Jumat, 03 Juli 2009

Pembangunan perumahan dan pemukiman dilakukan secara komprehensif dengan mengikuti dinamika perkembangan masyarakat baik dari segi ekonomi, social dan budaya.

Pembangunan perumahan dan pemukiman harus dapat dilakukan dengan proses pemberdayaan masyarakat guna mendorong kemandirian masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan
berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan perumahannya yang layak dan terjangkau di dalam permukiman yang sehat, aman harmonis, dan berkelanjutan.

Dukungan Pemerintah selaku fasilitator dan pendorong melalui pendampingan dan penyediaan insfrastruktur, serta kemudahan akses pertahanan, pembiayaan serta akses informasi penting dilakukan agar dapat diciptakan pembangunan perumahan dan pemukiman yang murah dan terjangkau.

Kewenangan pemerintah provinsi Riau dalam melakukan pembngunan perumahan dan pemukiman dalam era otonomi ini adalah penyediaan bantuan / dukungan hasil penelitian dan pengembangan teknologi, arsitektur bangunan dan jati diri kawasan.

Selaras dengan tingkat kewenangan sebagaimana di atas, maka arah kebijakan pembangunan perumahan dan pemukiman, adalah :
1. Meningkatkan dan mengembangkan pemenuhan kebutuhan akan rumah dan prasarananya yang layak dan terjangkau khusus bagi masyarakat yang miskin dan berpenghasilan rendah yang bertumpu pada swadaya masyarakat.
2. Meningkatakan penataan kawasan dalam rangka pengendalian perkembangan dan kualitas pemukiman dengan meningkatkan kapasitas pelayanan jaringan prasarana dan sarana pemukiman Skala lingkungan, kota dan wilayah.
3. Meningkatkan penyediaan prasarana air bersih untuk kawasan pemukiman.
4. Meningkatkan pengelolaan pemanfaatan, pemugaran dan pelestarian kawasan strategis, khususnya di perkotaan, pedesaan dan kawasan pemukiman tradisional dengan menempatkan masyrakat sebagai pelaku utama.

Program pembangunan bidang perumahan dan pemukiman, adalah :
1. Program perbaikan dan pengembangan perumahan dan pemukiman
2. Program penyehatan lingkungan dan pemukiman
3. Program prasarana pengembangan kawasan pemukiman pedesaan
4. Program penyediaan dan pengelola air bersih
5. Program pemberdayaan komunitas perumahan dan pemukiman