PEKANBARU, RIAU POS – MENTRI Kehutanan (Menhut) RI MS Kaban mengingatkan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kehutanan, agar menindak tegas pemilik Sawmill liar yang masih beroperasi.
“Semua sudah ada bagiannya, kebijakan pemerintah pusat sudah jelas, arahan presiden juga telah ada. Itu sangat jelas saya kira, sepanjang sawmill-sawmill itu ada izinnya dari pemerintah, ya tak ada masalah,” kata Menhut MS Kaban kepada Riau pos, Kamis (2/7) di Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam.
Menurut MS Kaban, izin sawmill adalah wewenang dari pemerintah daerah, namun masalah pengadaan kayu untuk sawmill yang sebaiknya jangan mengambil dari hutan. “Nah, kalau masih ada sawmill liar bekerja, kita minta pemerintah daerah yang menindak,” jelas MS Kaban.
Sementara dari informasi yang didapat dari Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu beberapa hari lalu, di wilayah Kabupaten Rokan Hulu masih ada sekitar 50 sawmill yang aktif beroperasi, dan dua diantaranya memiliki izin. Jumlah terbanyak berada di wilayah Bonai Darussalam di mana pabrik sawmill yang ada sudah dalam bentuk permanen.
Dari pantauan dan informasi di lapangan di peroleh Riau Pos, di Kecamatan Ujung Batu tepatnya di Desa Pematang Tebih saja ada sekitar tiga sawmill tanpa izin yang masih tetap beraktifitas. Sawmill-sawmill tersebut pada umumnya beroperasi pada malam hari. Selain di Kecamatan Ujung Batu, sawmill juga banyak terdapat di wilayah Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam.
Begitu juga halnya dengan wilayah Kecamatan Bonai Darussalam. Untuk Kecamatan Bonai Darussalam, para pengolah kayu liar umumnya menggunakan alat sawmill sandar atau tidak permanen, sehingga aparat kesulitan melacak dan memastikan lokasi kerja pembalak liar tersebut.
“Semua sudah ada bagiannya, kebijakan pemerintah pusat sudah jelas, arahan presiden juga telah ada. Itu sangat jelas saya kira, sepanjang sawmill-sawmill itu ada izinnya dari pemerintah, ya tak ada masalah,” kata Menhut MS Kaban kepada Riau pos, Kamis (2/7) di Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam.
Menurut MS Kaban, izin sawmill adalah wewenang dari pemerintah daerah, namun masalah pengadaan kayu untuk sawmill yang sebaiknya jangan mengambil dari hutan. “Nah, kalau masih ada sawmill liar bekerja, kita minta pemerintah daerah yang menindak,” jelas MS Kaban.
Sementara dari informasi yang didapat dari Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu beberapa hari lalu, di wilayah Kabupaten Rokan Hulu masih ada sekitar 50 sawmill yang aktif beroperasi, dan dua diantaranya memiliki izin. Jumlah terbanyak berada di wilayah Bonai Darussalam di mana pabrik sawmill yang ada sudah dalam bentuk permanen.
Dari pantauan dan informasi di lapangan di peroleh Riau Pos, di Kecamatan Ujung Batu tepatnya di Desa Pematang Tebih saja ada sekitar tiga sawmill tanpa izin yang masih tetap beraktifitas. Sawmill-sawmill tersebut pada umumnya beroperasi pada malam hari. Selain di Kecamatan Ujung Batu, sawmill juga banyak terdapat di wilayah Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam.
Begitu juga halnya dengan wilayah Kecamatan Bonai Darussalam. Untuk Kecamatan Bonai Darussalam, para pengolah kayu liar umumnya menggunakan alat sawmill sandar atau tidak permanen, sehingga aparat kesulitan melacak dan memastikan lokasi kerja pembalak liar tersebut.