Jumat, 27 Februari 2009

Law Office
Anton’s & Associates
Jl. Soekarno – Hatta No. 81.G Pekanbaru, Telp : (0761) 7711006

PENGUMUMAN


Kami, Kantor Hukum “Anton’S & Associates”, Advokates & Legal Konsultants, berkantor di Jalan Soekarno Hatta nomor 81. G Pekanbaru, Riau, Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama NIZHAMUL, SE. MM dan Brigjen Pol. H. AMIR HASAN SIDIK, dengan ini memberitahukan kepada khalayak ramai mengenai hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2008 Klien Kami telah digugat perdata di Kepaniteraan Negeri pekanbaru yang terdaftar dalam Register Perkara Nomor 86/Pdt/G/2008/PN.PBR, dalam perkara antara :

PT. BUKIT RAYA ASRI sebagai Penggugat
Melawan

a. NIZHAMUL, SE.MM, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Angkasa Nomor 10 Pekanbaru sebagai TERGUGAT I;

b. Brigjen Pol. H. AMIR HASAN SIDIK, Warga Negara Indonesia, beralamat sebagaimana tersebut dalam Surat Gugatan Penggugat d/a Nizhamul, SE. MM, Jalan Angkasa Nomor 10 Pekanbaru, Riau. Indonesia. Sebagai TERGUGAT II;

2. Bahwa adapun dalil dan posita gugatan perdata PT. Bukit Raya Asri (Penggugat) adalah didasarkan pada terjadinya PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan oleh para tergugat sebagai berikut :

a. bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa hak menguasai tanah milik Penggugat yang terletak di Jalan Citra RT 02/RW.01 Desa/Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru seluas ± 13,2 Ha

b. bahwa pada mulanya tanah yang diperoleh oleh PT. Bukit Raya Asri (penggugat) ini dimiliki oleh PT. Alam Mulia Bina Pratama yang dijadikan jaminan pinjaman kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero), akan tetapi pada akhirnya kredit PT. Alam Mulia Bina Pratama tersebut macet pada tahun 1998 sehingga objek jaminan diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Jakarta.

c. bahwa pada tahun 2004 aset PT. Alam Mulia Bina Pratama dijual/dilelang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Jakarta:

1. Aset atas tanah PT. Alam Mulia Bina Pratama berupa HGB yang sudah dilekatkan hak tangungan, dilelang oleh/melalui Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Pekanbaru berdasarkan Risalah Lelang nomor 68/2005 tanggal 19 April 2005 yang dimenangkan oleh Sdr. Mangatur Dewata Batubara selaku pemegang kuasa dari Sdr. Jufri Zubir yang bertindak untuk dan atas nama PT. Bukit Raya Asri.

2. Aset atas tanah PT. Alam Mulia Bina Pratama berupa SKGR, yang merupakan jaminan pelengkap pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) adalah keseluruhan tanah kelompok Kavlingan Pemda 28 Ha Pekanbaru yang peralihannnya dilakukan dengan Cessie sehingga aset ini dipegang oleh pemegang cessie dan kemudian diketahui diserahkan kepada PT. Bukit Raya Asri.

3. Bahwa pada tanggal 29 Januari 2009, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan bukti dan fakta persidangan menolak gugatan PT. Bukit Raya Asri dengan amar putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan tidak berwenang mengadili perkara a quo karena alasan Kompetensi Relatif..

4. Bahwa disamping adanya putusan pengadilan, Klien Kami juga memiliki bukti-bukti otentik antara lain :

a. Seluruh Sertifikat Hak Milik atas tanah ± 13,2 Ha yang terletak di Jalan Citra RT. 04, RW. 02, Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional kabupaten Kampar yaitu SHM nomor 1080 a.n. Nizhamul, SE. MM, SHM nomor 1265 a.n. H. Amir Hasan Sidik, SHM nomor 1082 a.n Rosni Tanjung, SHM nomor 1261 a.n R. Saun, SHM nomor 1263 a.n R. Arfina Sumela, SHM nomor 1262 a.n Burhan Rokan, SHM nomor 1264, a.n Indrawienny Panjiyoga, dan SHM nomor 1265 a.n Arisandhi Hasta Prayoga.

b. Surat pernyataan R. Amidjaya Pramudhia (selaku direktur/pemilik asal PT. Alam Mulia Bina Pratama) tanggal 11 April 2007 di waarmeerking di notaris Lenny Guspidawati, SH nomor 214/W/2007 tertanggal 11 April 2007 menyatakan “bahwa lokasi tanah aset PT. Alam Mulia Bina Pratama yang dilelang melalui BPPN di jakarta sehubungan dengan peninjauan Saya di lapangan tidaklah Sampai di Jalan Citra atau tidaklah berlokasi diatas bidang tanah Nizhamul, cs dan Amir Hasan Sidik. Cs”.

c. Surat Pernyataan Kelompok Tanah Kavlingan Pemda 28 Ha tertanggal 19 Juli 2008, di waarmeerking di notaris Rina Hamzah, SH. MM. Mkn, Notaris di Pekanbaru nomor : 6/W/2008 tertanggal 21 Juli 2008 menyatakan dengan tegas bahwa “Tanah milik kelompok kavlingan Pemda Pekanbaru seluas 28 Ha, setelah dilakukan pengukuran dan penelitian secara seksama, maka tanah yang dimiliki oleh kelompok kavlingan Pemda Pekanbaru tidak tumpang tindih dengan tanah milik kelompok Nizhamul, SE. MM Cs”.

d. Surat T. Hendrazami, SH selaku Kuasa hukum, bertindak untuk dan atas nama Kelompok Kavlingan tanah Pemda Pekanbaru 28 Ha, nomor 16/KA-TH/XI/2008-Pem tanggal 27 November 2008 prihal Lokasi Tanah Kavlingan Kelompok 28 Ha dengan tanah Nizhamul, Cs yang terletak diantara Jalan Torganda dengan Jalan Citra, yang ditujukan kepada Ketua Majelis & Anggota Mejelis Hakim Perkara Perdata Nomor 86/PDT/G/PN.PBR/2008 Pengadilan Negeri Pekanbaru.

e. Surat Keterangan Lurah Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Hj. Istiqomah, S. Sos nomor 602/ST/900/2008 tertanggal 03 Juli 2008, yang menerangkan bahwa “lokasi tanah Nizhamul, SE.MM keluaran Camat Siak Hulu benar-benar tidak termasuk wilayah Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru”.

5. bahwa dengan dasar putusan pengadilan dan bukti-bukti otentik pada poin 4 diatas, maka obyek tanah seluas ± 13,2 Ha yang terletak di jalan Citra RT. 04, RW 02, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar adalah sah dimiliki oleh klien secara hukum yang tentu tidak ada korelasi hukumnya dengan tanah eks. Aset PT. Alam Mulia Bina Pratama/Tanah Kelompok Kavlingan Pemda 28 Pekanbaru/Tanah PT. Bukit Raya Asri.

6. bahwa sebelumnya Klien Kami juga telah membuat Laporan Pidana nomor LP No. Pol. STPL/86/K/III/2007/Res Tertanggal 9 Maret 2007 di Polres Kampar dan Laporan Pidana No. Pol. STPL/53/K/III/2007/Res Tertanggal 13 April 2007 di Polda Riau atas dugaan terjadinya tindak pidana Penyerobotan, Pengrusakan, perbuatan tidak menyenangkan, dan selanjutnya Klien Kami akan membuat laporan pencemaran nama baik di Mabes Polri sebagaimana diatur dalam pasal 385, 170 jo 406, 335, 310 KUH Pidana terhadap Klien Kami, sebagai dasar tuduhan dugaan pelanggaran pidana sesuai asa teritorial sebagai berikut :

a. Telah melakukan penyerobotan atas tanah milik klien kami yang terletak di Jalan Citra RT. 04, RW 02, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten kampar dengan tanpa hak yang jelas.

b. Telah melakukan pengrusakan atas tanah dan tanaman milik Klien Kami dengan menggunakan sedikitnya 3 (tiga) unit alat berat escavator.

c. Telah melakukan pencemaran nama baik dengan cara membuat laporan pengaduan ke Propam Mabes Polri yang kemudian dipublikasikan di media cetak maupun internet.

d. Telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada klien kami, sehingga menciptakan opini-opini negatif yang terkesan memojokkan klien kami yang menimbulkan kecemasan, ketakutan kepada diri dan keluarga Klien Kami serta ketidaknyamanan untuk melakukan kegiatan pekerjaan maupun usaha.

7. Bahwa atas laporan polisi tersebut diatas, Penyidik Polda Riau telah menindaklanjuti penyidikan kasus tersebut, sehingga terhadap sebagian perkara yang telah memenuhi unsur pidana telah dinyatakan P 21.

8. bahwa berkenaan proses hukum yang sedang kami tempuh dan fakta pada point 5 (lima), dengan ini diminta kepada :

a. Semua pihak baik instansi pemerintah maupun swasta agar tidak memperkeruh persoalan dan melakukan tindakan hukum lainnya yang berupaya untuk menguasai hak atas obyek tanah milik klien kami, baik sebagian maupun seluruhnya;

b. Pejabat pembuat Akta Tanah, Para Notaris, Para Advokat, Pihak Perbankan, ataupun pihak-pihak lainnnya agar tidak megeluarkan akta, perjanjian atau dokumen yang berupaya untuk menguasai, menjual, mengalihkan dan memindahkan hak atas obyek tanah milik klien kami, baik sebagian maupun seluruhnya;

c. Para Pejabat Pemerintahan Kecamatan, Desa/Lurah, Badan Pertanahan Nasional yang berkaitan dengan obyek tanah, agar tidak melayani segala bentuk proses surat pihak lain, memberikan dan mengeluarkan perizinan-perizinan, melakukan kegiatan, tindakan dalam bentuk apapun terhadap obyek tanah milik klien kami, baik sebagian maupun seluruhnya.

d. Masyarakat luas agar tidak melakukan kegiatan, tindakan, upaya atau transaksi dalam bentuk apapun yang berimplikasi melakukan penguasaan terhadap obyek tanah milik klien kami, baik sebagian maupun seluruhnya.

Satu dan lain hal, Guna menghindari tuntutan hukum baik pidana maupun perdata yang dapat diajukan oleh klien kami dalam melindungi kepentingan hukumnya berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.

Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk dapat diketahui dan maklum kerenanya.


Pekanbaru, 22 Februari 2009

Kantor Hukum “Anton’S & Associates”

Ttd.

Anton Sitompul, SH - Rusdinur, SH