Sidang Vonis Kasus Jufri Zubir : Lebih Ringan 15 Bulan
Pekanbaru - Tribun : Jufri Zubir, terdakwa, kasus pemalsuan surat tanah seluas 29.900 meter persegi milik anggota Koperasi PPSAB Dinas Kimpraswil Propinsi Riau, Senin (27/7/09), hanya bisa tertunduk saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 3 bulan penjara dipotong masa tahanan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya selama 18 bulan penjara. Dalam vonisnya, Majelis Hakim yang diketuai Ratna Mintarsih menyatakan Jufri Zubir terbukti melanggar Pasal 85 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dipotong masa tahanan. Saat vonis dijatuhkan, Jupri Zubir hanya bisa tertunduk dan memainkan kuku serta bajunya.
Menurut Ratna Mintarsih, putusan yang dijatuhkannya berdasarkan dari dakwaan JPU dan keterangan para saksi. Selain itu putusan itu juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, kata Ratna, terdakwa mempunyai tanggungjawab keluarga, dan berlaku sopan selama persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat merugikan orang lain dan bertentangan dengan hukum. Usai membacakan putusannya, Ratna memberikan kesempatan kepada JPU dan terdakwa untuk menyampaikan haknya. Jufri Jubir melalui Penasehat Hukumnya, Tomi Karya, menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU.
Majelis Hakim kemudian memberikan waktu satu minggu kepada kedua pihak untuk memberikan jawabannya. Setelah sidang ditutup, terdakwa Jufri Jubir langsung keluar dari ruangan sidang dan disalami koleganya. Selanjutnya terdakwa menuju tempat parkir dan pulang dengan mobilnya (rsy).
Pekanbaru - Tribun : Jufri Zubir, terdakwa, kasus pemalsuan surat tanah seluas 29.900 meter persegi milik anggota Koperasi PPSAB Dinas Kimpraswil Propinsi Riau, Senin (27/7/09), hanya bisa tertunduk saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 3 bulan penjara dipotong masa tahanan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya selama 18 bulan penjara. Dalam vonisnya, Majelis Hakim yang diketuai Ratna Mintarsih menyatakan Jufri Zubir terbukti melanggar Pasal 85 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dipotong masa tahanan. Saat vonis dijatuhkan, Jupri Zubir hanya bisa tertunduk dan memainkan kuku serta bajunya.
Menurut Ratna Mintarsih, putusan yang dijatuhkannya berdasarkan dari dakwaan JPU dan keterangan para saksi. Selain itu putusan itu juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, kata Ratna, terdakwa mempunyai tanggungjawab keluarga, dan berlaku sopan selama persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat merugikan orang lain dan bertentangan dengan hukum. Usai membacakan putusannya, Ratna memberikan kesempatan kepada JPU dan terdakwa untuk menyampaikan haknya. Jufri Jubir melalui Penasehat Hukumnya, Tomi Karya, menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU.
Majelis Hakim kemudian memberikan waktu satu minggu kepada kedua pihak untuk memberikan jawabannya. Setelah sidang ditutup, terdakwa Jufri Jubir langsung keluar dari ruangan sidang dan disalami koleganya. Selanjutnya terdakwa menuju tempat parkir dan pulang dengan mobilnya (rsy).