Kamis, 30 Juli 2009

Pekanbaru - Koran Riau : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, akhirnya menjatuhkan vonis selama tiga bulan penjara terhadap terdakwa H. Jupri Jubir. Pengusaha tersebut dinyatakan terbukti bersalah menyerobot lahan milik Koperasi PNSAB-PLP Dinas Pekerjaan Umum (Kimpraswil) Propinsi Riau. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Ratna Mintarsih, SH, Senin (27/7/09) menuebutkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 38 ayat (1) KUHP tentang penyerobotan lahan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurchasjwin, SH MH sebelumnya yakni selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Pada persidangan terdahulu, melalui kuasa hukum terdakwa, Tommy Karya, SH MH, dalam persepsinya menyatakan, kalau dakwaan jaksa sangat kabur. Alasan pengacara, tidak ada satupun kalimat yang dapat dijadikan bukti terdakwa telah melakukan perbuatan membuat, menyuruh, ataupun merubah surat kuasa, menjadi surat pernyataan tertanggal 18 Juni 2004. Jaksa juga tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap, unsur pidana sehingga tidak memenuhi syarat materil suatu dakwaan.

Jufri sendiri yang ditemui wartawan usai sidang waktu lalu, berharap Majelis Hakim dapat menerima eksepsi yang dijatuhkan kuasa hukumnya itu. Direktur PT. Punty Group mengakui kalau tanah seluas 29,9 hektar di jalan Cipta Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya itu adlah sah miliknya. Awalnya Jufri membelinya dari Suriati tahun 1983 silam.