Minggu, 03 Mei 2009

Pekanbaru – Riau Pos - Masyarakat Dusun Prambahan, Desa Koto Perambahan, menyandra dua mesin isap berserta pompong milik H. Bustami dan Syafii, pengusaha galian C ditengah tepian Sungai Kampar, Ahad (26/4). Pasalnya, mereka gerah, karena usaha galian pasir tersebut telah menggerus pinggiran sungai dan merusak lahan warga. Saat itu, dua mesin pompong ini sedang mengisap pasir dan kerikil di tebing Sungai Kampar. Masyarakat yang terdiri dari pemuda dusun itu turun dan berenang ke sungai menghampiri mesin beramai-ramai. Melihat kondisi ini, pekerja yang berada di atas pompong ketakutan dan lansung terjun menyelamatkan diri ke seberang lainya di Desa Kuapan, dan meninggalkan dan mesin yang sedang bekerja. Akhirnya dua pompong berikut mesinnya di tarik ke tepian sungai.

Setelah dua jam disandera, pemilik mesin H. Bustami dan Safi’i datang ke dusun tersebut, disambut oleh Kepala Desa Koto Perambahan Burhann dan kepala dusun serta ketua pemuda. Bustami datang bersama Babinsa dan Kepala Desa Kuapan. Dalam perundingan yang dilaksanakan di musalla Dusun Perambahan tersebut terungkap bahwa masyarakat sangat kesal dengan ulah pengusaha galian C ini. Pasalnya, pekerjaan mereka yang sudah berlangsung bertahun-tahun sudah merusak tebing sungai. Akibatnya, sekitar 300 meter tebing di sungai sepanjang dusun tergerus dan longsor, oleh mesin isap yang tidak hanya mengisap di tengah sungai, namun juga di tebing sungai.

“Mesin ini sering mengisap kerikildan pasir di tebing sungai sehinggah banyak kebun masyarakat yang terganggu,” ujar salah seorang warga. Selain itu, ketua juga mempertanyakan izin Perusahaan H. Bustami yang tidak ada galian C. Apalagi masyarakat sudah sering mengeluhkan pekerjaan tersebut, karena merusak kebun masyarakat. “Selain itu, pihak desa juga sudah mengingatkan agar pekerjaan ini jangan dilakukan lagi untuk lingkungan dan masyarakat. Memang ada yang mengaku tanahnya dibayar per hari oleh pengusaha itu, namun lebih banyak yang tidak dibayar daripada yang dibayar,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Bustami menjawab segala tuduhan masyarakat dengan tenang. Menurutnya, ia sudah membayar kepada masyarakat di tebing sungai per hari. Dan soal izin, dia mengaku sudah mendapat izin dan rekomendasi dari Bupati Kampar. “Saya suda dua kali bertemu dengan Bupati dan kata Bupati asal masyarakat setuju tidak perlu pakai izin segala”, ujarnya.

Perundingan ini memanas karena pengusaha dan masyarakat sama-sama ngotot, bahkan hingga sore. Kepala Desa Koto Perambahan Burhan kepada Riau Pos menyatakan, kejadian ini sudah sangat lama dan keluhan masyarakat ini juga sudah sangat lama. Bahkan untuk mengantisipasi kondisi ini, pihak desa sudah mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 1/2001 tentang larangan melakukan penambangan di sepanjang tebing sungai, untuk menghindari rusaknya sungai dan kebun masyarakat. “Namun ya begini ini, mereka tetap melakukannya”, ujarnya.