Senin, 18 Mei 2009


  • Besarnya Rp1.054.000 per bulan
  • Termasuk Gaji Sekuriti dan CS


RENGAT, TRIBUN PEKANBARU – Upah Minimum Kabupaten Indragiri Hulu (UMK) tahun 2009 telah ditetapkan sebesar Rp1.054.000 perbulan. UMK itu merupakan yang terbesar di Provinsi Riau mengalahkan dua Kabupaten/Kota lain yang memiliki APBD cukup besar. Padahal APBD Inhu termasuk yang terkecil di Riau. Kabupaten Bengkalis yang terkenal memiliki APBD terbesar di Riau hanya menetapkan UMK Rp960 ribu per bulan. Begitu juga dengan Kota Pekanbaru yang menetapkan UMK untuk tahun 2009 sebesar Rp925 ribu per bulan.

UMK Inhu tersebut ditetapkan berdasarkan peraturan Gubernur Riau No.47 tahun 2008 dan berlaku efektif sejak Januari 2009. UMK itu mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp900 ribu per bulan menjadi Rp 1.054.000 per bulan. Sedangkan UMK sub sektor pertanian dan kelapa sawit setara tanaman karet untuk tahun 2009 sebesar Rp1.021.000 Dan UMK sektor Migas masih dalam proses penetapan. “Saya heran apa yang menjadi dasar bagi Inhu sehingga UMK bisa tinggi, padahal APBD nya tergolong kecil di Riau,” kata Kabid Pembinaan dan Hubungan Industrial Disnaker Riau, Syamsul Bahri saat acara sosialisasi UMK tahun 2009 kepada para pengusaha di Gedung Dang Purnama, Kamis (14/5).

Syamsul berharap UMK Inhu Rp 1.054.000 per bulan itu dapat direalisasikan dan tidak semata-mata hanya sebuah keputusan. Bahkan Pemkab Inhu lah yang harus memberikan upah terhadap karyawan BUMN maupun BUMD. “Seluruh pegawai BUMD termasuk petugas keamanan maupun cleaning servis atau CS, selama mengikuti aturan sesuai jam kerja yang ada pada perusahaan, wajib memperoleh hak untuk di gaji sesuai UMK,” tegasnya.

Tidak hanya BUMD, BUMN dan perusahaan swasta lain yang ada di Inhu juga wajib menggaji petugas keamanan maupun cleaning servis sesuai UMK yang telah ditetapkan. Jangan adalagi daerah yang melanggar. Perusahaan swasta, BUMN dan BUMD yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan minimal 1 tahun penjara atau denda maksimal 400 juta dan minimal 100 juta sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja. Namun demikian, pihak perusahaan dapat saja mengajukan penangguhan untuk menerapkan UMK, tetapi perusahaan itu harus diaudit oleh pihak berwenang untuk mengetahui kondisi keuangan dan disetujui kepala daerah. Karena bisa saja upaya penangguhan penerapan UMK hanya alasan perusahaan menghindari kewajiban.