Sabtu, 23 Mei 2009

PEKANBARU, Riau Radar - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Riau, Haryansyah kepada Riau terkini, Jumat (15/5/09) Jumat (15/5/09) menegaskan, bahwa izin Hutan Tanaman Industri yang beralokasi di Pulau Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti (pemekaran baru dari bengkalis) harus ditinjau ulang. Bahkan Walhi menyesalkan sikap Menhut MS Kaban yang seakan menutup mata kondisi pulau yang habis dihantam abrasi itu dengan seenaknya mengeluarkan RKT seluas 18.800 hektar lebih atau 1/4 dari luas Pulau Rangsang untuk PT Sumatra Riang Lestari.

“Kami sudah menerima laporan dari masyarakat berupa surat penolakan dari masyarakat 5 desa, serta LSM setempat. Intinya, mereka menolak keberadaan HTI di sekitar kampung mereka, kerena mereka tak mau pulau kecil itu hancur karena habis dibabat oleh perusahaan kayu. Laporan ini kami pelajari untuk kami sikapi bersama masyarakat,” kata pria berambut gondrong yang akrab disapa Kaka ini.

Menurut Kaka, bahwa selain menyerahkan laporan atas surat penolakannya, masyarakat juga menyertakan kopian izin RKT dan rekomendasi izin yang dikeluarkan Bupati BengkalisSyamsurizal No.522.1/Hut/726 tertanggal 7 September 2005, rekomendasi Gubernur Riau Rusli Zainal No.522.1/Ekbang/36.12 tertanggal 2 Agustus 2004 dan surat keputusan (SK) Gubernur Riau No.566/XII/2005, tertanggal 28 Desember 2005 terkait persetujuan Amdal PT Sumatera Riang Lestari.

“Mau di jadikan apa pulau kecil itu. Masyarakat di pulau itu mencapai 60 ribu jiwa. Mau ditenggelamkan masyarakat di Pulau Rangsang itu? sebab selain harus menghadapi rusaknya hutan dan ekologi akibat HTI yang bakal merajalela, mereka juga harus menghadapi hancurnya bibir pantai pualu akibat abrasi yang meruntuhkan tanah 15 hingga 20 meter setiap tahun,” kata Kaka.

Walhi, lanjut Kaka akan menyurati dalam beberapa hari ini kepada Bupati Bengkalis, Bappedalda Bengkalis, Gubernur Riau, Dinas Kehutanan Riau dan Bappedalda Riau Dinas, Menteri Kehutanan, Komisi III DPR RI, serta Dewan Lingkungan di Jakarta.

“Kami tetap satu suara dan sikap dengan masyarakat bahwa RKT dan izin HTI terhadap PT RSL di Pulau Rangsang itu harus di hentikan dan di cabut serta pihak PT RSL yang sedang membuat kanal dan membabat hutan di kampung itu untuk segera berhenti beroperasi, sampai ada kebijakan baru atas tuntutan ini,” kata Kaka.