Riauterkini - Jupri Jubir seorang pengusaha dituntut JPU selama 18 bulan penjara karena terbukti secara syah dan menyakinkan memalsukan tanah milik anggota koperasi PU Riau.
Riauterkini- PEKANBARU- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (18/5) menggelar siding perkara pemalsuan atas tanah milik anggota koperasi Dinas PU Riau dengan terdakwa Jupri Jubir seorang pengusaha asal Riau, persidangan diagendakan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Chaswin.
JPU membacakan tuntutan terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Ratna Mintarsih dan dibantu dua hakim anggota. Dalam tuntutannya tersebut terdakwa dinyakini bersalah dan dikenakan pasal 266 ayat (1) jo pasal 55 KUHP tentang pemalsuan.
Selain itu fakta persidangan, Jupri Jubir bersama Irwandas telah memalsukan data otentik milik Koperasi PU dengan lahan seluas 29,9 hektar di Jalan Citra, Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya pada tahun 2004. Padahal pada tahun 2003, sejumlah anggota koperasi memberikan kuasa pada Jufri untuk menyelesaikan sengketa tanah dengan Tatang Suparta (almarhum). Tanpa sepengetahuan si pemberi kuasa, Jufri dan Irwandas tanggal 18 Juni 2004 merubah isi surat kuasa menjadi surat pernyataan atas nama Irwandas bin Mansur.
Selain itu JPU juga membacakan hal memberatkan yakni tindakan terdakwa telah merugikan orang lain dan berbelit-belit memberi keterangan. Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di sidang.
Setelah membacakan tuntutan tersebut, majelis hakim mempersilahkan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU tersebut. Atas tuntutan itu, Jupri Jupir melalui Penasehat Hukum (PH) akan mengajukan pembelaan (pledoi). Pada majelis hakim, Jupri meminta waktu selama dua minggu untuk membacakan pledoi secara tertulis, 1 Juni mendatang.
Setelah siding ditunda majelis hakim Satu minggu mendatang, maka terdakwa langsung digiring ke sel titipan PN Pekanbaru untuk menunggu proses persidangan selanjutnya.
Usai persidangan JPU mengatakan "Dari hasil laboratorium surat itu adalah non identik karena tulisan surat pernyataan berbeda dari tulisan orang yang menandatangani. Artinya tulisan ketik berbeda dengan tulisan ketik pembanding," terangkan Nur Chaswin.***( vila )
Riauterkini- PEKANBARU- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (18/5) menggelar siding perkara pemalsuan atas tanah milik anggota koperasi Dinas PU Riau dengan terdakwa Jupri Jubir seorang pengusaha asal Riau, persidangan diagendakan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Chaswin.
JPU membacakan tuntutan terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Ratna Mintarsih dan dibantu dua hakim anggota. Dalam tuntutannya tersebut terdakwa dinyakini bersalah dan dikenakan pasal 266 ayat (1) jo pasal 55 KUHP tentang pemalsuan.
Selain itu fakta persidangan, Jupri Jubir bersama Irwandas telah memalsukan data otentik milik Koperasi PU dengan lahan seluas 29,9 hektar di Jalan Citra, Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya pada tahun 2004. Padahal pada tahun 2003, sejumlah anggota koperasi memberikan kuasa pada Jufri untuk menyelesaikan sengketa tanah dengan Tatang Suparta (almarhum). Tanpa sepengetahuan si pemberi kuasa, Jufri dan Irwandas tanggal 18 Juni 2004 merubah isi surat kuasa menjadi surat pernyataan atas nama Irwandas bin Mansur.
Selain itu JPU juga membacakan hal memberatkan yakni tindakan terdakwa telah merugikan orang lain dan berbelit-belit memberi keterangan. Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di sidang.
Setelah membacakan tuntutan tersebut, majelis hakim mempersilahkan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU tersebut. Atas tuntutan itu, Jupri Jupir melalui Penasehat Hukum (PH) akan mengajukan pembelaan (pledoi). Pada majelis hakim, Jupri meminta waktu selama dua minggu untuk membacakan pledoi secara tertulis, 1 Juni mendatang.
Setelah siding ditunda majelis hakim Satu minggu mendatang, maka terdakwa langsung digiring ke sel titipan PN Pekanbaru untuk menunggu proses persidangan selanjutnya.
Usai persidangan JPU mengatakan "Dari hasil laboratorium surat itu adalah non identik karena tulisan surat pernyataan berbeda dari tulisan orang yang menandatangani. Artinya tulisan ketik berbeda dengan tulisan ketik pembanding," terangkan Nur Chaswin.***( vila )