Kamis, 07 Mei 2009

Pekanbaru – AZAM - KETERGANTUNGAN petani di Kabupaten Kampar terhadap pupuk sangat tinggi, justru karenanya peredaran pupuk bersubsidi memerlukan pengawasan. Pengawasan peredaran pupuk bersubsidi diperlukan untuk membantu para petani dalam upaya peningkatan produksi tanaman pangan maupun upaya untuk meningkatkan produksi tanaman perkebunan. Demikian diungkapkan Sekda Kab. Kampar Drs. Zulher MS, dalam arahannya pada acara sosialisasi pendistribusian pupuk bersubsidi tahun 2009 dan tahun 2010 tingkat Kabupaten Kampar yang acaranya digelar di Aula Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar di Komplek Kantor Pemerintahan Kabupaten Kampar di Bangkinang Rabu (29/4) silam.

Hadir pada acara sosialisasi tersebut Area Manager PT. Pusri PPD Provinsi Riau Syamhudi Rahman, Ketua Forum Distributor Pupuk Riau, H. Marjoni Hendri, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kampar Ir.Wesrizal Effendi, Komisi Peredaran Pupuk (KP3) Kabupaten Kampar yang terdiri dari aparat penegak hukum, Disperindag, Dinas Koperasi dan instansi terkait lainnya, pengecer pupuk se-Kabupaten Kampar, KTNA Kabupaten Kampar dan aparatur pertanian dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Kampar dan undangan lainnya. Zulher juga berharap agar dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Kampar diharapkan agar aparat penegak hukum dan KP3 melakukan pengawasan ketat, dan bila perlu bersama tim lakukan uji petik di beberapa kecamatan sehingga pupuk bersubsidi tersebut dapat dinikmati masyarakat dan kaum tani yang memang layak menerimanya. Disisi lain diharapkan ke depan agar quota pupuk untuk Kabupaten Kampar dapat ditingkatkan tidak hanya untuk tanaman pangan, tapi juga untuk tanaman perkebunan, ujarnya.

Sementara Area Manager PT. Pusri PPD Provinsi Riau, Syamhudi Rahman pada acara tersebut memaparkan perencanaan dan distribusi pupuk bersubsidi yang intinya menyampaikan bahwa dasar utama distribusi pupuk bersubsidi adalah adanya SK Bupati, dan sebelumnya para petani yang tergabung dalam kelompok tani menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan diketahui penyuluhan pertanian setempat, Kepala Desa dan kepala Cabang Dinas Pertanian setempat. Secara prinsip pihak PT. Pusri tidak menyalurkan pupuk tanpa adanya SK Bupati tentang kebutuhan pupuk dalam suatu wilayah kabupaten, ujarnya.

Sedangkan Ketua Forum Distributor Pupuk Riau, H.Marjoni Hendri usai acara sosialisasi ketika ditemui mengungkapkan bahwa sebaiknya pihak Pemda Kampar membantu para pengecer dan penyalur pupuk dalam hal membantu biaya ongkos bongkar muat dan biaya angkat pupuk sehingga harga pupuk sampai ketangan petani sesuai dengan harga Eceran Tertinggi (HET).