Jumat, 22 Mei 2009

PEKANBARU, RADAR RIAU, (RR) - Status aset tanah milik Pemerintah Provinsi Riau ternyata masih banyak yang tak jelas. Ini terjadi sejak berpuluh tahun lalu, persisnya ketika ibukota Provinsi Riau dipindahkan dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru. Demikian diungkapkan Kepala Biro Perlengkapan Rusli M., ketika rapat kerja dengan Komisi B DPRD Riau, kemarin.

Banyak tanah dan rumah tinggal yang dulu waktu perpindahan ibukota Provinsi dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru statusnya tak jelas. Seperti tanah kantor Polda sekarang dan rumah dinas Polda di Jalan Kartini tidak ada alas haknya. Di Polda tidak tercatat sama kita juga tidak,” ujarnya.

Makanya, lanjut Rusli, ketika polda meminta status tanah itu ke Pemprov karena ingin menyertifikatkan surat atas nama Polda, dia tak menjawab. “Sengaja diambangkan karena menurut cerita-cerita tanah itu milik Pemda. Namun ketika diperiksa statusnya malah tak jelas. Saya sudah coba menghubungi orang tua untuk melihat sejarah tanah, bahkan sudah ngobrol dengan Pak Wan Galib,” katanya.

Hanya saja pemerintah lalai hingga kemudian tak jelas lagi aset-aset daerah. “Sebetulnya masih banyak aset yang seperti ini. Bukan tanah Polda saja, seperti di Pasar Kodim ada bekas auditur militer. Yang begitu-begitu masih perlu ditelusuri dan diburu. Saya tak tahu apa orang-orang sebelum saya tak tertarik dengan ini atau memang dicoba tak bisa. Tapi ke depan ini jadi PR saya untuk meluruskan aset,” tukasnya.