Pekanbaru - Metro Riau : Jupri Jubir, terdakwa kasus tanah, pemalsuan dan penggelapan data otentik (sah menurut hukum) atas lahan tanah milik anggota Koperasi Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Riau, cuma dihukum 3 bulan penjara oleh Majelais Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 385 ayat 1 KUHP. Vonis dibacakan oleh Ketua Mejalis Hakim Ratna Mintarsih, SH didampingi hakim anggota Pandu Budiono, Sh dan Miami Ritonga, SH (senin sore, 27/7/09). Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurchaswijn SH dan Tengku Auzar Sh yang menghukum terdakwa 18 bulan penjara.
Saat tuntutan JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 KUHP. Namun hakim hanya menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal subsidier yang didakwakan JPU. Hal ini memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi orang lain dan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan.
Selain itu, hakim juga memvonis terdakwa Irwandas dengan hukuman sama. Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir sesuai waktu yang ditentukan. Fakta persidangan, terdakwa bersama Irwandas telah memalsukan data otentik milik Koperasi PU dengan lahan seluas 29,9 hektar. di Jalan Citra, Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya pada tahun 2004. Padahal tahun 2003, sejumlah anggota koperasi memberikan kuasa pada terdakwa untuk menyelesaikan sengketa tanah dengan Tatang Suparta (alm). Tanpa sepengetahuan pemberi kuasa, terdakwa tanggal 18 Juni 2004 merubah isi surat kuasa menjadi surat pernyataan atas nama Irwandas bin Mansur. Dari hasil laboratorium surat itu adalh non-identik karena tulisan surat pernyataan berbeda dari tulisan orang yang menandatangani.
Berdasarkan surat pernyataan itulah dipecahkannya surat reg.no. 163/BR/1989 (SKGR tanah). Padahal surat ini tak berlaku lagi. Inti surat pernyataan itu, Irwandas menyatakan dan menjamin telah melepas haknya atas tanah tersebut dan mengalihkannya pada terdakwa. (linda)
Saat tuntutan JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 KUHP. Namun hakim hanya menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal subsidier yang didakwakan JPU. Hal ini memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi orang lain dan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan.
Selain itu, hakim juga memvonis terdakwa Irwandas dengan hukuman sama. Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir sesuai waktu yang ditentukan. Fakta persidangan, terdakwa bersama Irwandas telah memalsukan data otentik milik Koperasi PU dengan lahan seluas 29,9 hektar. di Jalan Citra, Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya pada tahun 2004. Padahal tahun 2003, sejumlah anggota koperasi memberikan kuasa pada terdakwa untuk menyelesaikan sengketa tanah dengan Tatang Suparta (alm). Tanpa sepengetahuan pemberi kuasa, terdakwa tanggal 18 Juni 2004 merubah isi surat kuasa menjadi surat pernyataan atas nama Irwandas bin Mansur. Dari hasil laboratorium surat itu adalh non-identik karena tulisan surat pernyataan berbeda dari tulisan orang yang menandatangani.
Berdasarkan surat pernyataan itulah dipecahkannya surat reg.no. 163/BR/1989 (SKGR tanah). Padahal surat ini tak berlaku lagi. Inti surat pernyataan itu, Irwandas menyatakan dan menjamin telah melepas haknya atas tanah tersebut dan mengalihkannya pada terdakwa. (linda)