Rabu, 25 Maret 2009

PEKANBARU MX — Novitriadi (36) warga Jalan Utama Gang Arisa, Pekanbaru, Sabtu (21/3) kemarin terpaksa membuat pengaduan resmi ke Mapoltabes Pekanbaru. Pasalnya, satu unit mobil Isuzu Fanther BM 1133 AJ miliknya digelapkan oleh pelaku berinisial FJL (36) warga Jalan Angkasa, Payung Sekaki.
Informasi dihimpun Pekanbaru MX menyebutkan, sebelum aksi tindak pidana kejahatan penggelapan itu terjadi, awalnya pada tanggal 20 Oktober 2008 lalu sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku mendatangi kantor PT BCA Finanance di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Yakni dengan dasar untuk menandatangani perjanjian pembelian mobil bekas (Second, red) secara kredit dengan harga jual Rp65 juta. Setelah menyelesaikan administrasi, pelaku lalu membawa mobil Isuzu Fanther BM 1133 AJ miliknya itu yakni dengan atas nama STNK M Teguh. Setelah beberapa bulan kemudian mobil itu dikenakannya, pelaku tak kunjung datang untuk melaksanakan kewajibannya.

Dengan dasar itu, korban langsung mempertanyakan kepada pelaku tentang keberadaan mobil tersebut. Tapi apa yang terjadi, pelaku menyepelekan korban dengan mengatakan tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut.

Karena tidak ada itikad baik pelaku, korban akhirnya membuat pengaduan resmi ke Mapoltabes Pekanbaru. Dengan harapan, pelaku segera mempertanggung jawabkan perbuatanya.
=MXQ