Selasa, 30 Juni 2009

PEKANBARU-RIAU POS - Pengembangan terminal Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK II) yang akan dimulai 3 Juli mendatang merupakan kewenangan dari PT Angkasa Pura dan Pemerintah Provinsi Riau. Jadi masalah pelebaran SSK II itu sepenuhnya kewenangan dari Provinsi Riau sedangkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hanya fasilitator saja.

“Pembangunan terminal Bandara SSK II semuanya kewenangan dari PT Angkasa Pura untuk melaksanakannya. Jadi pembangunan itu tak ada campur tangan dari Pemko Pekanbaru,” kata Kepala Bappeda Kota Pekanbaru, Ir Yusman Amin M.Eng.Sc kepada Riau Pos.

Menurutnya, pengembangan itu pihak Angkasa Pura II hanya berkoordinasi dengan Pemprov Riau. Namun untuk perpanjangan run way (landasan pacu) nantinya baru ada keikutsertaan dari Pemko Pekanbaru. Itupun masalah memfasilitasi dengan masyarakat. Karena untuk proses ganti rugi lahan untuk run way itu nantinya juga dilakukan Pemprov Riau.

Ditanya apakah Bandara SSK II tetap akan berada di Pekanbaru atau akan dipindakan kearah lain, dengan tegas Yusman Amin mengatakan, berdasarkan kesepakatan dari Pemprov Riau untuk Bandara internasional Provinsi Riau masih tetap di Pekanbaru hingga Tahun 2025 nanti. “Jadi 16 tahun ke depan, Bandara Internasional masih tetap di Pekanbaru,” tegas Yusman yang juga calon kuat Sekko Pekanbaru ini.