Rabu, 10 Juni 2009

Keputusan PN Dumai memenangkan Johanas atas sengketa lahan mengundang protes. Puluhan warga Mundam menggelar demo dan menilai para hakim tidak adil.

Riauterkini-DUMAI- Puluhan warga Desa Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Selasa (8/6/09). Mereka berdemo memprotes keputusan majelis hakim yang memenangkan Johanas atas sengekta lahan dan selanjutnya berencana melakukan eksekusi atas lahan yang dimiliki oleh puluhan warga seluas 13,3 hektar.

Dalam aksinya, warga Mudam menuding para hakim yang menyidangkan kasus tersebut tidak adil. Puluhan warga pemilik lahan merasa terdholimi, karena harus kehilangan tanah yang menjadi tempat tinggal mereka dan keluarga selama berpuluh tahun. Protes tersebut mereka suarakan lewat bentangan poster, spanduk dan orasi secara bergantian.

Menurut salah seorang warga Mudam, Budi Laksono, ia dan puluhan warga pemilik lahan merasa dirugikan atas keputusan Pengadilan Negeri Dumai. Dipaparkannya, kasus sengketa lahan bermula dari gugatan Johanas secara perdata, yang mengklaim atas sebidang tanah seluas 20,30 hektar diwilayah Mudam, dengan dasar akte pengoperan hak atas tanah garapan milik Aripin Ahmad yang dinoterasikan pada tahun 2004 lalu, "Dalam gugatan secara perdatanya di Pengadilan Dumai, Johanes yang hanya memiliki dasar pemilikan tanah berupa pengoperan hak atas tanah dan HGU yang telah mati pada tahun 2001 lalu, diputuskan oleh Pengadilan Dumai dengan nomor 47/pdt.G/2006/PN-Dum dimenangkan oleh Johanes, dimana ini jelas tidak kita terima," runtuknya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, "Tanah kami ini hanya 13,3 hektar yang telah terpecah kepemilikannya dengan diterbitkan SKGR maupun sertifikat, dimana surat-surat itu dikeluarkan pada tahun 2001 setelah HGU (Hak Guna Usaha) atas tanah sebidang tanah itu mati dan tidak diperpanjang lagi, jadi tentu kami selaku warga menjadi aneh melihat keputusan pengadilan Negeri Dumai memenangkan gugatan Johanes yang hanya berbekal akte pengoperan hak atas tanah dengan luas 20,30 hektar yang tidak jelas dimana letak tanahnya," tuturnya.

Setelah menyampaikan orasi beberapa lama, akhirnya para pengunjuk rasa diterima Humas Pengadilan Negeri Dumai T Oyong. Kepada pengunjuk rasa Oyong mengatakan, bahwa Pengadilan Negeri Dumai tetap akan menerima aspirasi yang diutarakan oleh para warga atas keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pengedilan Negeri Dumai, namun dalam tindaklanjutnya Pengadilan Negeri Dumai tetap akan melakukannya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Lebih dari itu Oyong dihadapan puluhan warga Mudam tersebut menjelaskan, jika memang warga telah menyerahkan permasalahannya kepada hukum maka, proses sepenuhnya kepada hukum, karena aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku. "Jika warga yang saat ini masih merasa tidak puas atas keputusan pengadilan, maka warga memiliki hak untuk banding mulai dari, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, untuk itu pergunakanlah hak itu dengan sebaik-baiknya," sarannya.

Setelah mendapat penjelasan tersebut, warga masih sempat melanjutkan aksi beberapa lama, namun tak lama kemudian mereka membubarkan diri dengan tertib. Mereka bertekad untuk menolak eksekusi atas keputusan PN Dumai tersebut di atas lahan mereka.***(bbg)