PEKANBARU-RIAU POS, -KOTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbru menggelar razia obat, makanan dan minuman, kosmetik dan obat tradisional (OMKA) di Jalan Sago Pekanbaru, Selasa (9/6). Dalam razia yang lansung dipimpin Kepala BPOM Pekanbaru Drs. Sumaryanta, Apt, MSi yang didampingi Kanit III Direktorat Narkoba Polda Riau Kompol Johan Rifai menemukan beberapa jenis kosmetik dan makanan yang tidak memiliki izin edar yang sebagian besar berasal dari negara Paris dan Malysia.
Dalam razia tersebut BPOM terpaksa menarik 19 produk makanan dan kosmetik yang tidak memiliki izin. Di antaranya, 11 produk kosmetik dan 8 produk makanan. Razia yang dimulai pukul 11.00 WIB ini pada awalnya mendapat penolakan keras dari pihak pedagang. Seperti pemilik salah satu toko Iin (40) mengatakan sebelumnya tidak tahu kalau kosmetik dan makanan yang dijual itu ternyata dilarang karena tidak memiliki izin edar.
“Barang-barang yang saya jual ini ada agennya, kalau tiba-tiba lansung diambil saya kan rugi, seharusnya ada peringatan terlebih dahulu,” ujar wanita yang terlihat meminta penjelasan dari petugas BPOM tentang penarikan barang-barang dagangannya itu. Menanggapi hal itu Kepala BPOM Provinsi Riau Drs. Sumaryanta, Apt, MSi mengatakan sebelumnya sudah ada informasi tentang larangan menjual barang-barang yang tidak memiliki izin edar. Dengan tidak memiliki izin edar berarti BPOM tidak mengetahui kandungan dari barang-barang tersebut, apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak.
“Saya mengimbau kepada seluruh pedagang dan masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli barang, harus dapat mengetahui nama produk, alamat produksi dan nomor registrasi, sehingga tidak salah dalam memperjual belikan barang-barang ini,” ujarnya.
Dalam razia tersebut BPOM terpaksa menarik 19 produk makanan dan kosmetik yang tidak memiliki izin. Di antaranya, 11 produk kosmetik dan 8 produk makanan. Razia yang dimulai pukul 11.00 WIB ini pada awalnya mendapat penolakan keras dari pihak pedagang. Seperti pemilik salah satu toko Iin (40) mengatakan sebelumnya tidak tahu kalau kosmetik dan makanan yang dijual itu ternyata dilarang karena tidak memiliki izin edar.
“Barang-barang yang saya jual ini ada agennya, kalau tiba-tiba lansung diambil saya kan rugi, seharusnya ada peringatan terlebih dahulu,” ujar wanita yang terlihat meminta penjelasan dari petugas BPOM tentang penarikan barang-barang dagangannya itu. Menanggapi hal itu Kepala BPOM Provinsi Riau Drs. Sumaryanta, Apt, MSi mengatakan sebelumnya sudah ada informasi tentang larangan menjual barang-barang yang tidak memiliki izin edar. Dengan tidak memiliki izin edar berarti BPOM tidak mengetahui kandungan dari barang-barang tersebut, apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak.
“Saya mengimbau kepada seluruh pedagang dan masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli barang, harus dapat mengetahui nama produk, alamat produksi dan nomor registrasi, sehingga tidak salah dalam memperjual belikan barang-barang ini,” ujarnya.