Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 September 2009

Riau Jadi Incaran, Lalu Lari ke Medan

Laporan Muslim Nurdin, Pekanbaru dan RPG, Medan
redaksi@riaupos.com

Bulan Ramadan seakan menjadi masa “panen” bagi sindikat perampok. Selama Bulan Suci ini, tercatat sembilan kali aksi perampokan di berbagai daerah di Provinsi Riau dan sebagian di antaranya menggunakan senjata api.

Korban terakhir aksi ganas kawanan perampok ini adalah kontraktor PLN, Melza Elka (38) warga Jalan Raya Pasirputih, Pandau, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (14/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kejadian ini, sudah sepatutnya pihak kepolisian untuk bekerja keras dalam menuntaskan aksi perampokan yang terjadi di wilayah Riau ini. Jika tidak, aksi serupa akan membuat warga yang mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1430 Hijriah tidak akan merasa aman.

Berdasarkan data yang diperoleh Riau Pos di lapangan, Melza Elka dirampok oleh dua orang pria dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo pada saat melintas di Jalan Raya Pasirputih, Pandau, Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Ketika itu korban hendak menyetor uang ke Bank BRI Pandau bersama adiknya Yofer.

Sebelum membawa kabur uang Rp80 juta yang disimpan didalam jok sepeda motor Supra X, kedua pelaku terlebih dahulu melumpuhkan korban dengan menghadiahi timah panas ke arah kedua kaki korban. Seperti yang dijelaskan Yofer, sebelum penembakan itu terjadi, abangnya (Melza Eka) sempat melakukan perlawanan saat diminta untuk menyerahkan uang. Ketika itu salah satu dari pelaku langsung menembakkan senjata api (senpi) jenis pistol ke kaki kanan abangnya.

Namun abangnya yang masih berdaya itu berusaha menendang Senpi yang ada di tangan pelaku, tapi sayang, tendangan itu tidak mengenai sasaran, hingga akhirnya pelaku menembak kaki kiri abangnya itu. ‘’Saat itu saya sudah tidak bisa berbuat apa-apa  lagi, saya menjadi ketakutan setelah melihat kaki abang ditembak,’’ ungkap Yofer kepada seorang anggota polisi.

Setelah melihat abangnya roboh, sebut Yofer kedua pelaku langsung membawa kabur uang dan sepeda motor yang dikendarainya ke arah Desa Buluh Cina.
***

Mengganasnya aksi perampokan di Provinsi Riau selama Ramadan ini terjadi mulai 23 Agustus. Saat itu sekitar enam perampok berhasil menjarah satu kilogram emas dan uang Rp10 juta milik Herman alias Pak Omeh di Pasar Suka Raja, Logas Tanah Darat, Kuansing. Berkat kesigapan aparat kepolisian, keesokan harinya para pelaku perampokan berhasil ditangkap berikut senpi yang dipergunakan.

Berikutnya perampokan terjadi 2 September dinihari. Para pelaku yang diperkirakan berjumlah delapan orang dan menggunakan senpi ini menyatroni rumah Muhadi (45) warga Rantau Kasai Mahato, Tambusai Utara, Rohil. kawanan rampok ini berhasil membawa kabur uang Rp30 juta, perhiasan emas, BPKB mobil, 3 unit HP dan 1 unit sepeda motor Jupiter MX.

Pada hari yang sama, perampokan juga terjadi di Desa Sungai Aur Serangge, Batang Peranap, Inhu. Pelaku yang diperkirakan berjumlah empat orang ini juga menggunakan senpi membawa kabur Rp25 juta milik korban.

Peristiwa yang sama kembali terulang pada 5 September tepatnya di KM 01, Jalan Raya Perawang, Siak, dimana korbannya Hadyan. Akibat peristiwa tersebut, uang Rp600 juta yang baru saja diambil dari Bank BRI Perawang raib dibawa kabur.

Ini merupakan kasus dengan kerugian korban paling besar. Tiga tersangka sindikat perampokan ini akhirnya berhasil diamankan tim khusus Poltabes Medan di salah satu rumah makan di kawasan Pematang Siantar, Sabtu (12/9). Menurut Komandan Tim (Katim) Khusus Poltabes Medan AKP M Yoris, kepada RPG, Ahad (13/9) lalu, ketiga anggota sindikat perampokan bersenpi antarprovinsi ini masing-masing Agus Leo (33), Jimmy Siahaan (30) dan Budi Sidin Sihotang (49) kesemuanya warga Jakarta.

Dijelaskan Yoris, ketiga tersangka merupakan sindikat perampok bersama 7 orang lainnya yang beroperasi antar-propinsi. Para tersangka ini sudah sering kali melakukan aksinya dan tidak segan-segan melukai korbannya.

“Mereka terakhir kali beroperasi di Riau yakni merampok seorang pengusaha dan berhasil melarikan jarahannya sebanyak Rp600 juta. Mereka kemudian melarikan diri ke Medan karena merasa disini aman,” tukas Yoris.

Kepada petugas, tersangka mengatakan, sudah banyak melakukan aksinya seperti di kawasan Pamulang Jakarta Selatan pada tanggal 27 Agustus 2009 dan di Simpang Gelobang Siak pada tanggal 7 September 2009 dan banyak tempat lainnya.

Keterangan para tersangka, mereka membeli senjata api tersebut dari salah seorang temannya dengan harga Rp1,5 juta. “Kami kalau sudah beraksi dan hasilnya selalu kami bagi rata dan kami kabur ke Medan untuk bersembunyi. Karena di Medan aman untuk bersebunyi. Target operasi kami adalah seorang pengusaha dan juga para nasabah Bank yang baru mengambil uang,” jelasnya.

Dua hari usai kejadian di Siak, perampokan dengan menggunakan senpi kembali terulang di Perawang, Kabupaten Siak. Dimana korbannya seorang wanita bernama Eti Asmawati (29). Pelaku berhasil membawa kabur uang Rp59 juta yang hendak korban ke Bank BRI Cabang Perawang.

Pada hari yang sama, kantor Suplyer PT Bina Pitri Jaya, Desa Kota Garo, Tapung Hilir yang dijarah. Perampok berhasil dibawa kabur senilai Rp151 juta.

Bukan hanya di kabupaten, Kota Pekanbaru pun menjadi sasaran aksi. Pada Sabtu 12 September, Rp60 juta uang kas Kantor Pos Cabang di Jalan Balam, Sukajadi, Pekanbaru berhasil digasak setelah kepala kantor Ruslan (41) dilumpuhkan.

Berikutnya yang menjadi Alpin, pemilik Toko Atak di Jalan Pasir Putih, Siak Hulu. Pelaku yang diperkirakan berjumlah empat orang dengan mengendarai mobi Avanza ini berhasil menggasak uang milik korban sebesar Rp40 juta dan satu unit handphone. Peristiwa itu terjadi Ahad (13/9) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB, saat korban hendak menutup toko. Modus yang ditawarkan pelaku adalah berpura-pura membelik rokok.

Polda Riau melalui Kabid Humas, AKBP Zulkifli yang dikonfirmasi Riau Pos malam tadi tidak berani untuk memberikan pernyataan mengenai hal ini. ‘’Untuk kasus ini saya belum bisa memberikan statemen. Nanti saja ya tanyakan langsung dengan Kapolda atau dengan Dir Reskrim,’’ kata Zulkifli yang mengaku sedang berada di Rohul itu.

Sementara Dir Reskrim Polda Riau Kombes Pol Alexander Mandalika mengatakan hal senada. Dia mengakui kejadian-kejadian tersebut namun yang berhak memberikan statemen terkait hal itu adalah Kapolda Riau. “Kapolda yang akan melakukan ekspose besok (hari ini, red). Saat ini Kapolda masih berada di Jakarta,” ujarnya saat dihubungi Riau Pos melalui selulernya malam tadi.(min/rpg/fia)




BACA SELENGKAPNYA - Riau Jadi Incaran, Lalu Lari ke Medan

Riau Jadi Incaran, Lalu Lari ke Medan

Laporan Muslim Nurdin, Pekanbaru dan RPG, Medan
redaksi@riaupos.com

Bulan Ramadan seakan menjadi masa “panen” bagi sindikat perampok. Selama Bulan Suci ini, tercatat sembilan kali aksi perampokan di berbagai daerah di Provinsi Riau dan sebagian di antaranya menggunakan senjata api.

Korban terakhir aksi ganas kawanan perampok ini adalah kontraktor PLN, Melza Elka (38) warga Jalan Raya Pasirputih, Pandau, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (14/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kejadian ini, sudah sepatutnya pihak kepolisian untuk bekerja keras dalam menuntaskan aksi perampokan yang terjadi di wilayah Riau ini. Jika tidak, aksi serupa akan membuat warga yang mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1430 Hijriah tidak akan merasa aman.

Berdasarkan data yang diperoleh Riau Pos di lapangan, Melza Elka dirampok oleh dua orang pria dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo pada saat melintas di Jalan Raya Pasirputih, Pandau, Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Ketika itu korban hendak menyetor uang ke Bank BRI Pandau bersama adiknya Yofer.

Sebelum membawa kabur uang Rp80 juta yang disimpan didalam jok sepeda motor Supra X, kedua pelaku terlebih dahulu melumpuhkan korban dengan menghadiahi timah panas ke arah kedua kaki korban. Seperti yang dijelaskan Yofer, sebelum penembakan itu terjadi, abangnya (Melza Eka) sempat melakukan perlawanan saat diminta untuk menyerahkan uang. Ketika itu salah satu dari pelaku langsung menembakkan senjata api (senpi) jenis pistol ke kaki kanan abangnya.

Namun abangnya yang masih berdaya itu berusaha menendang Senpi yang ada di tangan pelaku, tapi sayang, tendangan itu tidak mengenai sasaran, hingga akhirnya pelaku menembak kaki kiri abangnya itu. ‘’Saat itu saya sudah tidak bisa berbuat apa-apa  lagi, saya menjadi ketakutan setelah melihat kaki abang ditembak,’’ ungkap Yofer kepada seorang anggota polisi.

Setelah melihat abangnya roboh, sebut Yofer kedua pelaku langsung membawa kabur uang dan sepeda motor yang dikendarainya ke arah Desa Buluh Cina.
***

Mengganasnya aksi perampokan di Provinsi Riau selama Ramadan ini terjadi mulai 23 Agustus. Saat itu sekitar enam perampok berhasil menjarah satu kilogram emas dan uang Rp10 juta milik Herman alias Pak Omeh di Pasar Suka Raja, Logas Tanah Darat, Kuansing. Berkat kesigapan aparat kepolisian, keesokan harinya para pelaku perampokan berhasil ditangkap berikut senpi yang dipergunakan.

Berikutnya perampokan terjadi 2 September dinihari. Para pelaku yang diperkirakan berjumlah delapan orang dan menggunakan senpi ini menyatroni rumah Muhadi (45) warga Rantau Kasai Mahato, Tambusai Utara, Rohil. kawanan rampok ini berhasil membawa kabur uang Rp30 juta, perhiasan emas, BPKB mobil, 3 unit HP dan 1 unit sepeda motor Jupiter MX.

Pada hari yang sama, perampokan juga terjadi di Desa Sungai Aur Serangge, Batang Peranap, Inhu. Pelaku yang diperkirakan berjumlah empat orang ini juga menggunakan senpi membawa kabur Rp25 juta milik korban.

Peristiwa yang sama kembali terulang pada 5 September tepatnya di KM 01, Jalan Raya Perawang, Siak, dimana korbannya Hadyan. Akibat peristiwa tersebut, uang Rp600 juta yang baru saja diambil dari Bank BRI Perawang raib dibawa kabur.

Ini merupakan kasus dengan kerugian korban paling besar. Tiga tersangka sindikat perampokan ini akhirnya berhasil diamankan tim khusus Poltabes Medan di salah satu rumah makan di kawasan Pematang Siantar, Sabtu (12/9). Menurut Komandan Tim (Katim) Khusus Poltabes Medan AKP M Yoris, kepada RPG, Ahad (13/9) lalu, ketiga anggota sindikat perampokan bersenpi antarprovinsi ini masing-masing Agus Leo (33), Jimmy Siahaan (30) dan Budi Sidin Sihotang (49) kesemuanya warga Jakarta.

Dijelaskan Yoris, ketiga tersangka merupakan sindikat perampok bersama 7 orang lainnya yang beroperasi antar-propinsi. Para tersangka ini sudah sering kali melakukan aksinya dan tidak segan-segan melukai korbannya.

“Mereka terakhir kali beroperasi di Riau yakni merampok seorang pengusaha dan berhasil melarikan jarahannya sebanyak Rp600 juta. Mereka kemudian melarikan diri ke Medan karena merasa disini aman,” tukas Yoris.

Kepada petugas, tersangka mengatakan, sudah banyak melakukan aksinya seperti di kawasan Pamulang Jakarta Selatan pada tanggal 27 Agustus 2009 dan di Simpang Gelobang Siak pada tanggal 7 September 2009 dan banyak tempat lainnya.

Keterangan para tersangka, mereka membeli senjata api tersebut dari salah seorang temannya dengan harga Rp1,5 juta. “Kami kalau sudah beraksi dan hasilnya selalu kami bagi rata dan kami kabur ke Medan untuk bersembunyi. Karena di Medan aman untuk bersebunyi. Target operasi kami adalah seorang pengusaha dan juga para nasabah Bank yang baru mengambil uang,” jelasnya.

Dua hari usai kejadian di Siak, perampokan dengan menggunakan senpi kembali terulang di Perawang, Kabupaten Siak. Dimana korbannya seorang wanita bernama Eti Asmawati (29). Pelaku berhasil membawa kabur uang Rp59 juta yang hendak korban ke Bank BRI Cabang Perawang.

Pada hari yang sama, kantor Suplyer PT Bina Pitri Jaya, Desa Kota Garo, Tapung Hilir yang dijarah. Perampok berhasil dibawa kabur senilai Rp151 juta.

Bukan hanya di kabupaten, Kota Pekanbaru pun menjadi sasaran aksi. Pada Sabtu 12 September, Rp60 juta uang kas Kantor Pos Cabang di Jalan Balam, Sukajadi, Pekanbaru berhasil digasak setelah kepala kantor Ruslan (41) dilumpuhkan.

Berikutnya yang menjadi Alpin, pemilik Toko Atak di Jalan Pasir Putih, Siak Hulu. Pelaku yang diperkirakan berjumlah empat orang dengan mengendarai mobi Avanza ini berhasil menggasak uang milik korban sebesar Rp40 juta dan satu unit handphone. Peristiwa itu terjadi Ahad (13/9) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB, saat korban hendak menutup toko. Modus yang ditawarkan pelaku adalah berpura-pura membelik rokok.

Polda Riau melalui Kabid Humas, AKBP Zulkifli yang dikonfirmasi Riau Pos malam tadi tidak berani untuk memberikan pernyataan mengenai hal ini. ‘’Untuk kasus ini saya belum bisa memberikan statemen. Nanti saja ya tanyakan langsung dengan Kapolda atau dengan Dir Reskrim,’’ kata Zulkifli yang mengaku sedang berada di Rohul itu.

Sementara Dir Reskrim Polda Riau Kombes Pol Alexander Mandalika mengatakan hal senada. Dia mengakui kejadian-kejadian tersebut namun yang berhak memberikan statemen terkait hal itu adalah Kapolda Riau. “Kapolda yang akan melakukan ekspose besok (hari ini, red). Saat ini Kapolda masih berada di Jakarta,” ujarnya saat dihubungi Riau Pos melalui selulernya malam tadi.(min/rpg/fia)




BACA SELENGKAPNYA - Riau Jadi Incaran, Lalu Lari ke Medan

Riau Jadi Incaran, Lalu Lari ke Medan

Laporan Muslim Nurdin, Pekanbaru dan RPG, Medan
redaksi@riaupos.com

Bulan Ramadan seakan menjadi masa “panen” bagi sindikat perampok. Selama Bulan Suci ini, tercatat sembilan kali aksi perampokan di berbagai daerah di Provinsi Riau dan sebagian di antaranya menggunakan senjata api.

Korban terakhir aksi ganas kawanan perampok ini adalah kontraktor PLN, Melza Elka (38) warga Jalan Raya Pasirputih, Pandau, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (14/9) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kejadian ini, sudah sepatutnya pihak kepolisian untuk bekerja keras dalam menuntaskan aksi perampokan yang terjadi di wilayah Riau ini. Jika tidak, aksi serupa akan membuat warga yang mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1430 Hijriah tidak akan merasa aman.

Berdasarkan data yang diperoleh Riau Pos di lapangan, Melza Elka dirampok oleh dua orang pria dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo pada saat melintas di Jalan Raya Pasirputih, Pandau, Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Ketika itu korban hendak menyetor uang ke Bank BRI Pandau bersama adiknya Yofer.

Sebelum membawa kabur uang Rp80 juta yang disimpan didalam jok sepeda motor Supra X, kedua pelaku terlebih dahulu melumpuhkan korban dengan menghadiahi timah panas ke arah kedua kaki korban. Seperti yang dijelaskan Yofer, sebelum penembakan itu terjadi, abangnya (Melza Eka) sempat melakukan perlawanan saat diminta untuk menyerahkan uang. Ketika itu salah satu dari pelaku langsung menembakkan senjata api (senpi) jenis pistol ke kaki kanan abangnya.

Namun abangnya yang masih berdaya itu berusaha menendang Senpi yang ada di tangan pelaku, tapi sayang, tendangan itu tidak mengenai sasaran, hingga akhirnya pelaku menembak kaki kiri abangnya itu. ‘’Saat itu saya sudah tidak bisa berbuat apa-apa  lagi, saya menjadi ketakutan setelah melihat kaki abang ditembak,’’ ungkap Yofer kepada seorang anggota polisi.

Setelah melihat abangnya roboh, sebut Yofer kedua pelaku langsung membawa kabur uang dan sepeda motor yang dikendarainya ke arah Desa Buluh Cina.
***

Mengganasnya aksi perampokan di Provinsi Riau selama Ramadan ini terjadi mulai 23 Agustus. Saat itu sekitar enam perampok berhasil menjarah satu kilogram emas dan uang Rp10 juta milik Herman alias Pak Omeh di Pasar Suka Raja, Logas Tanah Darat, Kuansing. Berkat kesigapan aparat kepolisian, keesokan harinya para pelaku perampokan berhasil ditangkap berikut senpi yang dipergunakan.

Berikutnya perampokan terjadi 2 September dinihari. Para pelaku yang diperkirakan berjumlah delapan orang dan menggunakan senpi ini menyatroni rumah Muhadi (45) warga Rantau Kasai Mahato, Tambusai Utara, Rohil. kawanan rampok ini berhasil membawa kabur uang Rp30 juta, perhiasan emas, BPKB mobil, 3 unit HP dan 1 unit sepeda motor Jupiter MX.

Pada hari yang sama, perampokan juga terjadi di Desa Sungai Aur Serangge, Batang Peranap, Inhu. Pelaku yang diperkirakan berjumlah empat orang ini juga menggunakan senpi membawa kabur Rp25 juta milik korban.

Peristiwa yang sama kembali terulang pada 5 September tepatnya di KM 01, Jalan Raya Perawang, Siak, dimana korbannya Hadyan. Akibat peristiwa tersebut, uang Rp600 juta yang baru saja diambil dari Bank BRI Perawang raib dibawa kabur.

Ini merupakan kasus dengan kerugian korban paling besar. Tiga tersangka sindikat perampokan ini akhirnya berhasil diamankan tim khusus Poltabes Medan di salah satu rumah makan di kawasan Pematang Siantar, Sabtu (12/9). Menurut Komandan Tim (Katim) Khusus Poltabes Medan AKP M Yoris, kepada RPG, Ahad (13/9) lalu, ketiga anggota sindikat perampokan bersenpi antarprovinsi ini masing-masing Agus Leo (33), Jimmy Siahaan (30) dan Budi Sidin Sihotang (49) kesemuanya warga Jakarta.

Dijelaskan Yoris, ketiga tersangka merupakan sindikat perampok bersama 7 orang lainnya yang beroperasi antar-propinsi. Para tersangka ini sudah sering kali melakukan aksinya dan tidak segan-segan melukai korbannya.

“Mereka terakhir kali beroperasi di Riau yakni merampok seorang pengusaha dan berhasil melarikan jarahannya sebanyak Rp600 juta. Mereka kemudian melarikan diri ke Medan karena merasa disini aman,” tukas Yoris.

Kepada petugas, tersangka mengatakan, sudah banyak melakukan aksinya seperti di kawasan Pamulang Jakarta Selatan pada tanggal 27 Agustus 2009 dan di Simpang Gelobang Siak pada tanggal 7 September 2009 dan banyak tempat lainnya.

Keterangan para tersangka, mereka membeli senjata api tersebut dari salah seorang temannya dengan harga Rp1,5 juta. “Kami kalau sudah beraksi dan hasilnya selalu kami bagi rata dan kami kabur ke Medan untuk bersembunyi. Karena di Medan aman untuk bersebunyi. Target operasi kami adalah seorang pengusaha dan juga para nasabah Bank yang baru mengambil uang,” jelasnya.

Dua hari usai kejadian di Siak, perampokan dengan menggunakan senpi kembali terulang di Perawang, Kabupaten Siak. Dimana korbannya seorang wanita bernama Eti Asmawati (29). Pelaku berhasil membawa kabur uang Rp59 juta yang hendak korban ke Bank BRI Cabang Perawang.

Pada hari yang sama, kantor Suplyer PT Bina Pitri Jaya, Desa Kota Garo, Tapung Hilir yang dijarah. Perampok berhasil dibawa kabur senilai Rp151 juta.

Bukan hanya di kabupaten, Kota Pekanbaru pun menjadi sasaran aksi. Pada Sabtu 12 September, Rp60 juta uang kas Kantor Pos Cabang di Jalan Balam, Sukajadi, Pekanbaru berhasil digasak setelah kepala kantor Ruslan (41) dilumpuhkan.

Berikutnya yang menjadi Alpin, pemilik Toko Atak di Jalan Pasir Putih, Siak Hulu. Pelaku yang diperkirakan berjumlah empat orang dengan mengendarai mobi Avanza ini berhasil menggasak uang milik korban sebesar Rp40 juta dan satu unit handphone. Peristiwa itu terjadi Ahad (13/9) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB, saat korban hendak menutup toko. Modus yang ditawarkan pelaku adalah berpura-pura membelik rokok.

Polda Riau melalui Kabid Humas, AKBP Zulkifli yang dikonfirmasi Riau Pos malam tadi tidak berani untuk memberikan pernyataan mengenai hal ini. ‘’Untuk kasus ini saya belum bisa memberikan statemen. Nanti saja ya tanyakan langsung dengan Kapolda atau dengan Dir Reskrim,’’ kata Zulkifli yang mengaku sedang berada di Rohul itu.

Sementara Dir Reskrim Polda Riau Kombes Pol Alexander Mandalika mengatakan hal senada. Dia mengakui kejadian-kejadian tersebut namun yang berhak memberikan statemen terkait hal itu adalah Kapolda Riau. “Kapolda yang akan melakukan ekspose besok (hari ini, red). Saat ini Kapolda masih berada di Jakarta,” ujarnya saat dihubungi Riau Pos melalui selulernya malam tadi.(min/rpg/fia)




BACA SELENGKAPNYA - Riau Jadi Incaran, Lalu Lari ke Medan

Kamis, 24 September 2009

Dua Pimpinan KPK Tersangka Korupsi

JAKARTA (RP) - Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 14 jam, Mabes Polri akhirnya menetapkan dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan terhadap Anggoro Widjaya —Direktur PT Masaro yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dephut.

Keduanya diancam dengan UU Tipikor dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

“Hasil penyidikan dari saksi kita tingkatkan sebagai tersangka dua-duanya,” ujar Direktur III Mabes Polri Kombes Pol Yovianus Mahar dalam konferensi pers singkat di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/9) pukul 23.50 WIB.

Menurut Yovianus, keduanya dianggap bersalah karena melakukan penyalahgunaan wewenangnya serta memaksa seseorang untuk melaksanakan sesuatu. “Penyalahgunaan kewenangan serta seorang pegawai negeri sipil memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu,” ujar Yovianus. Ada barang bukti? “Buktinya salah satunya surat-surat,” jawab Yovianus.

Pasal apa yang akan dikenakan kepada keduanya? “Mereka diancam dengan pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU 20/2001 tentang Tipikor, jo Pasal 421 KUHP, dan atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 15 UU 31 1999, Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman minimalnya 1 tahun, maksimal 6 tahun,” kata Yovianus.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, kedua pimpinan KPK tersebut belum ditahan. Namun sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini, keduanya dijadwalkan kembali diperiksa dengan status baru sebagai tersangka. Sebelumnya dalam pemeriksaan marathon tersebut kedua pimpinan bidang penindakan itu masih diperiksa sebagai saksi.

Dinihari tadi, baik Chandra dan Bibit masih terlihat tersenyum saat keluar bersamaan dari Bareskrim dan menaiki mobil masing-masing. Chandra terlihat menaiki mobil dinasnya Isuzu Panther warna hitam.

Chandra dan Bibit diperiksa dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan terhadap Anggoro Widjaya dan dan Joko Tjandra, koruptor yang terlibat dalam kasus suap Artalyta. Hingga saat ini, Anggoro masih buron.

Dilepas dengan Air Mata
Pagi harinya, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sebelum berangkat ke Mabes Polri diantarkan oleh ratusan pendukung. Mereka terdiri dari segenap pegawai KPK, aktifis antikorupsi, profesional dan mahasiswa.

Sebelum mengantarkan Bibit dan Chandra, para pengunjuk rasa yang menamakan dirinya solidaritas putih itu bersama-sama menyanyikan lagu KPK di Dadaku. Lagu itu merupakan saduran dari lagu Garuda di Dadaku yang dipopulerkan kelompok band Netral. “KPK di dadaku, tunjukkan kebersihanmu, ku yakin hari ini kami menang,” teriak para pengunjuk rasa.

Sambil bernyanyi para pengunjuk rasa juga membentangkan poster berisi dukungan kepada lembaga antikorupsi tersebut. Di antaranya, “Selamatkan Indonesia, Selamatkan KPK,” “KPK Rontok, Pemberantasan Korupsi Bobrok,” hingga sindiran kepada Presiden SBY, “Your Silent on KPK Matters is Not Golden”.

Sindiran juga ditunjukkan dengan boneka Godzilla. Ini merupakan sindiran baru gabungan polisi dan Kejaksaan Agung yang disebut-sebut terus-terusan memojokkan keberadaan KPK. Sorak-sorai pendukung KPK ini juga membikin para aktifis antikorupsi menitikkan air mata. Bahkan, mata penasihat KPK Abdullah Hehamahua terlihat berkaca-kaca menyaksikan aksi spontan itu.

Sekitar pukul 09.00 WIB, dua pimpinan KPK, Bibit dan Chandra akhirnya menemui para pengunjuk rasa di teras gedung KPK. Berdiri di samping mereka, dua pimpinan yang lebih dulu menuntaskan pemeriksaan, M Jasin dan Haryono Umar. “Terima kasih atas dukungannya. Ini berarti Anda semua masih menginginkan bangsa ini terbebas dari kasus korupsi,” jelas Bibit.

Dia mengungkapkan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan polisi adalah penghargaan atas proses penegakan hukum. “Pertanyaan untuk saya baru 18. Jadi kami masih harus meneruskan lagi hari ini. Mudah-mudahan kami bisa menyampaikan apa yang kami sampaikan,” ucapnya.

Sementara Chandra M Hamzah, juga mengomentari rencana pemeriksaan polisi kemarin, termasuk kemungkinan dilakukan penahanan. “Lihat saja nanti, mohon doanya,” ucapnya. Sebelum berangkat ke Mabes Polri, dua pimpinann KPK itu juga mendapatkan bunga mawar putih yang menandakan dukungan.

Pengunjuk rasa juga menyematkan pin bergambar “Cicak Lawan Buaya”. Ini merupakan sindiran perseteruan antara KPK dan Polri. KPK dianalogikan Cicak, sementara Polisi dianalogikan dengan Buaya. Nah, gabungan Polisi dan Kejagung melahirkan sebutan baru. Jaksa Agung Hendarman Supandji menyebutnya Godzilla.

Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengharapkan bahwa Presiden SBY perlu turun tangan dalam menangani kasus itu. “Tapi tidak dalam intervensi hukum, tetapi memilah mengapa kepentingan oknum kecil dibiarkan begitu saja,” jelasnya.

Menurut Erry, penegakan hukum memang harus dihargai. “Tapi apabila dengan alasan yang diada-adakan itu aneh,” ucapnya. Dia mengungkapkan apabila benar ada penyalahgunaan kewenangan, hal tersebut akan menjadi preseden buruk. “Kejaksaan dapat mempermasalahkan kewenangan pula nantinya,” ujarnya. Sengketa itu harusnya bisa diselesaikan lewat judicial review.

Beberapa saat setelah keberangkatan dua pimpinan KPK itu menyeruak isu, bahwa pimpinan KPK akan mengundurkan diri mana kala polisi benar-benar menjerat pimpinan dengan upaya kriminalisasi wewenang. Namun, soal ini dibantah langsung oleh Wakil Ketua KPK M Jasin. “Kami lihat dulu bagaimana perkembangannya,” jelas Jasin.

Siang harinya di Mabes Polri, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji membantah isu keretakan hubungan antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Seolah-olah Polri, KPK, dan Kejagung terjadi permusuhan, gesekan, senggolan, tidak pernah ada itu,” kata Susno di ruang humas Mabes Polri, Jakarta kemarin.

Susno yang mengenakan baju putih lengan panjang itu menjelaskan, di KPK terdapat personel dari Polri dan Kejaksaan Agung. Susno bahkan berjanji akan tampil paling depan jika ada pihak-pihak yang berusaha menghancurkan KPK. “Ini bukan lip services. Kalau ada yang menghacurkan KPK, kita (Polri) tampil paling depan khususnya saya,” katanya.

Susno, bahkan ikut dalam mendirikan lembaga KPK. “Dulu saya mewakili Polri,” katanya. Susno juga memuji para pimpinan KPK yang bersedia memenuhi panggilan Polri. Sebelum ada pengumuman status tersangka tersebut, Susno juga sempat memberitahukan kepada media bahwa akan ada pengumuman terkait status Chandra dan Bibit di Mabes Polri malam tadi.

Saat dua pimpinan KPK, Bibid Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Kapolri Bambang Hendarso Danuri bersama sekitar 2.500 personel polisi tengah berbuka puasa bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres Jusuf Kalla.

Buka puasa bersama itu juga diikuti oleh Wapres terpilih Boediono, pimpinan lembaga tinggi negara, dan para mantan petinggi Polri. Acara buka puasa dilakukan di Rupatama Mabes Polri, yang letaknya tak jauh dari Bareskrim. Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng mengatakan persoalan antara kepolisian dengan KPK merupakan persoalan teknis penegakan hukum.

“Memang kalau ada perbedaan-perbedaan teknis dalam menjalankan tupoksi masing-masing, itu Presiden tidak bisa ikut campur tangan. Yang jelas, KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi harus jalan terus. Demikian pula polisi dalam rangka pemberantasan korupsi juga harus jalan terus,” kata Andi.

Andi mengatakan, pemberantasan korupsi tetap menjadi agenda utama Presiden. Polri dan KPK juga sudah dipertemukan Presiden beberapa waktu lalu, sebelum pemeriksaan pimpinan KPK terkait kasus Masaro. Mensesneg Hatta Rajasa meminta pemanggilan KPK oleh Polri tidak dipolitisasi. Ia meminta semua pihak melihat persoalan hukum secara proporsional. Kata Hatta, tidak pernah ada upaya, terutama dari pemerintah, untuk menggembosi KPK.(git/rdl/fal/sof/fia)




BACA SELENGKAPNYA - Dua Pimpinan KPK Tersangka Korupsi

Selasa, 22 September 2009

Perampok Berpistol Gasak Uang Toke Karet

Perampok Berpistol Gasak Uang Toke Karet

PEKANBARU (RP) - Perampok bersenjata kembali beraksi di Rumbai. Kali ini korbannya adalah Suwardi (40) warga Bangkinang, yang baru saja menjual karet di PT Rickry. Korban dirampok di sekitar kawasan perumahan Witayu, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.

Informasi yang dihimpun Riau Pos di lapangan, perampokan yang terjadi sekitar pukul 10.30 WIB pada Rabu (16/9), diman saat itu korban yang sendirian mengendarai colt diesel berwarna kuning dengan plat nomor BM 8095 FJ, melewati Jalan Nelayan ujung menuju Bangkinang. Tiba-tiba mobil korban dipepet oleh sebuah sepeda motor Jupiter MX yang dikendarai oleh orang tak dikenal dari sebelah kanan.

Korban yang tidak menyangka sepeda motor tersebut berhenti mendadak di depannya, langsung menginjak rem mendadak. Kedua orang tersebut turun dari sepeda motor dan menghampirinya. Korban disuruh ke luar lalu pelaku memukul kepala korban dari belakang dengan senjata apinya sehingga korban tersungkur.

Korban lalu dipaksa tiarap di dalam parit, selanjutnya dompet korban yang berisi uang Rp1.450 ribu KTP, SIM, STNK sepeda motor Revo, dan sebuah handphone merek Nokia diambil pelaku.

Pelaku kemudian mengambil kunci mobil korban dan meninggalkan korban di lokasi kejadian. Korban akhirnya melapor ke pos pelayanan polisi di depan Jalan Nelayan. Lokasi kejadian berjarak tujuh kilometer dari pos polisi tersebut.

Kapolsek Rumbai, N Sipahutar saat dikonfirmasi tentang kejadian perampokan ini mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan tersebut namun kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Poltabes Pekanbaru. ‘’Laporannya sudah di Poltabes sekarang,’’ ujar N Sipahutar.(rul/lim)




BACA SELENGKAPNYA - Perampok Berpistol Gasak Uang Toke Karet

Senin, 21 September 2009

Tersangka kasus penyalahgunaan wewenang, Bibit Tersinggung

Tersangka, Bibit Tersinggung
18 September 2009

JAKARTA (RP) - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang.

Keduanya adalah Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto. Selain penyalahgunaan wewenang, ada pula dugaan suap yang diterima keduanya.

Namun dugaan tersebut dibantah keras oleh Bibit. “Nggak ada artinya Rp1,5 miliar buat saya,” kata Bibit saat mengikuti sebuah diskusi tentang KPK di Jakarta,kemarin.

Bibit mengatakan, jika hanya mengejar materi, dia mengaku bisa mengumpulkan uang lebih banyak dari suap yang dituduhkan itu. Dia lantas menceritakan pengalamannya saat menjadi Kapolda Kalimantan Timur itu. Ketika itu Bibit banyak menangani perkara pembalakan liar (illegal logging). Kasus itu melibatkan cukong-cukong dan banyak yang menawarkan uang agar lolos dari jerat hukum. Jumlahnya, satu orang bisa mencapai Rp500 juta. “Tapi saya tolak semua,” tegasnya.

Meski siap mengikuti proses hukum, Bibit tidak bisa menutupi perasaannya ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. “Saya tersinggung dijadikan tersangka,” katanya. Sebagai mantan polisi, Bibit tentu bertemu dengan adik-adik tingkatnya saat pemeriksaan.

Namun Bibit mempertanyakan penetapan tersangka karena menyalahgunakan wewenang dalam melakukan pencekalan. Padahal, proses dan prosedur yang dilaluinya sama dengan KPK era Taufiequrrahman Ruki. “Tapi kenapa saya tersangka” Jadi seperti sudah dipilih,” katanya. Di bagian lain, Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengungkapkan bahwa KPK tengah mengkaji munculnya konflik antartiga lembaga penegak hukum: KPK, Kejaksaan dan Polri. “Kami tengah mengkaji apakah ada gesekan terhadap tiga lembaga penegak hukum itu, atau ketiga institusi ini tengah diadu domba oleh pihak master mind di luar sana,” ucap Abdullah, kemarin.

Sementara itu tim penasihat hukum pimpinan KPK kemarin berupaya meluruskan berita yang berkembang soal kasus yang menimpa dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. “Pemeriksaan sampai kemarin penyidik belum menemukan bukti suap kepada pimpinan KPK. Jadi kabar itu sama sekali tidak benar,” ucap Alex Lae, salah satu anggota tim kuasa hukum di kantornya, kemarin.

Dia mengungkapkan bahwa pasal-pasal yang dijeratkan kepada pimpinan KPK sama sekali tak ada yang membahas soal suap. Salah satu Pasal UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 12 e, yang dijeratkan selama ini tersebut merupakan jeratan penyalahgunaan wewenang.

Alex juga meminta kepada polisi untuk menghentikan penyidikan kepada pimpinan KPK. Sebab, selama ini terkait penyalahgunaan kewenangan, pihak yang merasa dirugikan bisa menggunakan upaya gugatan rehabilitasi atau pra peradilan. “UU sudah menyediakan saluran dan forum bagi mereka yang tidak puas. Polisi tidak bisa mengkriminalkan kewenangan yang diatur secara konstitusional,” ucapnya. Sejak KPK jilid pertama penetapan pencekalan memang tidak ditetapkan secara kolektif kolegial.

Penasihat hukum lain, Taufik Basari mengungkapkan bahwa pihaknya secepatnya mengkaji langkah-langkah untuk mempersoalkan penyidikan polisi. “Langkah-langkah strategis itu tengah kami data. Namun saya belum bisa memobocorkannya,” ucapnya.

Plt Sementara Pimpinan KPK Segera Ditunjuk
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara waktu menggantikan pimpinan yang kini berstatus nonaktif karena menjadi tersangka. Penunjukan itu akan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang juga segera diterbitkan.

SBY mengatakan kepemimpinan KPK tidak akan efektif dengan hanya tinggal tersisa dua pimpinan. Padahal, sesuai undang-undang, pimpinan KPK baru bisa diberhentikan tetap dan diganti setelah menjadi terdakwa. Penggantian melalui mekanisme seleksi di parlemen juga memerlukan waktu yang lama. “Saya berpikir, saya memiliki proposal mengangkat pelaksana tugas anggota KPK, sampai ada kejelasan, apakah kembali aktif, atau diberhentikan tetap,” kata Presiden saat buka puasa bersama wartawan istana kepresidenan di Istana Negara, Jakarta, kemarin. SBY mengatakan, ia telah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan pimpinan DPR. Menurut ketiga pimpinan lembaga negara itu, Perppu merupakan satu-satunya jalan untuk mengatasi kekosongan kepemimpinan di KPK.(fal/git/sof/jpnn)




BACA SELENGKAPNYA - Tersangka kasus penyalahgunaan wewenang, Bibit Tersinggung

Minggu, 20 September 2009

KPK Optimis Tetap Berantas Korupsi

KPK Optimis Tetap Berantas Korupsi
17 September 2009

JAKARTA (RP) - Pascapenetapan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sebagai tersangka oleh Mabes Polri, dua wakil ketua yang tersisa M Jasin dan Haryono Umar menyatakan tetap optimis bahwa KPK mampu memberantas korupsi di Indonesia.

Menurut Jasin, KPK masih memiliki wewenang melakukan pemberantasan korupsi, baik itu penindakan maupun pencegahan, meski hanya tertinggal dua pimpinan saja. “Yang pasti dalam UU KPK (UU Nomor 30 tahun 2002, red) tidak menyinggung batas minimal tentang jumlah pimpinan KPK yang berhak mengambil keputusan,” tegas Jasin, kemarin.

Jasin menambahkan, merujuk Pasal 36 huruf b UU KPK, apabila pimpinan KPK terlibat kasus hukum maka mereka tidak boleh mengambil kebijakan. “Merujuk pasal ini dalam pengambilan keputusan pimpinan tidak harus lengkap,” jelasnya. Dengan begitu, meskipun tersisa dua pimpinan, KPK belum bisa dikatakan lumpuh.

Namun selama ini berkembang pendapat bahwa sifat kepemimpinan KPK kolektif kolegial. Pimpinan harus berjumlah lima orang. Artinya setiap keputusan harus diambil bersama. Namun apabila pimpinan tersisa dua orang, maka mereka tidak bisa lagi mengambil keputusan. Sebab, bila terjadi perbedaan pendapat maka, keputusan mereka tak bisa final. Hal tersebut juga pernah dipersoalkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK, pascapenahanan Antasari. Di mana pimpinan tinggal empat orang. Kalangan DPR mempersoalkan sifat kolektif kolegial itu. Mereka mendesak KPK tak mengambil keputusan strategis.

Rapat internal KPK, kata Jasin, juga telah memutuskan bahwa dua pimpinan yang berstatus tersangka tidak dibolehkan mengambil keputusan. “Berdasarkan rapat internal bersama biro hukum mereka tidak mengambil keputusan dulu,” ucapnya. Pemberhentian itu akan ditegaskan Presiden dengan mengeluarkan keputusan penonaktifan. Sama halnya, saat Antasari Azhar menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Nasruddin.

Jasin menambahkan bahwa sifat kolektif kolegial itu digunakan saat mengambil keputusan penindakan dan pencegahan. “Jadi kalau dalam penindakan itu, kami merapatkan dari proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan,” ungkapnya. Sedangkan untuk hal-hal yang lebih teknis, seperti pengeluaran surat cekal dan pencabutan cekal cukup dilakukan seorang pimpinan.

Sementara dua pimpinan yang tersisa, Jasin mengatakan akan mengadakan rapat untuk pembagian tugas. Siapa yang bertugas melakukan penindakan dan siapa pula yang membidangi pencegahan. “Dulu pembagian tugas saat pimpinan masih lengkap bisa diatur dengan surat keputusan,” jelasnya.

Ketua Dewan Penasihat Transparency International Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis mengungkapkan bahwa dua orang pimpinan KPK masih bisa mengambil keputusan. “Undang-undang tidak mengatur berapa pimpinan bisa mengambil keputusan,” jelasnya.

Meskipun dua pimpinan yang tersisa tidak memiliki latar belakang hukum, untuk mengambil keputusan bidang penindakan mereka bisa meminta bantuan dari biro hukum. “Untuk bahan pertimbangan mereka bisa minta bantuan biro hukum,” terangnya.

Sementara itu sejumlah tokoh nasional kemarin juga menyelenggarakan pertemuan di Gedung KPK. Mereka berupaya mencermati pelemahan yang terjadi di lembaga antikorupsi akhir-akhir ini.

Sejumlah tokoh hadir dalam pertemuan itu. Di antaranya Sosiolog UI Imam B Prasodjo, Todung Mulya Lubis, Ketua MUI Amidhan, Ekonom Faisal Basri, Praktisi Manajemen Rhenald Kasali, Ketua PB NU Masdar F Mas’udi, sejumlah mantan pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki dan Tumpak Hatorangan Panggabean.

Kehadiran mereka merumuskan petisi untuk menyelamatkan KPK dari ambang kehancuran. Mereka juga menolak apabila M Jasin dan Haryono Umar akhirnya memilih mengundurkan diri dari KPK. “Anda tidak bisa memilih mengundurkan diri. KPK masih perlu orang seperti Anda,” ucap seorang peserta yang hadir dalam pembahasan petisi itu.

Dalam pembahasan itu muncul desakan agar KPK segera memanggil pejabat Polri yang berinisial SD. Dia diduga memiliki konflik kepentingan dalam penanganan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. “Saya ingin melihat dua pimpinan KPK yang tersisa segera memanggil pejabat kepolisian berinisial SD,” jelasnya.

KPK juga didesak tidak meminta belas kasihan Presiden terkait konflik dengan polisi. “KPK memiliki senjata untuk memeriksa polisi. Saya kira polisi akan sangat ketakutan kalau mereka diperiksa kekayaannya,” ucap Sekjen TII Teten Masduki. Ibaratnya, dalam konflik itu KPK terlalu banyak berpikir sehingga kalah cepat dalam mencabut pistol. “Akibatnya mati duluan,” ucapnya.

Mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki mengungkapkan bahwa dalam menghadapi konflik, KPK harus lebih jeli. “Kalau konflik dengan kepolisian itu merupakan konflik hukum maka harus dihadapi dengan hukum, kalau politik hadapilah dengan cara politik,” ucapnya. Untuk itu, KPK harus membentuk komite etik yang menilai apakah yang dilakukan Bibit dan Chandra termasuk penyalahgunaan wewenang.

Akhirnya sejumlah tokoh itu menelurkan sembilan petisi. Di antaranya, menolak upaya pengerdilan KPK yang dilakukan dengan berbagai cara antara lain melalui pembahasan rancangan UU Pengadilan Tipikor karena telah menyimpang dari amanat reformasi. Menolak RUU Pengadilan Tipikor yang melemahkan upaya pemberantasan korupsi, petisi itu juga memuat desakan pembersihan institusi kepolisian dari kepentingan para koruptor, mendorong perlunya pembentukan Komite Etik KPK. Kelompok tersebut juga mendesak pengkajian ulang atas tuduhan dan penetapan dua pimpinan KPK sebagai tersangka oleh Tim Independen untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan konflik kepentingan oleh oknum petinggi Polri yang menangani kasus tersebut. Kelompok juga menunda pemberhentian sementara dua pimpinan KPM oleh Prseiden sampai hasil tim komite etik rampung.

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan tugas KPK akan terganggu jika hanya dikendalikan oleh dua orang pimpinan, Untuk itu, ia tengah mencari konstruksi hukum dan administrasi yang tepat agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan KPK.

“Saya sedang mencari konstruksi hukum dan administrasi yang paling tepat, bagaimana agar tidak terjadi kevakuman dalam kepemimpinan KPK, sehingga bisa tetap menjalankan tugasnya,” kata SBY di Kantor Presiden, Rabu (17/9). Kapolri Bambang Hendarso Danuri turut mengikuti rapat terbatas Bidang Polkam di Kantor Presiden. Namun saat SBY memberikan keterangan pers, BHD tidak ikut serta. SBY didampingi Menkopolhukam Widodo AS, Menkum HAM Andi Matalatta, Mensesneg Hatta Rajasa dan Menseskab Sudi Silalahi.

SBY berniat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengatasi kekosongan kepemimpinan di KPK. Sebelum mengambil langkah itu, SBY akan berkonsultasi dengan DPR, MK, dan MA. “Perppu itu kandungannya supaya KPK tetap berjalan dan tidak ada kekosongan hukum,” kata SBY.

Presiden mengatakan, jika undang-undang tidak memungkinkan hanya ada dua pimpinan KPK, harus ada pemilihan kembali. Namun, pemilihan kembali baru bisa dilakukan jika pimpinan KPK diberhentikan tetap, ketika sudah menjadi terdakwa. Proses penggantian pun juga akan memakan waktu lama. “Oleh karena itu, saya berpikir kemungkinan untuk mengisi kekosongan ini dengan konstruksi hukum yang paling tepat,” kata SBY.

SBY juga meminta semua pihak untuk menyerahkan semuanya kepada proses hukum. “Bagi saya sangat gamblang, keadilan adalah kalau salah ya dihukum. Kalau tidak salah ya dibebaskan dari tuntutan hukum. Harapan saya semua proses itu seperti itu, jangan belum-belum pasti salah dan pasti dihukum, keadilan menjadi retak,” kata presiden.

Presiden berharap kepada dua pimpinan KPK yang masih aktif beserta jajarannya, untuk tetap menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. “Bisa saja di antara anggota KPK, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, siapapun, bisa ada masalah. Tetapi, lembaganya tidak bermasalah, dan harus menjalankan tugas itu dengan sebaik-baiknya,” kata SBY.

Dugaan Uang Suap
Di bagian lain, polisi yakin kedua tersangka memaksa seseorang menyerahkan sesuatu yang melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuatu itu diduga berupa surat cekal untuk Anggoro Widjojo dan pencabutan cekal untuk Djoko Tjandra.

Namun, pihak Imigrasi menyatakan penerbitan cekal yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi sudah prosedural. Direktur Penyidikan Imigrasi Muchdor mengatakan selama ini, hubungan KPK dan Imigrasi dalam penerbitan cekal tidak ada yang keliru. “KPK tak pernah memaksa kami dalam mengeluarkan cekal,” ujar Muchdor saat dihubungi JPNN, Rabu (16/09).

Menurut Muchdor, Depkumham merasa proses cekal adalah hal yang wajar. “Semuanya berlangsung biasa. Tanpa ada paksaan. Pengiriman dan permintaan cekal itu lewat persuratan normal. Permintaan cekal juga kami layani sama dengan kejaksaan dan kepolisian,” tegasnya.

Malam tadi, Bibit dan Chandra selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.10 WIB. Mereka diperiksa sejak pukul 11.00 WIB. Mereka tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kedua orang tersebut hanya dikenakan wajib lapor pada 28 September nanti.

Pertanyaan yang diajukan oleh keduanya masih seputar masalah mengenai pencekalan, penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Pengacara Bibit, Luhut MP Pangaribuan menilai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik tidak relevan. Bahkan tidak ada pertanyaan yang mengarah ke pelanggaran Pasal 12 Huruf e UU No 31/1999. Bibit ditanya 59 butir pertanyaan, sedangkan Chandra 50 pertanyaan.

Luhut menilai prosedur pencekalan hingga penyidikan di KPK sudah ada SOP. Wewenang yang dilakukan oleh mereka juga sudah diatur oleh UU. Keluar dari Bareskrim, Chandra Hamzah tampak lelah. Dia enggan menjawab mengenai kontroversial peningkatan status dirinya. Ia menyerahkan persoalan itu kepada pengamat hukum. “Tanya ahli hukum saya tidak bisa memberikan pendapat,” katanya.

Sedangkan Bibit Samad Riyanto menilai semua yang mereka lakukan tak ada yang menyalahi undang-undang. Bibit menjelaskan, pencekalan oleh KPK terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dilakukan karena Direktur Utama PT Era Giat Prima itu diduga terlibat kasus Jaksa Tri Urip Gunawan. “Namun, setelah diteliti (dia) tidak terlibat, maka cekal dicabut,” kata Bibit usai diperiksa.

Namun pembelaan pengacara dan para tersangka dipatahkan oleh polisi. Bareskrim Polri menegaskan Chandra M Hamzah dan Bibid Samat Riyanto sebagai tersangka karena ada dugaan suap. “Kenapa (surat) cegah cekal itu ada karena aliran uang ini ada,” ujar Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Yovianus Mahar di Mabes Polri.

Yovianus membeberkan adanya aliran uang Rp5,1 miliar dari Anggoro Widjojo. Kemudian setelah surat pencekalan dari KPK muncul, ada permintaan Rp1 miliar dan semuanya sudah dialirkan. “Saya jelaskan bahwa aliran uang itu ada, bukti saksi, dan petunjuk aliran uang itu ada. Sampai tidaknya (aliran dana) ini yang sedang kita lakukan penyelidikan,” katanya.

Yovianus menerangkan, dalam suatu kasus suap jika tidak tertangkap tangan pembuktiannya perlu suatu teknik-teknik dalam pembuktian. “Oleh karena itu masalah dia dapat atau tidak, aliran itu ada, permintaan itu ada,” katanya.

Aliran dana itu bermula dari testimoni Antasari Azhar empat halaman bertanggal 16 Mei 2009. Selain itu, penyidik juga mengantongi laporan pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang, yang menyatakan bahwa kliennya di Singapura menyerahkan Rp6,1 miliar pada Ari Muladi dan Eddy Sumarsono yang mengaku sebagai suruhan KPK. Polisi kini telah menahan Ari sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.

Menurut Yovianus, ada 3 alat bukti yang digunakan Polri. Penetapan dua pimpinan KPK menjadi tersangka itu telah sesuai pasal 184 KUHAP. Pasal itu menyebutkan 5 alat bukti terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka. “Dari lima, sudah kita dapatkan 3. Dua dari tiga alat bukti itu bisa kita nyatakan perbuatan itu ada,” katanya. Tiga alat bukti yang sudah dimiliki polisi yaitu hasil pemeriksaan saksi, surat-surat dan keterangan saksi ahli.

Yovianus menjelaskan, 16 saksi telah diperiksa. Selain itu surat yang berkaitan dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK juga ditemukan. “Pencegahan dan penerimaan serta dan sebagainya, itu sebagai alat bukti untuk surat. Kemudian, untuk petunjuk rangkaian dari suatu cerita menjadi petunjuk,” katanya.

Bukti lainnya, kata Yovianus, adalah keterangan dari saksi ahli. “Ahli sudah kita periksa dan menyatakan itu merupakan suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh oknum ini sesuai dengan pasal yang dijelaskan,” tambahnya.

Polisi juga akan mengembangkan penyidikan ke arah mantan Ketua KPK Antasari Azhar. “Terkait sejauh mana pertanggungjawaban hukumannya. Ini perlu didalami lebih lanjut. Nanti kita lihat,” kata Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana Arif Mansyur yang juga hadir dalam jumpa pers.

Menurut mantan Kapolda Kepri itu, hasil pemeriksaan sementara kepada dua tersangka ini, mereka merasa berhak untuk melakukan pencekalan karena sesuai kewenangan yang dimiliki. “Tapi, kalau melakukan hak itu, status orang harus jelas berfungsi sebagai terlidik atau tersidik. Dan kalau penetapan status itu pun harus kolektif dengan yang lain,” kata Dikdik. Polisi menyerahkan pembuktiannya itu pada proses persidangan. “Yang menentukan hakim, kita tidak menghakimi,” katanya.

Seperti diberitakan, Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka karena mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal mantan bos T Era Giat Prima Djoko Soegiarto Tjandra. Polisi menilai tindakan dua pimpinan KPK itu melanggar ketentuan dalam Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 12 huruf E UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anggoro Widjojo dicekal karena diduga terlibat kasus suap Tanjung Api-Api. Namun dalam pengembangan kasus, Anggoro kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro juga kini berstatus sebagai buronan.

Selain itu, polisi juga mempermasalahkan pencabutan cekal terhadap mantan bos PT Era Giat Prima, Djoko Soegiarto Tjandra. Djoko Tjandra dicekal lantaran di terlibat dalam kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani.

Pengumuman status tersebut diungkapkan Direktur III Mabes Polri Kombes Pol Yovianus Mahar dalam konferensi pers singkat di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/9) pukul 23.50 WIB. Sebelumnya Chandra dan Bibit diperiksa lebih kurang 14 jam di Bareskrim.

Usai pengumuman, di media elektronik sempat muncul perubahan status keduanya dari saksi menjadi tersangka selain masalah penyalahgunaan wewenang juga mengangkut dugaan suap. Namun itu dibantah salah seorang pengacara keduanya Alexander Lay, saat konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (16/9) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Dalam kesempatan tersebut Alexander Lay mengatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga penyalahgunaan kewenangan, dalam hal ini, seorang pegawai negeri sipil memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu. Tim kuasa hukum melihat ada kejanggalan atas penetapan tersangka dua pimpinan KPK ini. “Jadi sebenarnya yang ingin saya sampaikan adalah proses kriminalisasi terhadap pimpinan KPK ketika menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Alexander Lay.

Alex menyatakan keberatan atas ditetapkannya tersangka karena belum mendapatkan kejelasan mengenai penetapan ini. “Kami belum jelas karena tadi kami tidak mendampingi saat pemeriksaan,” kata Alex. Dalam penetapan ini Alex melihat sebuah kejanggalan. Salah satunya mengenai pertanyaan penyidik tentang administrasi kapan pimpinan menentukan keputusan. “Yang dinilai polisi tidak benar, tim hukum akan mempelajari soal kejanggalan ini,” ujarnya.

Di bagian lain kemarin, Kejaksaan Agung menyatakan telah menunjuk tiga orang jaksa untuk mengikuti proses penyidikan Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto. Mereka yang ditunjuk sebagai jaksa peneliti (P-16) itu disebut sebagai jaksa terbaik yang ada di jajaran pidana khusus Kejaksaan Agung.

“Sudah ditunjuk tiga jaksa terbaik untuk kasus ini. Mereka yang terbaik,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji ditemui saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Rabu (16/9).

Tiga jaksa itu adalah Ali Mukartono, Fadil, dan Syahnan Tanjung. Mereka ditunjuk setelah Kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari polisi. “Mereka yang mengikuti SPDP itu, melakukan supervisi,” terang Hendarman.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengatakan, SPDP dari Polri terkait kasus di KPK tersebut diterima Kejaksaan 3 September lalu. Di dalamnya sudah menyebutkan nama tersangka yang merupakan oknum KPK. “Saya menyebut oknum, tidak menyebut nama,” kata dia. Sebelumnya, munculnya nama Chandra Hamzah sebagai tesangka justru diketahui dari pernyataan Marwan yang menyebut inisial C.

Menurut dia, SPDP tersebut merupakan yang kedua setelah sebelumnya diterima SPDP kasus pemalsuan dan penggelapan dengan tersangka Ary Muladi. “SPDP kasus itu (penggelapan, red) saya teruskan ke pidum (pidana umum),” kata Marwan.

Pukat Minta SBY Dukung KPK
Desakan bagi Presiden Susilo Bambang Yuduyono untuk turun tangan membantu permasalahan yang dihadapi terus disampaikan. Kali ini disampaikan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada Yogyakarta Dr Zainal Arifin Mochtar.

Menurutnya, seharusnya ada dukungan dari presiden untuk masalah yang dihadapi KPK. Selama ini SBY tidak pernah memberikan dukungannya. “Ya minimal dukungan stetement dari SBY,” ungkapnya. Zainal mengatakan, yang diminta bukan dalam ranah hukum. “SBY tidak mungkin meminta kasus itu dihentikan, tapi harus ada langkah yang lain,” terangnya.

Menurutnya, masalah tersebut tidak hanya pada ranah hukum saja, tapi sudah dibawa ke ranah politik. “Nuansa politiknya sangta kental, ini yang harus dilakukan SBY,” jelasnya. “Presiden juga harus melakukan purifikasi politisasi yang berkembang sekarang,” ungkapnya.

Dosen Fakultas Hukum UGM itu mengungkapkan, tuduhan kepada para ketua KPK itu tidak berdasar. Bukti yang digunakan juga sangat lemah, seperti surat pencekalan yang sudah terbukti palsu, dan testemoni dari Antasari. “Itu kan lemah semua, tidak bisa dijadikan bukti,” ungkap pria berkacamata itu saat mengisi seminar nasioanl anti koruspi di Hotel Vini Vidi Vici (V3) Surabaya.

Zainal mengatakan, KPK dituduh melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemeriksaan Bos PT Masaro. Padahal tidak penyalahgunaan di situ, secara hukum yang dilakukan KPK itu sudah benar. Kewenangan yang dilakukan KPK itu sama dengan yang dilakukan Presiden ketika menaikan harga BBM. “Kenapa Presiden tidak diperiksa ketika menaikan harga BBM, itu kan juga melakukan kewenangan. Logikanya sama,” jelasnya.

Penyalahgunaan yang diungkapkan kepolisian itu tidak jelas. “Penyalahgunaan yang bagaimana, itu yang tidak jelas. Itu juga yang tidak bisa dibuktikan polisi,” jelasnya. Jika kepolisian bisa membuktikan kesalahan tersebut, maka tidak ada masalah jika polisi menjadikan pimpinan KPK sebagai tersangka.

Menurutnya, tugas persiden sekarang adalah meminta kepada kejaksanan dan kepolisian untuk membuktikannya. Jika tidak bisa maka Presiden harus meminta agar kasus itu dihentikan. “Jika dihentikan, maka pimpinan KPK harus diaktifkan kembali,” terang Zainal saat ditemui JPNN setelah acara tersebut.(lum/git/rdl/sof/fal/iro/jpnn/yud/fia)



BACA SELENGKAPNYA - KPK Optimis Tetap Berantas Korupsi

Kamis, 30 Juli 2009

Jupri Jubir Dihukum 3 Bulan Penjara

Pekanbaru - Metro Riau : Jupri Jubir, terdakwa kasus tanah, pemalsuan dan penggelapan data otentik (sah menurut hukum) atas lahan tanah milik anggota Koperasi Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Riau, cuma dihukum 3 bulan penjara oleh Majelais Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 385 ayat 1 KUHP. Vonis dibacakan oleh Ketua Mejalis Hakim Ratna Mintarsih, SH didampingi hakim anggota Pandu Budiono, Sh dan Miami Ritonga, SH (senin sore, 27/7/09). Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurchaswijn SH dan Tengku Auzar Sh yang menghukum terdakwa 18 bulan penjara.

Saat tuntutan JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 KUHP. Namun hakim hanya menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal subsidier yang didakwakan JPU. Hal ini memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi orang lain dan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan.

Selain itu, hakim juga memvonis terdakwa Irwandas dengan hukuman sama. Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir sesuai waktu yang ditentukan. Fakta persidangan, terdakwa bersama Irwandas telah memalsukan data otentik milik Koperasi PU dengan lahan seluas 29,9 hektar. di Jalan Citra, Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya pada tahun 2004. Padahal tahun 2003, sejumlah anggota koperasi memberikan kuasa pada terdakwa untuk menyelesaikan sengketa tanah dengan Tatang Suparta (alm). Tanpa sepengetahuan pemberi kuasa, terdakwa tanggal 18 Juni 2004 merubah isi surat kuasa menjadi surat pernyataan atas nama Irwandas bin Mansur. Dari hasil laboratorium surat itu adalh non-identik karena tulisan surat pernyataan berbeda dari tulisan orang yang menandatangani.

Berdasarkan surat pernyataan itulah dipecahkannya surat reg.no. 163/BR/1989 (SKGR tanah). Padahal surat ini tak berlaku lagi. Inti surat pernyataan itu, Irwandas menyatakan dan menjamin telah melepas haknya atas tanah tersebut dan mengalihkannya pada terdakwa. (linda)


BACA SELENGKAPNYA - Jupri Jubir Dihukum 3 Bulan Penjara

Jufri Zubir Terbukti Serobot Lahan : Divonis tiga bulan penjara

Pekanbaru - Koran Riau : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, akhirnya menjatuhkan vonis selama tiga bulan penjara terhadap terdakwa H. Jupri Jubir. Pengusaha tersebut dinyatakan terbukti bersalah menyerobot lahan milik Koperasi PNSAB-PLP Dinas Pekerjaan Umum (Kimpraswil) Propinsi Riau. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Ratna Mintarsih, SH, Senin (27/7/09) menuebutkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 38 ayat (1) KUHP tentang penyerobotan lahan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurchasjwin, SH MH sebelumnya yakni selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Pada persidangan terdahulu, melalui kuasa hukum terdakwa, Tommy Karya, SH MH, dalam persepsinya menyatakan, kalau dakwaan jaksa sangat kabur. Alasan pengacara, tidak ada satupun kalimat yang dapat dijadikan bukti terdakwa telah melakukan perbuatan membuat, menyuruh, ataupun merubah surat kuasa, menjadi surat pernyataan tertanggal 18 Juni 2004. Jaksa juga tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap, unsur pidana sehingga tidak memenuhi syarat materil suatu dakwaan.

Jufri sendiri yang ditemui wartawan usai sidang waktu lalu, berharap Majelis Hakim dapat menerima eksepsi yang dijatuhkan kuasa hukumnya itu. Direktur PT. Punty Group mengakui kalau tanah seluas 29,9 hektar di jalan Cipta Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya itu adlah sah miliknya. Awalnya Jufri membelinya dari Suriati tahun 1983 silam.



BACA SELENGKAPNYA - Jufri Zubir Terbukti Serobot Lahan : Divonis tiga bulan penjara

Jufri Zubir Divonis Bersalah

Sidang Vonis Kasus Jufri Zubir : Lebih Ringan 15 Bulan

Pekanbaru - Tribun : Jufri Zubir, terdakwa, kasus pemalsuan surat tanah seluas 29.900 meter persegi milik anggota Koperasi PPSAB Dinas Kimpraswil Propinsi Riau, Senin (27/7/09), hanya bisa tertunduk saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 3 bulan penjara dipotong masa tahanan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya selama 18 bulan penjara. Dalam vonisnya, Majelis Hakim yang diketuai Ratna Mintarsih menyatakan Jufri Zubir terbukti melanggar Pasal 85 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dipotong masa tahanan. Saat vonis dijatuhkan, Jupri Zubir hanya bisa tertunduk dan memainkan kuku serta bajunya.

Menurut Ratna Mintarsih, putusan yang dijatuhkannya berdasarkan dari dakwaan JPU dan keterangan para saksi. Selain itu putusan itu juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang meringankan, kata Ratna, terdakwa mempunyai tanggungjawab keluarga, dan berlaku sopan selama persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat merugikan orang lain dan bertentangan dengan hukum. Usai membacakan putusannya, Ratna memberikan kesempatan kepada JPU dan terdakwa untuk menyampaikan haknya. Jufri Jubir melalui Penasehat Hukumnya, Tomi Karya, menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU.

Majelis Hakim kemudian memberikan waktu satu minggu kepada kedua pihak untuk memberikan jawabannya. Setelah sidang ditutup, terdakwa Jufri Jubir langsung keluar dari ruangan sidang dan disalami koleganya. Selanjutnya terdakwa menuju tempat parkir dan pulang dengan mobilnya (rsy).





BACA SELENGKAPNYA - Jufri Zubir Divonis Bersalah

Rabu, 24 Juni 2009

Kakandepag Bengkalis Diperiksa Intel Kejati Dugaan Korupsi Dana Block Grant

PEKANBARU, GENTA – TIM Intelijen Kejati Riau, Kamis 18/6, memanggil Aziz, Kepala Kantor Depertemen Agama (Kakandepag) Kabupaten Bengkalis untuk dimintai Keterangan seputar dugaan korupsi dana block-grand.

Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam, dimulai pada pukul 09.00 WIB, dan Aziz baru kelihatan keluar Gedung Kejati pada pukul 12.00 Wib. Informasi yang diperoleh, Aziz dimintai keterangan di ruang Tim Jaksa Penyidik Intelijen, Budi Utarto, lantai II.

Pemeriksaan berlangsung secara tertutup karena dalam hal tersebut Jaksa masih mengumpulkan data-data dan beberapa bahan keterangan seputar kasus tersebut.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Aziz membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan seputar adanya laporan dugaan korupsi dana Block Grant yang nilainya sekitar Rp 5 milyar. Selain itu Aziz tidak lagi mau berkomentar dan wartawan diarahkan untuk menayakannya langsung ke Jaksa yang menyelidikinya. “Lansung ajalah ke Jaksanya karena kasus ini sudah diselidiki Kejati Riau,” ujar Aziz.*

BACA SELENGKAPNYA - Kakandepag Bengkalis Diperiksa Intel Kejati Dugaan Korupsi Dana Block Grant

Rabu, 10 Juni 2009

PN Dumai Didemo Penolak Putusan Sengketa Lahan

Keputusan PN Dumai memenangkan Johanas atas sengketa lahan mengundang protes. Puluhan warga Mundam menggelar demo dan menilai para hakim tidak adil.

Riauterkini-DUMAI- Puluhan warga Desa Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Selasa (8/6/09). Mereka berdemo memprotes keputusan majelis hakim yang memenangkan Johanas atas sengekta lahan dan selanjutnya berencana melakukan eksekusi atas lahan yang dimiliki oleh puluhan warga seluas 13,3 hektar.

Dalam aksinya, warga Mudam menuding para hakim yang menyidangkan kasus tersebut tidak adil. Puluhan warga pemilik lahan merasa terdholimi, karena harus kehilangan tanah yang menjadi tempat tinggal mereka dan keluarga selama berpuluh tahun. Protes tersebut mereka suarakan lewat bentangan poster, spanduk dan orasi secara bergantian.

Menurut salah seorang warga Mudam, Budi Laksono, ia dan puluhan warga pemilik lahan merasa dirugikan atas keputusan Pengadilan Negeri Dumai. Dipaparkannya, kasus sengketa lahan bermula dari gugatan Johanas secara perdata, yang mengklaim atas sebidang tanah seluas 20,30 hektar diwilayah Mudam, dengan dasar akte pengoperan hak atas tanah garapan milik Aripin Ahmad yang dinoterasikan pada tahun 2004 lalu, "Dalam gugatan secara perdatanya di Pengadilan Dumai, Johanes yang hanya memiliki dasar pemilikan tanah berupa pengoperan hak atas tanah dan HGU yang telah mati pada tahun 2001 lalu, diputuskan oleh Pengadilan Dumai dengan nomor 47/pdt.G/2006/PN-Dum dimenangkan oleh Johanes, dimana ini jelas tidak kita terima," runtuknya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, "Tanah kami ini hanya 13,3 hektar yang telah terpecah kepemilikannya dengan diterbitkan SKGR maupun sertifikat, dimana surat-surat itu dikeluarkan pada tahun 2001 setelah HGU (Hak Guna Usaha) atas tanah sebidang tanah itu mati dan tidak diperpanjang lagi, jadi tentu kami selaku warga menjadi aneh melihat keputusan pengadilan Negeri Dumai memenangkan gugatan Johanes yang hanya berbekal akte pengoperan hak atas tanah dengan luas 20,30 hektar yang tidak jelas dimana letak tanahnya," tuturnya.

Setelah menyampaikan orasi beberapa lama, akhirnya para pengunjuk rasa diterima Humas Pengadilan Negeri Dumai T Oyong. Kepada pengunjuk rasa Oyong mengatakan, bahwa Pengadilan Negeri Dumai tetap akan menerima aspirasi yang diutarakan oleh para warga atas keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pengedilan Negeri Dumai, namun dalam tindaklanjutnya Pengadilan Negeri Dumai tetap akan melakukannya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Lebih dari itu Oyong dihadapan puluhan warga Mudam tersebut menjelaskan, jika memang warga telah menyerahkan permasalahannya kepada hukum maka, proses sepenuhnya kepada hukum, karena aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku. "Jika warga yang saat ini masih merasa tidak puas atas keputusan pengadilan, maka warga memiliki hak untuk banding mulai dari, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, untuk itu pergunakanlah hak itu dengan sebaik-baiknya," sarannya.

Setelah mendapat penjelasan tersebut, warga masih sempat melanjutkan aksi beberapa lama, namun tak lama kemudian mereka membubarkan diri dengan tertib. Mereka bertekad untuk menolak eksekusi atas keputusan PN Dumai tersebut di atas lahan mereka.***(bbg)

BACA SELENGKAPNYA - PN Dumai Didemo Penolak Putusan Sengketa Lahan

BPOM Tarik 19 Produk Makanan dan Kosmetik

PEKANBARU-RIAU POS, -KOTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbru menggelar razia obat, makanan dan minuman, kosmetik dan obat tradisional (OMKA) di Jalan Sago Pekanbaru, Selasa (9/6). Dalam razia yang lansung dipimpin Kepala BPOM Pekanbaru Drs. Sumaryanta, Apt, MSi yang didampingi Kanit III Direktorat Narkoba Polda Riau Kompol Johan Rifai menemukan beberapa jenis kosmetik dan makanan yang tidak memiliki izin edar yang sebagian besar berasal dari negara Paris dan Malysia.

Dalam razia tersebut BPOM terpaksa menarik 19 produk makanan dan kosmetik yang tidak memiliki izin. Di antaranya, 11 produk kosmetik dan 8 produk makanan. Razia yang dimulai pukul 11.00 WIB ini pada awalnya mendapat penolakan keras dari pihak pedagang. Seperti pemilik salah satu toko Iin (40) mengatakan sebelumnya tidak tahu kalau kosmetik dan makanan yang dijual itu ternyata dilarang karena tidak memiliki izin edar.

“Barang-barang yang saya jual ini ada agennya, kalau tiba-tiba lansung diambil saya kan rugi, seharusnya ada peringatan terlebih dahulu,” ujar wanita yang terlihat meminta penjelasan dari petugas BPOM tentang penarikan barang-barang dagangannya itu. Menanggapi hal itu Kepala BPOM Provinsi Riau Drs. Sumaryanta, Apt, MSi mengatakan sebelumnya sudah ada informasi tentang larangan menjual barang-barang yang tidak memiliki izin edar. Dengan tidak memiliki izin edar berarti BPOM tidak mengetahui kandungan dari barang-barang tersebut, apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak.

“Saya mengimbau kepada seluruh pedagang dan masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli barang, harus dapat mengetahui nama produk, alamat produksi dan nomor registrasi, sehingga tidak salah dalam memperjual belikan barang-barang ini,” ujarnya.

BACA SELENGKAPNYA - BPOM Tarik 19 Produk Makanan dan Kosmetik

Minggu, 24 Mei 2009

Dokumen Asli BLBI Hilang

Tempo - Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan hilangnya dokumen asli Kredit Likuiditas Bank Indonesia/Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (KLBI/BLBI). Dokumen tersebut merupakan kunci penyelesaian kasus yang diperkirakan merugikan negara Rp 138 triliun itu. “Semua pihak ketika ditanya menjawab dokumennya hilang,” kata Dradjad H. Wibowo, legislator dari Partai Amanat Nasional, dalam rapat konsultasi Kejaksaan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai kasus tersebut di gedung DPR pada Rabu pekan lalu.

Dradjad mengaku telah mempertanyakan hal itu ke beberapa lembaga, termasuk Depertemen Keuangan. Sedangkan menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, lembaganya hanya menerima fotokopi dokumen yang sudah dilegalisasi untuk kepentingan persidangan. Dia menduga dokumen aslinya berada ditangan Bank Indonesia.

BACA SELENGKAPNYA - Dokumen Asli BLBI Hilang

Rabu, 20 Mei 2009

Palsukan Surat Tanah Dituntut 18 Bulan Penjara

Riauterkini - Jupri Jubir seorang pengusaha dituntut JPU selama 18 bulan penjara karena terbukti secara syah dan menyakinkan memalsukan tanah milik anggota koperasi PU Riau.

Riauterkini- PEKANBARU- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (18/5) menggelar siding perkara pemalsuan atas tanah milik anggota koperasi Dinas PU Riau dengan terdakwa Jupri Jubir seorang pengusaha asal Riau, persidangan diagendakan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Chaswin.

JPU membacakan tuntutan terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Ratna Mintarsih dan dibantu dua hakim anggota. Dalam tuntutannya tersebut terdakwa dinyakini bersalah dan dikenakan pasal 266 ayat (1) jo pasal 55 KUHP tentang pemalsuan.

Selain itu fakta persidangan, Jupri Jubir bersama Irwandas telah memalsukan data otentik milik Koperasi PU dengan lahan seluas 29,9 hektar di Jalan Citra, Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya pada tahun 2004. Padahal pada tahun 2003, sejumlah anggota koperasi memberikan kuasa pada Jufri untuk menyelesaikan sengketa tanah dengan Tatang Suparta (almarhum). Tanpa sepengetahuan si pemberi kuasa, Jufri dan Irwandas tanggal 18 Juni 2004 merubah isi surat kuasa menjadi surat pernyataan atas nama Irwandas bin Mansur.

Selain itu JPU juga membacakan hal memberatkan yakni tindakan terdakwa telah merugikan orang lain dan berbelit-belit memberi keterangan. Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di sidang.

Setelah membacakan tuntutan tersebut, majelis hakim mempersilahkan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU tersebut. Atas tuntutan itu, Jupri Jupir melalui Penasehat Hukum (PH) akan mengajukan pembelaan (pledoi). Pada majelis hakim, Jupri meminta waktu selama dua minggu untuk membacakan pledoi secara tertulis, 1 Juni mendatang.

Setelah siding ditunda majelis hakim Satu minggu mendatang, maka terdakwa langsung digiring ke sel titipan PN Pekanbaru untuk menunggu proses persidangan selanjutnya.

Usai persidangan JPU mengatakan "Dari hasil laboratorium surat itu adalah non identik karena tulisan surat pernyataan berbeda dari tulisan orang yang menandatangani. Artinya tulisan ketik berbeda dengan tulisan ketik pembanding," terangkan Nur Chaswin.***( vila )


BACA SELENGKAPNYA - Palsukan Surat Tanah Dituntut 18 Bulan Penjara

Rabu, 06 Mei 2009

Mutasi Kajari Bengkalis, Menghilangkan Jejak Kasus Korupsi

Pekanbaru, Fakta Post – WAJAH yang cukup ceria, dan tidak ada hentinya tertawa sejak pukul 08.00 s/d pukul 13.00 WIB terlihat di wajah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis, Ersiwu Zaimaru, SH, MH ketika dirinya dilantik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Riau, Soroso, SH sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sementara, Andi Muh. Hamka, SH menggantikan, Ersiwu Zaimaru.

Padahal, kasus korupsi yang tak pernah tersentuh oleh hukum di Riau ini adalah salah satu kasus korupsi terbesar di daerah Kabupaten Bengkalis. Seperti dugaan korupsi pada proyek pengadaan Mesin Genset sebesar Rp58 miliar, kasus korupsi pada proyek pengadaan Kapal Laksamana 01, kasus korupsi pada proyek pembangunan pelebaran pelabuhan Sri Laksamana Bengkalis, kasus korupsi pada proyek pengerukan pelabuhan pelayaran Masyarakat di Selat Baru, kasus korupsi bantuan penunjang Otonomi Desa. Kasus korupsi pada proyek pembangunan Mess Pemkab Bengkalis di Jakarta yang melibatkan Sekdakab Bengkalis, Sulaiman Zakaria, kasus korupsi pada proyek pembangunan perumahan Anggota DPRD dan PNS Bengkalis di Sei. Alam yang melibatkan Ketua DPRD Bengkalis, Riza Pahlevi, kasus korupsi bantuan Pemkab Bengkalis melalui dana APBD di beberapa Mesjid, kasus korupsi pada perambahan Hutan Kawasan Lindung di Rupat dan Rupat Utara, dan lain sebagainya. Seharusnya Kejati Riau, Suroso mem-folow up seluruh kasus korupsi yang terjadi di Bengkalis sebelum memutasi Kajari Bengkalis, Ersiwu Zaimaru. Seperti kasus korupsi pada pengadaan Mesin Genset yang hanya melibatkan sebatas Pimpro. Seharusnya mencari dalang utama pada kasus tersebut. Demikian juga halnya dengan kasus korupsi pada proyek pengadaan Kapal Ferry Laksamana 01 milik Pemkab Bengkalis.

Dalam kasus tersebut, Di rektur BUMD Bengkalis, Buchari sudah berstatus sebagai tersangka, namun sampai saat ini tidak ada penangkapan oleh Kajari Bengkalis. Kasus korupsi pada proyek pelebaran pelabuhan Sri Laksamana Bengkalis, Atan selaku kontraktor telah ditangkap namun sampai saat ini tidak ada putusan dari Kejari Bengkalis. Padahal, penangkapan Atan, Kajari Bengkalis telah koordinasi sebelumnya dengan Kejati Riau melalui mantan Asisten Intelijen Kejati Riau, Ilman A Rachman, SH. Semua kasus-kasus korupsi yang tersebut ini, merupakan upaya sungguh-sungguh yang dilakukan Aktifis LSM ternama di Bengkalis yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (LSM-IPMPL) Kabupaten Bengkalis yang di ketuai Solihin. Kasus korupsi yang dimaksud, telah dilaporkan LSM IPMPL ke Kajati Bengkalis, ke Kajati Riau, ke Kapolda Riau, ke BPK-RI Pekanbaru dan ke BPKP Riau.

Namun tidak ada satu pun upaya hukum yang dilakukan pihak penegak hukum di Riau ini. Karena itu, LSM IPMPL membuat laporan khusus ke pusat yaitu ke KPK-RI dan bahkan sampai ke Presiden-RI. Ketua Umum DPP LSM-IPMPL Bengkalis, Solihin ketika dihubungi SKU-Fakta Post (FP), Kamis (30/04/09) mengatakan, seluruh kasus yang telah dilaporkan akan tetap dikejarnya hingga ke Pusat. “Kita tetap mengejar kemana kasus itu pergi. Sekalipun Kajari Bengkalis dipindahkan, tidak tertutup kemungkinan bahkan dipanggil kembali untuk mempertanggung jawabkan kinerja yang ditinggalkanya begitu saja. Karena yang kita perbuat ini merupakan kepentingan masyarakat yang tertindas,” kata Solihin.

Sementara Kajari Bengkalis yang baru, Andi Muh. Hamka,SH yang dikonfirmasi media ini usai menjalani pelantikannya terkait beberapa jumlah kasus korupsi yang tidak dapat diselesaikan mantan Kajari Bengkalis, Ersiwu Zaimaru, Rabu (30/04) mengatakan kalau dirinya belum bisa memberikan tanggapan, karena harus melakukan koordinasi lebih dulu dengan mantan Kajari lama.” Nantilah, saya tidak bisa memberikan tanggapan, karena saya baru duduk,” kata Andi. ErsiwuZaimaru, adalah mantan Kajari Bengkalis sempat gemetar ketika menyalami wartawan media ini. Ketika ditanya, bagai mana dengan sejumlah kasus korupsi yang sudah ditangani selama menjabat sebagai Kajari Bengkalis dan ditinggalkan begitu saja? Ersiwu hanya bisa berkata No Comment. ”Saya No Commentlah, tapi saya harap, Anda tidak lagi memberitakan saya di media tentang kasus-kasus korupsi di Bengkalis yang saya tangani selama ini,” kata Ersiwu Zaimaru.

Selain pelantikan dan serah terima jabatan Kajari Bengkalis, Kajati Riau juga melakukan penggantian terhadap Kajari Pangkalan Kerici, Normal. Kajari Pangkalan Kerinci sendiri di pindahkan ke Samarinda. Dalam pelantikan itu, seluruh Kepala Kejaksaan Negri di Riau turut hadir. Sepertinya, pemindahan Kajari Pangkalan Kerinci ini, sedikit ada yang aneh. Pasalnya, ketika mantan Kajari Pkl Kerinci diminta untuk menyumbangkan sebuah lagu, ternyata mantan Kajari itu lebih memilih lagu ”aku tak sanggup lagi menerima derita ini”. Usai Normal menyanyikan lagu itu, tanpa dipanggil Kajati Riau Suroso langsung berdiri tegap dan segera menuju pentas dan meminta musik mengiringi lagunya. Kajati Riau sendiri menyanyikan lagu ”Itulah kenangan yang terakhir bagimu”.

BACA SELENGKAPNYA - Mutasi Kajari Bengkalis, Menghilangkan Jejak Kasus Korupsi

Kamis, 30 April 2009

Ratusan Warga Demo RAPP : Dilarang Melintas di Pabrik

Koran Riau - PANGKALANKERINCI – Ratusan warga yang tergabung dari empat desa (Desa Lalang Kabung, Pelalawan, Sehering dan SP 7) semenjak pagi Jumat (24/4/09) mendirikan dua tenda tepatnya 100 meter dari pos 8 PT. RAPP. Tindakan warga ini menyikapi dilarangnya warga umum untuk melintasi lokasi pabrik RAPP menuju Pangkalan Kerinci juga sebaliknya. Demo ini sebenarnya bukanlah kejadian pertama kali bahkan sudah sering terjadi, namun sebelumnya sudah pernah ada kesepakatan antara masyarakat, DPRD dan Pemkab bahwa jalan sepanjang 7 km yang melintas di dalam lokasi perusahaan ini masih diperbolehkan untuk warga menjelang jalan lintas dari Pangkalan Kerinci ke Lalang Kabung Rampung.

“Sebelumnya kita sudah melakukan kesepakatan bahwa menjelang jalan lintas itu rampung warga masih diperbolehkan melintas di sana, karena untuk lewat ke Simpang Perak melalui SP 7 warga keberatan, disamping jauh juga keamanan tidak terjamin sebab jalan rawan laka,” ujar Syafruddin salah seorang tokoh Pemuda Lalang Kabung. Kepada sejumlah wartawan ditengah melakukan aksi. Akibat Demo tersebut mulai dari pukul 08.00 wib puluhan unit kendaraan perusahaan yang mengangkut materi terpaksa tertahan disepanjang jalan pintu masuk perusahaan, demikian halnya puluhan unit keluar menuju Pelabuhan Putong, akibat kejadian tersebut sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara Security RAPP dengan warga ratusan warga bahkan sempat terjadi pengrusakan oleh Security terhadap 1 unit roda dua warga yang memang diletakan di tengah jalan sebagai penghalang jalan.

Namun peristiwa tidak berlangsung lama sebab sejumlah petugas Patwal dari Polres Pelalawan dengan cekatan melakukan pengamanan dan lobi kepada koordinator demo yang dipimpin lansung Kanit Patroli Ipda Joeli Afdal. “Kita Cuma menjalankan perintah atasan sesuai dengan tugas kita pengamanan dan mengamankan karna demo itu hak semua orang dengan catatan tidak melanggar aturan main,” ujar Joeli. Tepat pada pukul 16.00 wib sempat juga terjadi dialog antara beberapa utusan demo dengan pihak manajement RAPP namun tidak membuahkan hasil apa-apa, sehingga akibat belum ditemukan kesepakatan akhirnya puluhan anggota Polres Pelalawan yang dipimpin lansung Kapolres Pelalawan AKBP Wawan Setiawan, Waka Polres Kompol Sukito serta sejumlah Kasat melakukan pembubaran paksa.

“Demi hukum dan undang-undang kepada warga yang demo hendaknya membuka badan jalan yang di blokir, sebab ini merupakan jalan umum,” ujar Kabag Ops Kompol Yusri Rasyid saat mengimbau warga. Akhirnya karena warga juga merasa kecewa meskipun harus bubar dan mematuhi permintaan polisi warga membiarkan petugas membuka lansung badan jalan yang sudah diblokir warga.

BACA SELENGKAPNYA - Ratusan Warga Demo RAPP : Dilarang Melintas di Pabrik

Selasa, 28 April 2009

Jaksa Ungkap Kesalahan Jupri Zubir : Kasus Pemalsuan Surat.

Koran Riau - PEKANBARU – Kasus pemalsuan surat terkait lahan seluas 29,9 hektar di Jalan Citra, Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya dengan terdakwa Jupri Zubir, bukan merupakan konspirasi yang dilakukan Nizhamul dan Brigjen Pol Amir Hasan Siddik. Tetapi, murni konflik antara Jufri dengan anggota koperasi PU Riau. Penegasan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), Nurchaswin SH, saat menanggapi pernyataan Jufri di persidangan. “Kasus ini tidak ada kaitannya antara Nizamul dan Brigjen pol Amir Hasan Sidik. Apalagi keduanya dianggap Jufri telah melakukan konspirasi. Ini murni pertikaian antara Jufri dengan anggota Koperasi PNSABPLP-PU Riau,” ungkapnya.

Kemudian Nurchajwin menyebutkan, pihaknya juga telah menunjukan bukti terkait dugaan pemalsuan surat. Diantaranya, bukti yang diajukannya ke persidangan mengenai surat pernyataan Irwandas (berkas terpisah) tertanggal 18 Juni 2004. Dari hasil laboratirium forensik menyebutkan, kalau surat itu adalah non identik. Karena tulisan surat pernyataan, berbeda dari tulisan orang yang menandatangani. Artinya, tulisan ketik berbeda dengan tulisan ketik pembanding. ”Berdasar surat pernyataan itulah, dipecahkanya surat Reg Nomor 163/BR/1989. Padahal surat ini tak berlaku lagi,” beber Nurchasjwin.

Berdasarkan kasus ini maka dalam dakwaan primer, Jupri Zubir dijerat melanggar pasal 266 Junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang menyuruh melakukan atau melakukan keterangan palsu, pada akta otentik yang kebenarannya tanpa dinyatakan akta tersebut. Dakwaan kedua, pasal 263 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang membuat surat atau turut memalsukan suatu surat, yang dapat menimbulkan suatu hak dengan maksud untuk mempergunakan sebagai surat asli atau tidak dipalsukan yang dapat menimbulkan suatu kerugian. Sementara dakwaan ketiga, pasal 385 ayat 1 KUHP tentang penggelapan benda tak bergerak.

BACA SELENGKAPNYA - Jaksa Ungkap Kesalahan Jupri Zubir : Kasus Pemalsuan Surat.

Selasa, 21 April 2009

Produk Ilegal Marak Beredar

PEKANBARU (RP) — Cemas. Itulah yang diungkapkan para orangtua yang ditemui Riau Pos dan diminta komentarnya soal produk makanan minuman yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan. Apalagi, BPOM akhir-akhir ini kerap mengumumkan aneka produk yang mengandung zat berbahaya.

‘’Tentu saja kami khawatir karena ternyata banyak produk yang mengandung zat berbahaya ternyata marak beredar di pasaran. Anak-anak adalah yang paling rentan,’’ ujar Hardianyanti (34), warga Jalan Paus kepada Riau Pos, Ahad (19/4).

Ucapan Hardiyanti cukup beralasan karena tak sedikit produk-produk ilegal itu menjadi jajanan kesukaan anak-anak. Bagi orang dewasa, informasi BPOM soal produk ilegal bisa dengan mudah diserap. Tapi beda halnya dengan anak-anak.

Ibu tiga anak ini mengaku sulit memantau anak-anaknya saat tidak berada di rumah. ‘’Anak-anak sendiri saat di luar memiliki pilihan jajanan yang bervariasi, mulai dari coklat kemasan hingga makanan dengan pewarna yang tidak jelas,’’ ujarnya.

Hal senada juga diungkapakan Suryati (26), warga Jalan Teratai saat dijumpai di salah satu tempat perbelanjaan. Menurutnya, peredaran produk ilegal dan berbahaya sudah sangat memprihatinkan. Parahnya lagi, produk-produk tersebut dekat dengan anak-anak. Pasalnya mayoritas produk itu berupa jajanan ringan yang digemari anak-anak.

‘’Saya mengikuti perkembangannya, banyak sekali produk ilegal yang masuk ke Indonesia. Apalagi Pekanbaru. Kita yang dewasa mungkin mengerti, anak-anak bagaimana?’’ ujarnya dengan nada cemas.

Namun begitu, Suryati menyayangkan sikap BPOM yang terkesan lambat menyikapi maraknya peredaran produk-produk ilegal. Terutama di pasar-pasar tradisional dan pedagang kaki lima. Untuk Itu, dia berharap BPOM melakukan penarikan produk ilegal di semua tempat, tak hanya di pusat-pusat perbelanjaan dan toko-toko besar.(cr2)

BACA SELENGKAPNYA - Produk Ilegal Marak Beredar

Sidang Kasus Sengketa Tanah, Saksi Ringankan Jufri Zubir

Pekanbaru MX - Sidang kasus sengketa tanah seluas 2,9 hektar di Jalan Citra belakang MTQ Pekanbaru yang menyeret H Jufri Zubir sebagai terdakwa, Senin (20/4) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, lagi-lagi tidak memberatkan terdakwa.
Dalam kesaksiannya R A Rahman sebagai Project Manager PT Nice Puntyy Propertindo (NPP) menjelaskan, dirinya heran kenapa Jufri Jubir sampai dijadikan terdakwa. Padahal setahunya tanah tersebut dibeli resmi dari lelang BPPN pada 2003 silam.

Anehnya, setelah tanah itu dikuasai PT NPP banyak pihak yang mengklim bahwa tanah itu milik mereka. Bahkan sebelum persoalan itu sampai ke persidangan, sekelompok guru dan warga yang mengklim bahwa tanah tersebut milik mereka. Tapi persoalan itu dapat diselesaikan dengan cara ganti rugi.

Terakhir Koperasi PU Riau termasuk Brigjen Pol Amir Hasan Siddik dari Mabes Polri yang mengklim bahwa tanah seluas 2,9 hektar tersebut adalah milik mereka sehingga menyeret H Jufri Jubir sampai ke PN.

Sidang berjalan lancar. Lelaki berambut plontos ini terlihat begitu tenang ketika bersaksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ratna Mintarsih SH, dengan Jaksa Penuntut Umum Nurcaswin SH.

Fakta dipersidangan, terungkap bahwa dari 16 saksi yang telah diperiksa, tidak satu pun dari mereka yang memberatkan terdakwa terkait gugatan JPU.
=MXAL

BACA SELENGKAPNYA - Sidang Kasus Sengketa Tanah, Saksi Ringankan Jufri Zubir