Selasa, 21 April 2009

Pekanbaru MX - Sidang kasus sengketa tanah seluas 2,9 hektar di Jalan Citra belakang MTQ Pekanbaru yang menyeret H Jufri Zubir sebagai terdakwa, Senin (20/4) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, lagi-lagi tidak memberatkan terdakwa.
Dalam kesaksiannya R A Rahman sebagai Project Manager PT Nice Puntyy Propertindo (NPP) menjelaskan, dirinya heran kenapa Jufri Jubir sampai dijadikan terdakwa. Padahal setahunya tanah tersebut dibeli resmi dari lelang BPPN pada 2003 silam.

Anehnya, setelah tanah itu dikuasai PT NPP banyak pihak yang mengklim bahwa tanah itu milik mereka. Bahkan sebelum persoalan itu sampai ke persidangan, sekelompok guru dan warga yang mengklim bahwa tanah tersebut milik mereka. Tapi persoalan itu dapat diselesaikan dengan cara ganti rugi.

Terakhir Koperasi PU Riau termasuk Brigjen Pol Amir Hasan Siddik dari Mabes Polri yang mengklim bahwa tanah seluas 2,9 hektar tersebut adalah milik mereka sehingga menyeret H Jufri Jubir sampai ke PN.

Sidang berjalan lancar. Lelaki berambut plontos ini terlihat begitu tenang ketika bersaksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ratna Mintarsih SH, dengan Jaksa Penuntut Umum Nurcaswin SH.

Fakta dipersidangan, terungkap bahwa dari 16 saksi yang telah diperiksa, tidak satu pun dari mereka yang memberatkan terdakwa terkait gugatan JPU.
=MXAL