Sabtu, 28 Maret 2009

Pengacara Gelapkan Surat Tanah Klien

PEKANBARU MX — Meski mengerti peraturan, tapi masih juga bisa terlibat pidana. Inilah yang terjadi pada seorang pengacara bernama Defnolita SH. Pengacara wanita ini akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum dan diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu. Ia diajukan ke meja hijau sebagai terdakwa karena melakukan perbuatan pidana tentang penggelepan surat tanah mantan kliennya bernama Rajab Ahmad.

Terdakwa diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan Siahaan SH kehadapan Majelis Hakim yang diketuai Sularso SH. Dalam kasus ini Defnolita dijerat jaksa melanggar Pasal 372 junto 378 KUHP tentang penggelapan.

Dipersidangan terungkap kalau kasus ini berawal ketika korban Rajab harus menjalani proses hukum karena dilaporkan Bakri ke Polres Kampar karena kasus dugaan penyerobotan lahan Tahun 2003 lalu. Kemudian korban meminta Defnolita sebagai penasehat hukumnya untuk mendampingi selama menjalani pemeriksaan.

Karena tak punya uang kontan, selanjutnya korban memberikan dua surat tanah pada tanggal 22 Agustus 2003 di Jalan Utama, Gang Daharu ujung sekitar pukul 16.00 WIB. Adapun surat tanah yang diserahkan korban yakni surat pernyataan sebidang tanah tertanggal 12 September 1985 dengan luas 800 m yang dibeli sehargar Rp750 ribu saat itu sama Baelah (Alm) dan surat keterangan No 593/47/KTS/1995 dengan tanah seluas 400 m.

Surat itu rencananya untuk membayar jasa operasinal Defnolita. Tapi ketika korban diperiksa di Polres Kampar, sekalipun tak pernah didampingi.

Selanjutnya karena kasusnya sudah selesai, tanggal 25 April 2007, korban meminta surat tersebut pada Defnolita SH. Surat itu dimintanya karena ia sama sekali tak dibantu terdakwa dalam mengurus masalahnya. Tapi terdakwa hanya berjanji saja hingga akhirnya kasus ini sampai ke polisi. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian materi Rp1,2 miliar. =MXC

BACA SELENGKAPNYA - Pengacara Gelapkan Surat Tanah Klien

Jumat, 27 Maret 2009

Terkait Penangkapan Ribuan Blackbarry, Bea Cukai Terkesan Tertutup

Pekanbaru MX - BENGKALIS— Kini kasus penyelundupan 35.900 ponsel blackberry yang diamankan pihak Bea Cukai Kepri melibatkan pengusaha Bengkalis Ka Huwat dengan mengunakan armada KM Bakti Jaya I, GT 24 yang digunakan sebagai armada masih menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya pihak Bea Cukai terkesan menyebunyikan pemiliknya dan engan menyebutkan siapa penyewa yang menitipkan ponsel blackbarry bernilai Rp50 miliar lebih tersebut kedalam kapal.

‘’Memang benar pemilik KM Bakti Jaya I, GT 24 itu Ka Huwat yang sebelumnya telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, setelah kita selidiki kapal itu statusnya sewa dan dokumen penyewaan ketika kami lakukan pemanggilan juga lengkap, ‘’ujar Kepala Bea Cukai Tipe B Bengkalis, Hendra Yedison, Senin (23/3) kemarin seraya mengatakan turut dilibatkan dalam melakukan penyelidikan kasus penyeludupan ponsel blackbarry.

Disinggung mengenai status Ka Huwat dalam kasus ini. Hendra mengungkapkan, pemilik kapal bisa saja dijadikan saksi dalam kasus penyelundupan ini. Namun hal itu harus juga dilihat dari sisi keterlibatannya, jika kapal tersebut disewakan dengan orang lain, maka bisa jadi penyewa kapal KM Bakti Jaya I kuat keterlibatannya dalam kasus ini.

Diterangkan Hendra, hingga saat ini pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan atas permintaan Bea Cukai Kepri. Beberapa waktu lalu, Ka Huwat telah dipanggil memenuhi panggilan dihadapan pihak PT Sinar Romindo Indah. Namun, hanya mengakui kalau kapal itu sudah disewakannya kepada salah seorang rekannya.

‘’Secara hukum pidana, Ka Huwat bisa terlibat ikut serta dalam kasus ini, dan juga bisa sebatas saksi dalam perkara ini. Nanti anda dan media bakal tahu juga siapa pelakunya, saya tidak bisa menyebutkan karena ini masih dalam proses penyidikan, ‘’terang Hendra.

Tidak hanya itu, Hendra juga mengatakan dalam waktu dekat pemilik 35.900 ponsel selundupan itu bakal diketahui jelas. Karena saat ini tim dari Bea Cukai Kepri yang sudah melakukan penyitaan barang bukti (BB) juga tengah menelusuri perkaranya. Termasuk juga KM Bakti Jaya I milik Ka Huwat juga telah disita guna penyelidikan lebih lanjut.=MXH

BACA SELENGKAPNYA - Terkait Penangkapan Ribuan Blackbarry, Bea Cukai Terkesan Tertutup

Kamis, 26 Maret 2009

Tiga Wakapolres dan 7 Kapolsek Dimutasi

PEKANBARU MX — Dalam waktu dekat ini, Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Adjie Rustam Ramdja melakukan mutasi terhadap sedikitnya lima Wakapolres dan Tujuh Kapolsek. Ini dilakukan terkait jenjang karir dan penyegaran personil.
Berdasarkan telegram rahasia Kapolda Riau Nopol : TR/ 98/ III/ 2009 tiga Wakapolres yang dimutasikan itu diantaranya, Kompol Trunoyudo Wisnu Andiko SIk sebelumnya menjabat Wakapolres Bengkalis kini dipromosikan dalam jabatan baru sebagai Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Riau dan digantikan Kompol Ady Wibowo SIk MSi yang sebelumnya menjabat Wakapolres Rokan Hulu (Rohul).

Sedangkan Wakapolres Rohul dijabat oleh Kompol Arie Dharmanto S.Sos, SIk yang sebelumnya menjabat Panit Unit I Sat I Ditreskrim Polda Riau. Kemudian, Wakapolres Inhu Kompol Zaini SAg mendapatkan promosi jabatan baru sebagai Kasubbid Provos Bid Propam Polda Riau dan penggantinya Kompol Syahril Saharda SIk yang sebelumnya menjabat Kasi BPKB Subdit Min Regident Ditlantas Polda Riau.

Sementara, Kapolsek Pengean AKP Zukmaedar SPd menerima jabatan baru sebagai Kaur Ren Setlem SPN Pekanbaru. Jabatan Kapolsek Pangean, Kuansing digantikan AKP Ilhamdi yang sebelumnya menjabat Kapolsek Merbau. Sedangkan Kapolsek Merbau dijabat AKP Sasli Rais SH yang sebelumnya menjabat Pok Advokad III Bid Binkum Polda Riau.

Selanjutnya, Iptu Ali Buzar yang sebelumnya menjabat Pejabat Sementara (PS) Kapolsek Sinaboi, Rohil, diangkat menjadi Kapolsek defenitif Kapolsek Sinaboi. Kemudian AKP Suwarno yang sebelumnya menjabat Panit I Unit Sat II Ditreskrim Polda Riau mendapatkan jabatan baru sebagai Kapolsek Kempas Jaya,Inhil.

Seterusnya, Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Wawan SH MH mendapatkan promosi jabatan sebagai Wakasat Reskrim Poltabes Pekanbaru dan digantikan AKP Ferizal yang sebelumnya menjabat Kanit P3D Poltabes Pekanbaru. Kemudian, AKP Indra Setiawan SIk yang sebelumnya menjabat Ka Induk II Sat PJR Ditlantas Polda Riau diangkat dalam jabatan baru Kapolsek Tebing Tinggi dan AKP Kadarusmansyah mendapatkan jabatan baru sebagai Kapolsek Selensen.

Sementara, AKP Syamsuar Buyung yang sebelumnya menjabat Kapolsek Ransang menerima jabatan baru sebagai Ka Induk IX Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan penggantinya AKP Nasril yang sebelumnya menjabat Kasat Yanma Denma Polda Riau.

Kapolda Riau, Brigjen Pol Drs Adjie Rustam Ramdja ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Drs Zulkifli MH membenarkan hal tersebut. ‘’Tidak hanya Wakapolres dan Kapolsek, Kapolda Riau juga melakukan penggantian kepimpinan difungsi lainnya diantaranya Kasat Reskrim. Pergantian kepempipinan ini ditubuh Polri sesuatu hal yang biasa, dan tidak lebih untuk menunjang karir dan penyegaran,’’ ujar AKBP Drs Zulkifli MH diruangan kerjanya, Selasa (24/3). =MXQ

BACA SELENGKAPNYA - Tiga Wakapolres dan 7 Kapolsek Dimutasi

Rabu, 25 Maret 2009

Amnesty : Dunia Segera Menghapus Hukuman Mati

LONDON, TRIBUN - Hampir 2.400 orang telah dieksekusi tahun lalu, termasuk lebih dari 1.700 orang di China saja. Tetapi, menurut Amnesty International, dunia bergerak lebih dekat menuju penghapusan hukuman mati.

Dalam laporan tahunan, Selasa (24/3), Amnesty menyebut sebanyak 2.390 orang telah dieksekusi mati di 25 negara pada 2008. Lima negara yakni China, Iran, Pakistan, Arab Saudi dan AS merupakan 93 persen dari eksekusi itu.

Amnesty mencatat hanya 25 dari 59 negara tetap mempertahankan hukuman mati dan benar-benar melakukan esksekusi tahun lalu. Sedikitnya 8.864 orang telah dihukum mati tahun lalu.

"Itu mengindikasikan bahwa ada konsolidasi yang meningkat dari mayoritas konsensus internasional bahwa hukuman mati tidak dapat disandingkan dengan penghormatan pada hak asasi manusia", kata kelompok itu.

Namun, Amnesty mengatakan bahwa meskipun ada kemajuan, "tantangan tetap berat", khususnya di Asia, yang melakukan lebih banyak eksekusi ketimbang bagian lain dunia. China saja telah mengeksekusi sedikitnya 1.718 orang, dan Iran di tempat kedua dengan 346 orang, lalu diikuti oleh Arab Saudi (sedikitnya 102) dan AS (37).

Meskipun AS masih melakukan eksekusi "secara tetap", jumlah orang yang dihukum mati di negara itu tahun lalu adalah yang terendah sejak 1995. "Ada bukti yang meningkat bahwa AS sendiri secara pelan-pelan berpaling dari hukuman mati," kata Amnesty.

Organisasi itu juga menyampaikan keprihatinan khususnya mengenai Iran, dengan mengatakan Republik Islam itu "terus mengeksekusi orang yang berusia di bawah 18 tahun sebagai pelanggaran mencolok atas hukum internasional". Belarusia, sementara itu, merupakan satu-satunya negara di Eropa yang masih melaksanakan hukuman mati, dengan mengeksekusi empat orang tahun lalu. (kc/ant/ap/ono)

Kompas.com
Selasa, 24 Maret 2009 | 10:31 WIB

BACA SELENGKAPNYA - Amnesty : Dunia Segera Menghapus Hukuman Mati

Gedung BLK Rohul Dinilai Mubazir

Pekanbaru MX - PASIRPANGARAIAN — Balai Latihan Kerja ( BLK ) yang dibangun Dinas Tenaga Kerja Rokan Hulu sejak selesai dibangun tahun 2006 lalu hingga saat ini belum difungsikan dan dinilai mubazir. Pada hal dana pembangunan gedung yang di peruntukkan membangun kwa-litas kerja ini menghabiskan miliran rupiah yang diambil dari APBD Rohul.
Saat ini kondisi gedung dibiarkan terlantar sengaja tidak di rawat. Penghuni gedung bukannya para calon-calon tenaga kerja untuk latihan kerja akan tetapi disana saat ini di huni kambing. Sementara di sekitar gedung sudah ditumbuhi semak belukar.

Saiful Anwar Said, Ketua Komisi II DPRD Rohul mengungkapkan ini saat ditemui Pekanbaru MX di ruang kerjanya, Selasa (24/3) mengungkapkan sikap Pemda Rokan Hulu yang menelantarkan gedung tersebut.
‘’Namun disayangkan gedung yang dibangun dengan uang rakyat tersebut terkesan terhambur percuma tan pa wujud yang jelas,’’ ungkap Saiful.

Saiful menambahkan Bupati seharusnya berkonsultasi dengan DPRD apa kendala sehingga bangunan ini tidak di fungsikan.
=MXK

BACA SELENGKAPNYA - Gedung BLK Rohul Dinilai Mubazir

Gelapkan Mobil, Warga Jalan Angkasa Dipolisikan

PEKANBARU MX — Novitriadi (36) warga Jalan Utama Gang Arisa, Pekanbaru, Sabtu (21/3) kemarin terpaksa membuat pengaduan resmi ke Mapoltabes Pekanbaru. Pasalnya, satu unit mobil Isuzu Fanther BM 1133 AJ miliknya digelapkan oleh pelaku berinisial FJL (36) warga Jalan Angkasa, Payung Sekaki.
Informasi dihimpun Pekanbaru MX menyebutkan, sebelum aksi tindak pidana kejahatan penggelapan itu terjadi, awalnya pada tanggal 20 Oktober 2008 lalu sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku mendatangi kantor PT BCA Finanance di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Yakni dengan dasar untuk menandatangani perjanjian pembelian mobil bekas (Second, red) secara kredit dengan harga jual Rp65 juta. Setelah menyelesaikan administrasi, pelaku lalu membawa mobil Isuzu Fanther BM 1133 AJ miliknya itu yakni dengan atas nama STNK M Teguh. Setelah beberapa bulan kemudian mobil itu dikenakannya, pelaku tak kunjung datang untuk melaksanakan kewajibannya.

Dengan dasar itu, korban langsung mempertanyakan kepada pelaku tentang keberadaan mobil tersebut. Tapi apa yang terjadi, pelaku menyepelekan korban dengan mengatakan tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut.

Karena tidak ada itikad baik pelaku, korban akhirnya membuat pengaduan resmi ke Mapoltabes Pekanbaru. Dengan harapan, pelaku segera mempertanggung jawabkan perbuatanya.
=MXQ

BACA SELENGKAPNYA - Gelapkan Mobil, Warga Jalan Angkasa Dipolisikan

Selasa, 24 Maret 2009

Bandar Sie Jie Pulau Kijang Dibekuk

Pekanbaru MX - RETEH — Seorang bandar sie jie bernama Rusdi alias Acun (36) warga Jalan Simpang, Kelurahan Pulau Kijang, Reteh, Indragiri Hilir (Inhil) tak berkutik saat ditangkap polisi.
Bersama warga keturunan Tionghoa yang dikarunia dua orang anak itu, polisi mengamankan barang bukti berupa kertas rekap, buku mimpi, pulpen serta uang tunai Rp638 ribu. Akibat ulahnya itu, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif dan meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Reteh.

Kapolres Inhil, AKBP Drs Ahmad Kartiko SH MSi ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kapolsek Reteh, AKP Darmawan SH mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. ‘’Guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Akibat perbuatanya, tersangka dapat dijerat pasal 303 KUHP yakni dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun,’’ujar AKP Darmawan SH melalui ponselnya, Senin (23/3).

AKP Darmawan SH mengatakan, pengungkapan terhadap tersangka tidak luput dari kerjasama masyarakat. Informasi dari masyarakat bahwa tersangka menjadi agen (bandar) Sie Jie. Pihaknya lalu bergerak ke lapangan dengan membuntuti sepak terjang pelaku.

Hasilnya, tersangka yang kala itu sedang berada di kedai kopi yang juga juga rumahnya, Kamis (19/3) sekitar pukul 14.15 WIB langsung disergap.

‘’Tersangka mengaku sebagai bandar Sie Jie di daerah Pulau Kijang, dan para ‘kakinya’ menyetor dengan rata-rata mendapatkan 20 persen dari penjualan,’’ujar AKP Darmawan SH, seraya mengatakan kasusnya masih terus dikembangkan. =MXQ

BACA SELENGKAPNYA - Bandar Sie Jie Pulau Kijang Dibekuk

Dewan Minta Polisi Panggil Ka Huwat

Pekanbaru MX - BENGKALIS—Penyelundupan ribuan Ponsel Blackberry yang berhasil digagalkan pihak Bea Cukai Kepulauan Riau beberapa waktu lalu menuai polemik yang kian menguak tabir kasus penyelundupan tersebut. Terkait indikasi kuat pemilik KM Bakti Jaya 1, GT 24 merupakan pengusaha Bengkalis bernama Ka Huwat mendapat tanggapan dari Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis.
Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Safro Maizal SH, Minggu (22/3) kemarin disinggung masalah aksi penyelundupan tersebut mengatakan, pihak Polres seharusnya juga ikut turun tangan menangani kasus penyelundupan 35.900 ponsel canggih jenis Blakberry senilai Rp50 milyar di perairan Bantan, Pulau Bengkalis.

‘’Benar atau tidaknya Ka Huwat terlibat dalam kasus ini itu lain cerita. Namun yang jelas pastikan dulu siapa pemilik kapalnya, salah satu contoh Mobil bodong saja bisa diketahui siapa pemilik dan penjualnya. Kok kasus ini jelas pemilik kapalnya, tapi tidak tahu siapa pemilik barang yang dimuat itu, mustahil namanya,’’ ujar Safro Maizal, kepada Pekanbaru MX.

Diungkapkan Safro, kasus ini jika dikaji dalam penyelidikannya, pihak aparat harusnya memanggil pemilik kapal dan mengorek keterangan dari pemilik kapal yang notabene warga Bengkalis. Jika sudah dilakukan pemanggilan, maka besar kemungkinan pemilik kapal melakukan persekongkolan dengan pengusaha dibalik layar tersebut.

‘’Hukum jangan dianggap pincang. Hukum sudah jelas aturan mainnya, tidak ada orang yang kebal hukum didunia ini. Maka dari itu saya berpendapat, dalam kasus ini pihak aparat hukum di Kabupaten Bengkalis jangan diam dan membisu, seolah-olah tidak ada kejadian saja, sementara media saat ini tengah genjarnya melakukan publikasi terkait penangkapan aksi penyelundupan ponsel yang terjadi diwilayah perairan Kabupaten Bengkalis,’’ pungkasnya.=MXH

BACA SELENGKAPNYA - Dewan Minta Polisi Panggil Ka Huwat

Sabtu, 21 Maret 2009

Dua RW di Tenayan Raya Kesulitan Air Bersih

PEKANBARU (RP) - Beberapa wilayah di Kecamatan Tenayan Raya masih sangat rawan air bersih. Khususnya, di RW 22 Kelurahan Sail dan RW 13 Melebung. Masyarakat terkadang harus membeli air bersih ke pedagang air. Satu dirijen berisikan 20 liter air dijual dengan harga Rp25.000.

Dua RW tersebut memang dikenal dengan daerah perbukitan. Sehingga sangat sulit mendapatkan air bersih. Bila-pun ada air warnanya putih susu. Sebuah kenyataan yang memang harus mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Menanggapi hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pekanbaru, Wan Idris Sani melalui Kepala Bidang (Kabid) Ciptakarya dan Pemukiman, Marwan, membenarkan hal itu. Untuk mengatasi krisis air bersih di dua RW ini, Pemko Pekanbaru segera membangun sumur dalam tahun 2009 ini.

Anggaran untuk pembangunan dua sumur dalam ini berjumlah Rp1,1 miliar lebih. Pemenang tender pembangunan sumur dalam sudah ada, tinggal menunggu penandatangan kontrak saja. Tahun 2009, Tenayan Raya, sebutnya menjadi prioritas pembangunan.

‘’Kita berharap pembangunan sumur dalam ini bisa membantu dua RW yang memang merasakan krisis air bersih. Semoga saja bisa terbantu dengan pembangunan yang kita lakukan tahun 2009 ini,’’ ujarnya kepada Riau Pos, Jumat (20/3) kemarin. (new)

BACA SELENGKAPNYA - Dua RW di Tenayan Raya Kesulitan Air Bersih

Balai Kayang Gagal jadi Perkampungan Melayu

SIAK (RP) - Lahan eks HGU PT Balai Kayang dibagikan kepada masyarakat 2004 lalu, malah dijual kepada orang lain, sehingga keinginan Pemkab Siak yang ingin menjadikan lahan seluas 10 hektare itu menjadi perkampungan Melayu gagal.

Saat ini di lahan itu sudah banyak berdiri rumah-rumah megah dan mewah, yang dulu direncanakan sebagai kawasan perumahan yang sederhana bercikan Melayu. Tapi lahan ini seperti kawasan yang belum tertata dengan baik dan rapi. Sehingga banyak warga yang tinggal di Kompleks Balai Kayang ini mengeluhkan pembangunan infrastruktur jalan yang belum ada.

Menanggapi kondisi ini, Sekda Siak Drs H Adli Malik Jumat (20/3) di ruang kerjanya mengatakan, memang sejak awal-awal dulu lahan Balai Kayang yang terletak di Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, diperuntukan bagi masyarakat Siak yang mengaku tidak memiliki lahan untuk perumahan. Makanya Pemkab Siak berusaha untuk membebaskan lahan yang awalnya adalah HGU PT Balai Kayang dijadikan lahan perumahan masyarakat.

‘’Dulu masyarakat datang dengan mengiba-iba, mereka tidak punya tanah untuk rumah, tapi setelah diberikan malah dijual kepada orang. Padahal lahan ini tidak bisa diperjual belikan, karena masyarakat mendapatkannya dengan cara mencicil kepada kita,’’ tegas Adli Malik mengisahkan proses pembebasan lahan Balai Kayang di masa itu.

Menurutnya, ada sekitar 3.500-an masyarakat Siak yang mendapatkan lahan Balai Kayang ini, tapi sampai saat ini bisa dikatakan sudah separuh dari luas lahan yang diberikan dijual kepada orang lain. Anehnya lahan yang dijual oleh masyarakat ini hanya digunakan untuk membeli kendaraan bermotor dan pada akhirnya rusak dan mereka kembali tidak bisa memiliki lahan lagi. Padahal penyerahan lahan kepada masyarakat ini hanya berupa kupon dan daftar angsuran pembayaran ke Bank Riau setiap bulannya sebesar Rp50 ribu.

Jadi kata Adli, keinginan pemerintah untuk membantu masyarakat menjadi gagal dan bahkan konsep awal yang ingin menjadikan perkampungan Melayu juga tidak jadi dan saat ini sangat sulit untuk ditata kembali.(ksm)

BACA SELENGKAPNYA - Balai Kayang Gagal jadi Perkampungan Melayu

Jumat, 20 Maret 2009

Dianiaya, 2009 Residivis Tewas Dibunuh

PAYUNGSEKAKI — M Davis (23) warga Jalan Yos Sudarso Gang Jaya, Rumbai Pesisir, Kamis (19/3) sekitar pukul 08.00 WIB ditemukan tergeletak tak bernyawa di pinggir Jalan Siak II, Payung Sekaki. Mantan Napi kasus pencurian ini diduga tewas akibat dibunuh. Pasalnya, di hampir sekujur tubuhnya ditemukan tanda-tanda penganiayaan.
Jasad kaku pria yang memiliki tato di lengan dan betis kiri serta di pundak kanan ini pertama kali ditemukan oleh pedagang gerobak bernama Evi. Saat itu posisinya tertelungkup dengan hanya mengenakan baju kaos hitam, celana pendek selutut bermotif dan tali pinggang warna hitam yang masih terikat.

Tak lama berselang, setelah mendapat laporan tentang penemuan mayat, anggota Polsek Payung Sekaki yang langsung dipimpin Kapolsek, Iptu J Sitanggang dan tim identifikasi Poltabes Pekanbaru langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Terlihat, hampir di sekujur tubuh lajang berjenggot tipis ini terdapat luka bekas goresan benda tajam dan sulutan api. Diduga, sebelum dibunuh Davis dianiaya terlebih dahulu. Setelah tak lagi bernyawa, barulah tubuh korban dibuang di pinggir jalan.

Bercak darah terlihat jelas di wajah, kepala dan pungung kanan korban. Tak hanya itu, terdapat sekitar enam goresan yang masih merah di punggung kanannya dan beberapa titik seperti melepuh akibat disulut api.

Selain itu, di kepalanya ada luka kecil yang di sekitarnya terdapat darah yang sudah mulai mengering. Sementara di lehernya terlihat memar seperti bekas cekikan. Hal ini menguatkan adanya indikasi pembunuhan dalam kasus ini.

Kapoltabes Pekanbaru, Kombes Pol Drs Berty DK Sinaga yang langsung turun ke lokasi kejadian ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX belum bisa memastikan motif di balik pembunuhan ini. Pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan hasil penyelidikan. Tapi diduga pembunuhan ini berlatar belakang dendam. Selanjutnya, jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara.

Sementara itu, Fadli (59) pemilik warung yang rumahnya persis di depan tempat penemuan mayat menyebutkan, Rabu (18/3) sekitar pukul 17.30 WIB ia sudah menutup warungnya. Selanjutnya langsung tidur sekitar pukul 22.00 WIB. ‘’Tadi malam hujan lebat. Saya tak ada dengar apa-apa,’’ ujarnya.

Pernah Lolos dari Pembunuhan Pertama
Sebelum peristiwa pembunuhan itu, pada akhir tahun 2008 lalu M Davis pernah mengalami hal serupa. Ia hampir saja tewas dianiaya. Tapi saat itu, ia masih bernasib mujur. Meski menderita luka parah akibat aksi penikaman, ia tetap selamat.

Kala itu M Davis dihajar Arif Cs yang merasa kesal karena teman-temannya banyak yang masuk penjara karena dikibus oleh Davis. Hal itulah membuat Arif naik pitam. Padahal, apa yang dipikirkannya itu tak benar.

Meski demikian, Davis tetap menjadi korban keganasan Arif Cs. Bersama rekan-rekan, Rahmat alias Amek (24) warga Jalan Merbau, Ade saputra (21) warga Jalan Senapelan dan Doni (25) warga Jalan Sumber Sari, Tanjung Rhu, Arif melakukan penikaman berulang kali di punggung Davis sehingga menyebabkan luka berat.

Kasus itu ditangani Polsekta Rumbai Pesisir. Setelah korban membuat laporan, petugas langsung memburu pelaku penikaman. Semua pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Bahkan Amek terpaksa ditembak karena mencoba melawan saat akan ditangkap. Kini, semua pelaku sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dan sedang menjalani masa persidangan atas kasus penganiayaan.

Tapi kali ini nasib M Davis tak semujur sebelumnya. Nyawanya melayang diduga dianiaya. Padahal, hari ini rencananya Davis akan menjalani sidang sebagai saksi dalam perkara penikaman yang dialaminya. Nasib berkata lain. Ia pun tewas secara mengenaskan. Diduga, aksi ini ada hubungannya dengan penganiayaan sebelumnya.
=MXO/MXD

Pekanbaru MX

BACA SELENGKAPNYA - Dianiaya, 2009 Residivis Tewas Dibunuh

Kamis, 12 Maret 2009

Alokasi Pupuk Subsidi Riau 82.576 Ton

Laporan Lismar Sumirat, Pekanbaru
Tahun ini, pemerintah pusat kembali mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk petani di Riau sebesar 82.756 ton. Pupuk bersubsidi tersebut dialokasikan bagi petani/kelompok tani di 11 kabupaten/kota di Riau. Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ditataniagakan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan penyalur resmi.

‘’Sesuai SK Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/09/2008, Riau mendapat alokasi 82.576 ton pupuk bersubsidi. Yang berhak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi ini adalah sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Kalau soal berapa jumlah petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi ini kami belum mengetahuinya,’’ ujar Kabid Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Provinsi Riau, Hamsani Rahman, kemarin. Pupuk bersubsidi tersebut adalah jenis Urea, Superphos, ZA, NPK dan Organik. Untuk pupuk Urea, Riau mendapatkan alokasi 50.260 ton, Superphos 12.933 ton, ZA 4.383 ton, NPK 10.000 ton dan Organik 4.000 ton.

‘’Pupuk bersubsidi harus dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk jenis Urea, HET-nya adalah Rp1.200/kilogram, ZA Rp1.050 per kilogram, Superphos Rp1.550 per kilogram, NPKphonska Rp1.750 per kilogram, NPKpelangi Rp1.830 per kilogram, NPKkujang Rp1.586 per kilogram dan Organik Rp500 per kilogram. Kalau untuk Urea, ZA dan Superhos beratnya 50 kilogram, NPK beratnya 40 kilogram satu karung. Sedangkan Organik satu karungnya hanya 20 kilogram,’’ jelasnya.

Menurutnya, penyaluran pupuk bersubsidi diatur mekanisme. Penyaluran pupuk didistrusikan langsung oleh PT Pupuk Pusri dan PT Petro Kimia sesuai RDKK yang diperkuat dengan SK Gubernur. Selanjutnya, bupati/wali kota membuat peraturan alokasi penyaluran pupuk di daerah masing-masing.

‘’Jadi ada aturannya dan landasan hukumnya dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini. Pupuk bersubsidi hanya untuk tanaman pangan dan holtikultura, sedangkan sektor perkebunan tidak berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi,’’ jelasnya.

Ketika disinggung soal kelangkaan pupuk bersubsidi akhir-akhir ini, dia menjelaskan bahwa kelangkaan pupuk bisa saja disebabkan oleh keterlambatan distribusi pupuk yang disebabkan oleh keterlambatan penetapan kuota oleh pusat. ‘’Namun saat ini kelangkaan sudah bisa diminimalisir, karena pupuk bersubsidi sudah mulai didistribusikan ke petani,’’ ujarnya.(fia)

BACA SELENGKAPNYA - Alokasi Pupuk Subsidi Riau 82.576 Ton

Kaban: Tebang Satu, Tanam Sepuluh

SELATPANJANG (RP) - Terus menipisnya kawasan hutan bakau menjadi perhatian serius pemerintah. Maraknya pengelolaan hutan bakau secara liar, menyebabkan kawasan hutan bakau terus menyempit setiap tahunnya. Untuk itu, perlu langkah penanganan serius yang melibatkan semua pihak.

Hal ini diungkapkan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban kepada wartawan di sela-sela acara Tabligh Akbar di Masjid Nurul Yakin, Kelurahan Selatpanjang Timur yang digelar PAC PBB Kecamatan Tebing Tinggi, Selasa (10/3). ‘’Pola pengelolan hutan bakau harus diubah. Jangan ada lagi tebang habis, harus mengacu pada pola tebang pilih. Tebang satu, tanam sepuluh,’’ ujar Menhut.

Menurut Menhut, rusaknya hutan bakau yang menjadi penyangga kawasan pantai menyebabkan terjadi abrasi. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Riau, tapi hampir disemua daerah pantai. Dengan rusaknya hutan bakau, hempasan ombak yang menerjang pantai tak lagi bisa ditahan. Ombak langsung menghantam bibir pantai yang secara berangsur-angsur, menyebabkan kawasan tebing pantai runtuh ke laut. Kondisi ini terjadi terus-menerus setiap tahunya. Akibatnya, sebaran kawasan pantai yang diterjang abrasi kian meluas. Bahkan di beberapa daerah, sudah mencapai titik yang mengkhawatirkan.

Dikatakan Menhut, abrasi yang bermuara dari rusaknya kawasan hutan bakau di pantai tidak hanya merusak tekstur pantai. Di sisi lain, dengan rusaknya kawasan hutan bakau, turut berdampak buruk pada eskosistem perairan pantai. Biota-biota pantai yang dulunya banyak ditemukan dan dijadikan sebagai sumber penghidupan masyarakat pantai, secara perlahan ikut musnah. Rusaknya eksositem ini menyebabkan terputusnya mata rantai makanan biota pantai yang kemudian menyebabkan matinya sejumlah biota pantai seperti udang dan ikan-ikan khas pantai seperti sembilang.

‘’Kalau hutan bakau habis, kehidupan masyarakat pantai akan ikut tercabut. Tidak ada lagi kawasan penyangga. Pulau-pulau akan habis terendam gelombang pasang. Untuk itu, hutan bakau harus dipertahankan. Jangan ditebang sembarangan, lakukan penyelamatan dengan melakukan penanaman. Kita harapkan Pemkab dan Pemprov mengalokasikan anggaran untuk penyelamatan hutan bakau di dareah ini,’’ ujar Menhut MS Kaban.

Saat disinggung soal izin pengelolaan kayu bakau untuk bahan baku arang, Menhut mengatakan, itu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Bupati yang berhak mengeluarkan izin tersebut, bukan lagi menteri. Bupati sebagai kepala daerah tentu lebih mengetahui bagaimana kondisi kawasan hutan bakau mereka.

‘’Sebagai menteri, kita tidak akan ikut campur. Soal izin pengelolaan hutan bakau tetap menjadi kewenangan Bupati untuk mengeluarkan izinnya. Meskipun demikian, harus dengan payung hukum yang jelas dan jangan sampai disalah gunakan,’’ ujarnya.

Mengkhawatirkan
Di bagian lain, Pembina Yayasan Bumi Hijau Lestari Ir H Subkhan Aziz mengungkapkan kerusahkan hutan mangrove termasuk bakau di Riau sudah memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Tujuh dari 12 kabupaten dan kota di Riau memiliki hutan mengrove yang luasnya mencapai 1,1 juta hektare. Dari luas itu, hutan mangrove yang masih bagus atau yang bertegakan baik hanya tinggal 12 persen atau sekitar 127.400 hektare.

Menurut Subkhan, sudah banyak hutan mangrove yang dalam kondisi kritis karena dikonversi dan sudah beralih fungsi. Kondisi hutan mangrove yang demikian juga disebabkan ulah manusia. Misalnya karena penebangan liar, pembukaan lahan hutan untuk tambak, kebun atau sawah, pertambangan, pembuatan pelabuhan dan termasuk untuk pemukiman.

‘’Sebenarnya para stake holder di kabupaten dan provinsi sudah menyadari bahkan juga risau terhadap persoalan yang dihadapi hutan mangrove. Namun mereka masih ragu dan bingung untuk menentukan langkah apa yang harus diambil untuk mengatasi persoalan tersebut,’’ papar Subkhan yang juga alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) ini kepada Riau Pos, Selasa (10/3).

Dia mengusulkan agar para stake holder yang terkait dengan kerusakan hutan mangrove dapat membentuk lembaga khusus seperti Forum Hutan Mangrove Riau. Forum ini perlu melibatkan banyak pihak dengan keanggotaan lintas kabupaten dan bahkan lintas instansi. Alangkah baiknya, kata dia, pada rakor yang digelar Pemprov Riau dalam waktu dekat persoalan hutan mangrove juga dibicarakan secara serius.

‘’Kehadiran lembaga seperti akan membantu pemerintah dalam penyusunan perencanaan pengelolaan hutan mangrove yang terpadu dan berkesimbungan sesuai tata ruangnya. Lembaga ini juga akan melakukan penelitian dan pengembangan terhadap berbagai potensi yang dimiliki hutan mangrove,’’ papar Subkhan tentang ide tersebut.(amf/rus)

BACA SELENGKAPNYA - Kaban: Tebang Satu, Tanam Sepuluh

Senin, 02 Maret 2009

Polda Riau Limpahkan Jufri Zubir ke Jaksa

Riauterkini - Setelah ditangkap Densus 88 Antiteror Polda Riau kemarin sore, akhirnya tersangka penyerobotan lahan seluas 2,9 Hektar di Siak Hulu Kabupaten Kampar dilimpahkan ke Kejaksaan

Riauterkini-PEKANBARU- Setelah berhasil ditangkap Densus 88 Antiteror Polda Riau kemarin sore, akhirnya Selasa (6/1) sekitar pukul 10.30 WIB Jufri Zubir tersangka penyerobotan lahan seluas 2,9 Hektar di Siak Hulu Kabupaten Kampar dilimpahkan tim penyidik Sat Reserse Umum (Resum) Polda Riau unit IV ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Selain tersangka polisi juga menyerahkan berkas dan barang buktinya ke Kejaksaan untuk segera disidangkan sesuai proses hukum yang berlalu, setelah dilimpahkan ke Kejati Riau maka tersangka Jufri Zubir dititipkan di Lembaga Pemsyarakatan (LP) Pekanbaru untuk menunggu jadwal persidangan.

Keterangan Kabid Humas Polda Riau AKBP Zulkifli kepada riauterkini melalui handpone selularnya bahwa saat ini tersangka Jufri Zubir sudah dilimpahkan ke Kejati Riau untuk proses hukum selanjutnya, sementara ini tersangka dititipkan di LP pekanbaru.

"Ya! tadi pagi tim penyidik melimpahkan tersangka ke Kejati Riau atau tahap dua setelah berkas dinyatakan sempurna (P-21). Sementara ini tersangka dititipkan di LP Pekanbaru guna proses hukum selanjutnya," terangkan AKBP Zulkifli.***(vila)

BACA SELENGKAPNYA - Polda Riau Limpahkan Jufri Zubir ke Jaksa

Minggu, 01 Maret 2009

Jufri Zubir Ditangkap Detasemen Khusus Antiteror

Riauterkini - Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror Polda Riau diterjunkan untuk menangani kasus penyerobotan lahan 2,9 hektar. Tersangka Jufri Zubir pun dibekuk.

Riauterkini-PEKANBARU- Setelah berkas dugaan penyerobotan lahan seluas 2,9 Hektar (Ha) dinyatakan sempurna atau lengkap (P-21) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya Senin (5/1) sekitar pukul 16.30 WIB Tim Detasemen 88 Antiteror Polda Riau bekuk tersangka Jufri Zubir salah seorang pengusaha lokal di Riau.

Tersangka dibekuk di persimpangan Jalan M. Yamin depan Pos Polantas samping Ex Bank Bali yang saat ini Bank Permata. Setelah tertangkap tersangka yang mengenakan baju jubah warna putih dan mengenakan kopiah haji mengendarai mobil Kijang Inova warna silver BM 1892 QC langsung digiring ke Mapolda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setibanya di Mapolda Riau tersangka diserahkan ke Sat I unit IV yang diketuai Kompol Dalfis Cs, saat itu tersangka dibawa keruang tunggu Direktur Reskrim Polda Riau Kombes pol Alex Mandalika disana tersangka diberikan tim penyidik dua surat yakni surat penangkapan dan surat penahanan.

Saat itu tersangka tidak mau menandatangani kedua surat yang diberikan tim penyidik tersebut, setelah beberapa menit menudiam sekitar pukul 18.30 WIB tim penyidik langsung membawa tersangka ke sel tahanan lantai II Mapolda Riau untuk proses hukum selanjutnya.

Informasi yang dihimpun riauterkini dilapangan bahwa sebelumnya tersangka telah dibuntuti tim detasemen 88 dari masjid Nurul Falah di Jalan Sumatra, saat itu tersangka usai sholat dan langsung pergi ke arah tempat penangkapan. Saat penangkapan dilakukan tersangka sempat bertengkar mulut dengan anggota dan bersikeras tidak mau dibawa.

Situasi saat tersangka berada diruang tunggu Direktur Reskrim Polda Riau tampak beberapa kerabat dekat diantaranya Yanto Butek melihat tersangka didalam ruangan tersebut.***(vila)



BACA SELENGKAPNYA - Jufri Zubir Ditangkap Detasemen Khusus Antiteror

Jupri Zubir Bantah Melakukan Penyobotan

Riauterkini - Perkara sengketa tanah dengan terdakwa Jupri Zubir disidangkan. Di hadapan persidangan, terdakwa membantah melakukan penyerobotan, sebab mengaku telah membeli tanah yang disengketakan.

Riuterkini-PEKANBARU- Direktur PT.Punty Group Jupri Zubir yang didakwa memalsukan surat terkait lahan seluas 29,9 hektar di Jalan Cipta, Parit Indah kembali duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (3/2). Terdakwa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurchaswin SH kehadapan Majelis Hakim yang diketuai Ratna Mintrasih SH.

Dalam sidang itu tersebut diagendakan untuk pembacaan eksepsi terdakwa yang dibacakan Penasihat Hukum (PH)-nya Tomi Karya. Adapun tanggapan pengacara Jupri menyebutkan kalau lahan yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Tenayan Raya tersebut merupakan milik sah kliennya.

Pertama kali lahan itu milik Suriati dengan dasar surat pernyataan tanggal 1 Juli 1983. Kemudian tahun 1989, Suriati menjual tanah tersebut pada Irwandas (berkas terpisah) yang waktu itu bertindak atas nama Koperasi Kimpraswil Riau.

Setelah dibeli, ternyata ada beberapa pihak yang mengklaim kalau lahan itu miliknya. Karena tak bisa dikuasai anggota Koperasi Kimpraswil, kemudian memberikan kuasa pada Jupri untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Apabila selesai, maka Jupri akan memberi ganti sebesar Rp5 juta untuk setiap kapling yang jumlahnya 60 kapling. Setelah seluruhnya diselesaikan Jupri maka tahun 2004 Irwandas membuat surat pernyataan tertanggal 18 Juni 2004 yang disaksikan lima orang anggota Koperasi diantaranya Nurman, Junaidi Juda.

Adapun inti surat tersebut jaminan tak mendapatkan tuntutan dari pihak manapun atas pembelian tanah. Berdasarkan surat itu juga disebutkan kalau Irwandas selaku penjual lahan yang di sengketakan.

Dengan adanya memorandum hukum itu dari mana kliennya kita dinyatakan melakukan pemalsuan surat .''Kami menilai dakwaan jaksa tak memenuhi syarat formil dan materiil. Maka kami minta pada Majelis Hakim untuk menolak dakwaan tersebut,'' kata pengacara terdakwa dipersidangan. Setelah mendengar eksepsi PH terdakwa, sidang kemudian ditunda hakim.***( vila )

BACA SELENGKAPNYA - Jupri Zubir Bantah Melakukan Penyobotan