Minggu, 01 Maret 2009

Riauterkini - Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror Polda Riau diterjunkan untuk menangani kasus penyerobotan lahan 2,9 hektar. Tersangka Jufri Zubir pun dibekuk.

Riauterkini-PEKANBARU- Setelah berkas dugaan penyerobotan lahan seluas 2,9 Hektar (Ha) dinyatakan sempurna atau lengkap (P-21) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya Senin (5/1) sekitar pukul 16.30 WIB Tim Detasemen 88 Antiteror Polda Riau bekuk tersangka Jufri Zubir salah seorang pengusaha lokal di Riau.

Tersangka dibekuk di persimpangan Jalan M. Yamin depan Pos Polantas samping Ex Bank Bali yang saat ini Bank Permata. Setelah tertangkap tersangka yang mengenakan baju jubah warna putih dan mengenakan kopiah haji mengendarai mobil Kijang Inova warna silver BM 1892 QC langsung digiring ke Mapolda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setibanya di Mapolda Riau tersangka diserahkan ke Sat I unit IV yang diketuai Kompol Dalfis Cs, saat itu tersangka dibawa keruang tunggu Direktur Reskrim Polda Riau Kombes pol Alex Mandalika disana tersangka diberikan tim penyidik dua surat yakni surat penangkapan dan surat penahanan.

Saat itu tersangka tidak mau menandatangani kedua surat yang diberikan tim penyidik tersebut, setelah beberapa menit menudiam sekitar pukul 18.30 WIB tim penyidik langsung membawa tersangka ke sel tahanan lantai II Mapolda Riau untuk proses hukum selanjutnya.

Informasi yang dihimpun riauterkini dilapangan bahwa sebelumnya tersangka telah dibuntuti tim detasemen 88 dari masjid Nurul Falah di Jalan Sumatra, saat itu tersangka usai sholat dan langsung pergi ke arah tempat penangkapan. Saat penangkapan dilakukan tersangka sempat bertengkar mulut dengan anggota dan bersikeras tidak mau dibawa.

Situasi saat tersangka berada diruang tunggu Direktur Reskrim Polda Riau tampak beberapa kerabat dekat diantaranya Yanto Butek melihat tersangka didalam ruangan tersebut.***(vila)