Senin, 02 Maret 2009

Riauterkini - Setelah ditangkap Densus 88 Antiteror Polda Riau kemarin sore, akhirnya tersangka penyerobotan lahan seluas 2,9 Hektar di Siak Hulu Kabupaten Kampar dilimpahkan ke Kejaksaan

Riauterkini-PEKANBARU- Setelah berhasil ditangkap Densus 88 Antiteror Polda Riau kemarin sore, akhirnya Selasa (6/1) sekitar pukul 10.30 WIB Jufri Zubir tersangka penyerobotan lahan seluas 2,9 Hektar di Siak Hulu Kabupaten Kampar dilimpahkan tim penyidik Sat Reserse Umum (Resum) Polda Riau unit IV ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Selain tersangka polisi juga menyerahkan berkas dan barang buktinya ke Kejaksaan untuk segera disidangkan sesuai proses hukum yang berlalu, setelah dilimpahkan ke Kejati Riau maka tersangka Jufri Zubir dititipkan di Lembaga Pemsyarakatan (LP) Pekanbaru untuk menunggu jadwal persidangan.

Keterangan Kabid Humas Polda Riau AKBP Zulkifli kepada riauterkini melalui handpone selularnya bahwa saat ini tersangka Jufri Zubir sudah dilimpahkan ke Kejati Riau untuk proses hukum selanjutnya, sementara ini tersangka dititipkan di LP pekanbaru.

"Ya! tadi pagi tim penyidik melimpahkan tersangka ke Kejati Riau atau tahap dua setelah berkas dinyatakan sempurna (P-21). Sementara ini tersangka dititipkan di LP Pekanbaru guna proses hukum selanjutnya," terangkan AKBP Zulkifli.***(vila)