Minggu, 01 Maret 2009

Riauterkini - Perkara sengketa tanah dengan terdakwa Jupri Zubir disidangkan. Di hadapan persidangan, terdakwa membantah melakukan penyerobotan, sebab mengaku telah membeli tanah yang disengketakan.

Riuterkini-PEKANBARU- Direktur PT.Punty Group Jupri Zubir yang didakwa memalsukan surat terkait lahan seluas 29,9 hektar di Jalan Cipta, Parit Indah kembali duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (3/2). Terdakwa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurchaswin SH kehadapan Majelis Hakim yang diketuai Ratna Mintrasih SH.

Dalam sidang itu tersebut diagendakan untuk pembacaan eksepsi terdakwa yang dibacakan Penasihat Hukum (PH)-nya Tomi Karya. Adapun tanggapan pengacara Jupri menyebutkan kalau lahan yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Tenayan Raya tersebut merupakan milik sah kliennya.

Pertama kali lahan itu milik Suriati dengan dasar surat pernyataan tanggal 1 Juli 1983. Kemudian tahun 1989, Suriati menjual tanah tersebut pada Irwandas (berkas terpisah) yang waktu itu bertindak atas nama Koperasi Kimpraswil Riau.

Setelah dibeli, ternyata ada beberapa pihak yang mengklaim kalau lahan itu miliknya. Karena tak bisa dikuasai anggota Koperasi Kimpraswil, kemudian memberikan kuasa pada Jupri untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Apabila selesai, maka Jupri akan memberi ganti sebesar Rp5 juta untuk setiap kapling yang jumlahnya 60 kapling. Setelah seluruhnya diselesaikan Jupri maka tahun 2004 Irwandas membuat surat pernyataan tertanggal 18 Juni 2004 yang disaksikan lima orang anggota Koperasi diantaranya Nurman, Junaidi Juda.

Adapun inti surat tersebut jaminan tak mendapatkan tuntutan dari pihak manapun atas pembelian tanah. Berdasarkan surat itu juga disebutkan kalau Irwandas selaku penjual lahan yang di sengketakan.

Dengan adanya memorandum hukum itu dari mana kliennya kita dinyatakan melakukan pemalsuan surat .''Kami menilai dakwaan jaksa tak memenuhi syarat formil dan materiil. Maka kami minta pada Majelis Hakim untuk menolak dakwaan tersebut,'' kata pengacara terdakwa dipersidangan. Setelah mendengar eksepsi PH terdakwa, sidang kemudian ditunda hakim.***( vila )