Sabtu, 28 Maret 2009

PEKANBARU MX — Meski mengerti peraturan, tapi masih juga bisa terlibat pidana. Inilah yang terjadi pada seorang pengacara bernama Defnolita SH. Pengacara wanita ini akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum dan diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu. Ia diajukan ke meja hijau sebagai terdakwa karena melakukan perbuatan pidana tentang penggelepan surat tanah mantan kliennya bernama Rajab Ahmad.

Terdakwa diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan Siahaan SH kehadapan Majelis Hakim yang diketuai Sularso SH. Dalam kasus ini Defnolita dijerat jaksa melanggar Pasal 372 junto 378 KUHP tentang penggelapan.

Dipersidangan terungkap kalau kasus ini berawal ketika korban Rajab harus menjalani proses hukum karena dilaporkan Bakri ke Polres Kampar karena kasus dugaan penyerobotan lahan Tahun 2003 lalu. Kemudian korban meminta Defnolita sebagai penasehat hukumnya untuk mendampingi selama menjalani pemeriksaan.

Karena tak punya uang kontan, selanjutnya korban memberikan dua surat tanah pada tanggal 22 Agustus 2003 di Jalan Utama, Gang Daharu ujung sekitar pukul 16.00 WIB. Adapun surat tanah yang diserahkan korban yakni surat pernyataan sebidang tanah tertanggal 12 September 1985 dengan luas 800 m yang dibeli sehargar Rp750 ribu saat itu sama Baelah (Alm) dan surat keterangan No 593/47/KTS/1995 dengan tanah seluas 400 m.

Surat itu rencananya untuk membayar jasa operasinal Defnolita. Tapi ketika korban diperiksa di Polres Kampar, sekalipun tak pernah didampingi.

Selanjutnya karena kasusnya sudah selesai, tanggal 25 April 2007, korban meminta surat tersebut pada Defnolita SH. Surat itu dimintanya karena ia sama sekali tak dibantu terdakwa dalam mengurus masalahnya. Tapi terdakwa hanya berjanji saja hingga akhirnya kasus ini sampai ke polisi. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian materi Rp1,2 miliar. =MXC