Pekanbaru MX - RETEH — Seorang bandar sie jie bernama Rusdi alias Acun (36) warga Jalan Simpang, Kelurahan Pulau Kijang, Reteh, Indragiri Hilir (Inhil) tak berkutik saat ditangkap polisi.
Bersama warga keturunan Tionghoa yang dikarunia dua orang anak itu, polisi mengamankan barang bukti berupa kertas rekap, buku mimpi, pulpen serta uang tunai Rp638 ribu. Akibat ulahnya itu, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif dan meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Reteh.
Kapolres Inhil, AKBP Drs Ahmad Kartiko SH MSi ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kapolsek Reteh, AKP Darmawan SH mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. ‘’Guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Akibat perbuatanya, tersangka dapat dijerat pasal 303 KUHP yakni dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun,’’ujar AKP Darmawan SH melalui ponselnya, Senin (23/3).
AKP Darmawan SH mengatakan, pengungkapan terhadap tersangka tidak luput dari kerjasama masyarakat. Informasi dari masyarakat bahwa tersangka menjadi agen (bandar) Sie Jie. Pihaknya lalu bergerak ke lapangan dengan membuntuti sepak terjang pelaku.
Hasilnya, tersangka yang kala itu sedang berada di kedai kopi yang juga juga rumahnya, Kamis (19/3) sekitar pukul 14.15 WIB langsung disergap.
‘’Tersangka mengaku sebagai bandar Sie Jie di daerah Pulau Kijang, dan para ‘kakinya’ menyetor dengan rata-rata mendapatkan 20 persen dari penjualan,’’ujar AKP Darmawan SH, seraya mengatakan kasusnya masih terus dikembangkan. =MXQ
Bersama warga keturunan Tionghoa yang dikarunia dua orang anak itu, polisi mengamankan barang bukti berupa kertas rekap, buku mimpi, pulpen serta uang tunai Rp638 ribu. Akibat ulahnya itu, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif dan meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Reteh.
Kapolres Inhil, AKBP Drs Ahmad Kartiko SH MSi ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kapolsek Reteh, AKP Darmawan SH mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. ‘’Guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Akibat perbuatanya, tersangka dapat dijerat pasal 303 KUHP yakni dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun,’’ujar AKP Darmawan SH melalui ponselnya, Senin (23/3).
AKP Darmawan SH mengatakan, pengungkapan terhadap tersangka tidak luput dari kerjasama masyarakat. Informasi dari masyarakat bahwa tersangka menjadi agen (bandar) Sie Jie. Pihaknya lalu bergerak ke lapangan dengan membuntuti sepak terjang pelaku.
Hasilnya, tersangka yang kala itu sedang berada di kedai kopi yang juga juga rumahnya, Kamis (19/3) sekitar pukul 14.15 WIB langsung disergap.
‘’Tersangka mengaku sebagai bandar Sie Jie di daerah Pulau Kijang, dan para ‘kakinya’ menyetor dengan rata-rata mendapatkan 20 persen dari penjualan,’’ujar AKP Darmawan SH, seraya mengatakan kasusnya masih terus dikembangkan. =MXQ