Pekanbaru MX - BENGKALIS— Kini kasus penyelundupan 35.900 ponsel blackberry yang diamankan pihak Bea Cukai Kepri melibatkan pengusaha Bengkalis Ka Huwat dengan mengunakan armada KM Bakti Jaya I, GT 24 yang digunakan sebagai armada masih menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya pihak Bea Cukai terkesan menyebunyikan pemiliknya dan engan menyebutkan siapa penyewa yang menitipkan ponsel blackbarry bernilai Rp50 miliar lebih tersebut kedalam kapal.
‘’Memang benar pemilik KM Bakti Jaya I, GT 24 itu Ka Huwat yang sebelumnya telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, setelah kita selidiki kapal itu statusnya sewa dan dokumen penyewaan ketika kami lakukan pemanggilan juga lengkap, ‘’ujar Kepala Bea Cukai Tipe B Bengkalis, Hendra Yedison, Senin (23/3) kemarin seraya mengatakan turut dilibatkan dalam melakukan penyelidikan kasus penyeludupan ponsel blackbarry.
Disinggung mengenai status Ka Huwat dalam kasus ini. Hendra mengungkapkan, pemilik kapal bisa saja dijadikan saksi dalam kasus penyelundupan ini. Namun hal itu harus juga dilihat dari sisi keterlibatannya, jika kapal tersebut disewakan dengan orang lain, maka bisa jadi penyewa kapal KM Bakti Jaya I kuat keterlibatannya dalam kasus ini.
Diterangkan Hendra, hingga saat ini pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan atas permintaan Bea Cukai Kepri. Beberapa waktu lalu, Ka Huwat telah dipanggil memenuhi panggilan dihadapan pihak PT Sinar Romindo Indah. Namun, hanya mengakui kalau kapal itu sudah disewakannya kepada salah seorang rekannya.
‘’Secara hukum pidana, Ka Huwat bisa terlibat ikut serta dalam kasus ini, dan juga bisa sebatas saksi dalam perkara ini. Nanti anda dan media bakal tahu juga siapa pelakunya, saya tidak bisa menyebutkan karena ini masih dalam proses penyidikan, ‘’terang Hendra.
Tidak hanya itu, Hendra juga mengatakan dalam waktu dekat pemilik 35.900 ponsel selundupan itu bakal diketahui jelas. Karena saat ini tim dari Bea Cukai Kepri yang sudah melakukan penyitaan barang bukti (BB) juga tengah menelusuri perkaranya. Termasuk juga KM Bakti Jaya I milik Ka Huwat juga telah disita guna penyelidikan lebih lanjut.=MXH
‘’Memang benar pemilik KM Bakti Jaya I, GT 24 itu Ka Huwat yang sebelumnya telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, setelah kita selidiki kapal itu statusnya sewa dan dokumen penyewaan ketika kami lakukan pemanggilan juga lengkap, ‘’ujar Kepala Bea Cukai Tipe B Bengkalis, Hendra Yedison, Senin (23/3) kemarin seraya mengatakan turut dilibatkan dalam melakukan penyelidikan kasus penyeludupan ponsel blackbarry.
Disinggung mengenai status Ka Huwat dalam kasus ini. Hendra mengungkapkan, pemilik kapal bisa saja dijadikan saksi dalam kasus penyelundupan ini. Namun hal itu harus juga dilihat dari sisi keterlibatannya, jika kapal tersebut disewakan dengan orang lain, maka bisa jadi penyewa kapal KM Bakti Jaya I kuat keterlibatannya dalam kasus ini.
Diterangkan Hendra, hingga saat ini pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan atas permintaan Bea Cukai Kepri. Beberapa waktu lalu, Ka Huwat telah dipanggil memenuhi panggilan dihadapan pihak PT Sinar Romindo Indah. Namun, hanya mengakui kalau kapal itu sudah disewakannya kepada salah seorang rekannya.
‘’Secara hukum pidana, Ka Huwat bisa terlibat ikut serta dalam kasus ini, dan juga bisa sebatas saksi dalam perkara ini. Nanti anda dan media bakal tahu juga siapa pelakunya, saya tidak bisa menyebutkan karena ini masih dalam proses penyidikan, ‘’terang Hendra.
Tidak hanya itu, Hendra juga mengatakan dalam waktu dekat pemilik 35.900 ponsel selundupan itu bakal diketahui jelas. Karena saat ini tim dari Bea Cukai Kepri yang sudah melakukan penyitaan barang bukti (BB) juga tengah menelusuri perkaranya. Termasuk juga KM Bakti Jaya I milik Ka Huwat juga telah disita guna penyelidikan lebih lanjut.=MXH