Pekanbaru MX - BENGKALIS—Penyelundupan ribuan Ponsel Blackberry yang berhasil digagalkan pihak Bea Cukai Kepulauan Riau beberapa waktu lalu menuai polemik yang kian menguak tabir kasus penyelundupan tersebut. Terkait indikasi kuat pemilik KM Bakti Jaya 1, GT 24 merupakan pengusaha Bengkalis bernama Ka Huwat mendapat tanggapan dari Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis.
Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Safro Maizal SH, Minggu (22/3) kemarin disinggung masalah aksi penyelundupan tersebut mengatakan, pihak Polres seharusnya juga ikut turun tangan menangani kasus penyelundupan 35.900 ponsel canggih jenis Blakberry senilai Rp50 milyar di perairan Bantan, Pulau Bengkalis.
‘’Benar atau tidaknya Ka Huwat terlibat dalam kasus ini itu lain cerita. Namun yang jelas pastikan dulu siapa pemilik kapalnya, salah satu contoh Mobil bodong saja bisa diketahui siapa pemilik dan penjualnya. Kok kasus ini jelas pemilik kapalnya, tapi tidak tahu siapa pemilik barang yang dimuat itu, mustahil namanya,’’ ujar Safro Maizal, kepada Pekanbaru MX.
Diungkapkan Safro, kasus ini jika dikaji dalam penyelidikannya, pihak aparat harusnya memanggil pemilik kapal dan mengorek keterangan dari pemilik kapal yang notabene warga Bengkalis. Jika sudah dilakukan pemanggilan, maka besar kemungkinan pemilik kapal melakukan persekongkolan dengan pengusaha dibalik layar tersebut.
‘’Hukum jangan dianggap pincang. Hukum sudah jelas aturan mainnya, tidak ada orang yang kebal hukum didunia ini. Maka dari itu saya berpendapat, dalam kasus ini pihak aparat hukum di Kabupaten Bengkalis jangan diam dan membisu, seolah-olah tidak ada kejadian saja, sementara media saat ini tengah genjarnya melakukan publikasi terkait penangkapan aksi penyelundupan ponsel yang terjadi diwilayah perairan Kabupaten Bengkalis,’’ pungkasnya.=MXH
Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Safro Maizal SH, Minggu (22/3) kemarin disinggung masalah aksi penyelundupan tersebut mengatakan, pihak Polres seharusnya juga ikut turun tangan menangani kasus penyelundupan 35.900 ponsel canggih jenis Blakberry senilai Rp50 milyar di perairan Bantan, Pulau Bengkalis.
‘’Benar atau tidaknya Ka Huwat terlibat dalam kasus ini itu lain cerita. Namun yang jelas pastikan dulu siapa pemilik kapalnya, salah satu contoh Mobil bodong saja bisa diketahui siapa pemilik dan penjualnya. Kok kasus ini jelas pemilik kapalnya, tapi tidak tahu siapa pemilik barang yang dimuat itu, mustahil namanya,’’ ujar Safro Maizal, kepada Pekanbaru MX.
Diungkapkan Safro, kasus ini jika dikaji dalam penyelidikannya, pihak aparat harusnya memanggil pemilik kapal dan mengorek keterangan dari pemilik kapal yang notabene warga Bengkalis. Jika sudah dilakukan pemanggilan, maka besar kemungkinan pemilik kapal melakukan persekongkolan dengan pengusaha dibalik layar tersebut.
‘’Hukum jangan dianggap pincang. Hukum sudah jelas aturan mainnya, tidak ada orang yang kebal hukum didunia ini. Maka dari itu saya berpendapat, dalam kasus ini pihak aparat hukum di Kabupaten Bengkalis jangan diam dan membisu, seolah-olah tidak ada kejadian saja, sementara media saat ini tengah genjarnya melakukan publikasi terkait penangkapan aksi penyelundupan ponsel yang terjadi diwilayah perairan Kabupaten Bengkalis,’’ pungkasnya.=MXH