Laporan Lismar Sumirat, Pekanbaru
Tahun ini, pemerintah pusat kembali mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk petani di Riau sebesar 82.756 ton. Pupuk bersubsidi tersebut dialokasikan bagi petani/kelompok tani di 11 kabupaten/kota di Riau. Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ditataniagakan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan penyalur resmi.
‘’Sesuai SK Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/09/2008, Riau mendapat alokasi 82.576 ton pupuk bersubsidi. Yang berhak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi ini adalah sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Kalau soal berapa jumlah petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi ini kami belum mengetahuinya,’’ ujar Kabid Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Provinsi Riau, Hamsani Rahman, kemarin. Pupuk bersubsidi tersebut adalah jenis Urea, Superphos, ZA, NPK dan Organik. Untuk pupuk Urea, Riau mendapatkan alokasi 50.260 ton, Superphos 12.933 ton, ZA 4.383 ton, NPK 10.000 ton dan Organik 4.000 ton.
‘’Pupuk bersubsidi harus dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk jenis Urea, HET-nya adalah Rp1.200/kilogram, ZA Rp1.050 per kilogram, Superphos Rp1.550 per kilogram, NPKphonska Rp1.750 per kilogram, NPKpelangi Rp1.830 per kilogram, NPKkujang Rp1.586 per kilogram dan Organik Rp500 per kilogram. Kalau untuk Urea, ZA dan Superhos beratnya 50 kilogram, NPK beratnya 40 kilogram satu karung. Sedangkan Organik satu karungnya hanya 20 kilogram,’’ jelasnya.
Menurutnya, penyaluran pupuk bersubsidi diatur mekanisme. Penyaluran pupuk didistrusikan langsung oleh PT Pupuk Pusri dan PT Petro Kimia sesuai RDKK yang diperkuat dengan SK Gubernur. Selanjutnya, bupati/wali kota membuat peraturan alokasi penyaluran pupuk di daerah masing-masing.
‘’Jadi ada aturannya dan landasan hukumnya dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini. Pupuk bersubsidi hanya untuk tanaman pangan dan holtikultura, sedangkan sektor perkebunan tidak berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi,’’ jelasnya.
Ketika disinggung soal kelangkaan pupuk bersubsidi akhir-akhir ini, dia menjelaskan bahwa kelangkaan pupuk bisa saja disebabkan oleh keterlambatan distribusi pupuk yang disebabkan oleh keterlambatan penetapan kuota oleh pusat. ‘’Namun saat ini kelangkaan sudah bisa diminimalisir, karena pupuk bersubsidi sudah mulai didistribusikan ke petani,’’ ujarnya.(fia)
Tahun ini, pemerintah pusat kembali mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk petani di Riau sebesar 82.756 ton. Pupuk bersubsidi tersebut dialokasikan bagi petani/kelompok tani di 11 kabupaten/kota di Riau. Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ditataniagakan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan penyalur resmi.
‘’Sesuai SK Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/09/2008, Riau mendapat alokasi 82.576 ton pupuk bersubsidi. Yang berhak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi ini adalah sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Kalau soal berapa jumlah petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi ini kami belum mengetahuinya,’’ ujar Kabid Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Provinsi Riau, Hamsani Rahman, kemarin. Pupuk bersubsidi tersebut adalah jenis Urea, Superphos, ZA, NPK dan Organik. Untuk pupuk Urea, Riau mendapatkan alokasi 50.260 ton, Superphos 12.933 ton, ZA 4.383 ton, NPK 10.000 ton dan Organik 4.000 ton.
‘’Pupuk bersubsidi harus dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk jenis Urea, HET-nya adalah Rp1.200/kilogram, ZA Rp1.050 per kilogram, Superphos Rp1.550 per kilogram, NPKphonska Rp1.750 per kilogram, NPKpelangi Rp1.830 per kilogram, NPKkujang Rp1.586 per kilogram dan Organik Rp500 per kilogram. Kalau untuk Urea, ZA dan Superhos beratnya 50 kilogram, NPK beratnya 40 kilogram satu karung. Sedangkan Organik satu karungnya hanya 20 kilogram,’’ jelasnya.
Menurutnya, penyaluran pupuk bersubsidi diatur mekanisme. Penyaluran pupuk didistrusikan langsung oleh PT Pupuk Pusri dan PT Petro Kimia sesuai RDKK yang diperkuat dengan SK Gubernur. Selanjutnya, bupati/wali kota membuat peraturan alokasi penyaluran pupuk di daerah masing-masing.
‘’Jadi ada aturannya dan landasan hukumnya dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini. Pupuk bersubsidi hanya untuk tanaman pangan dan holtikultura, sedangkan sektor perkebunan tidak berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi,’’ jelasnya.
Ketika disinggung soal kelangkaan pupuk bersubsidi akhir-akhir ini, dia menjelaskan bahwa kelangkaan pupuk bisa saja disebabkan oleh keterlambatan distribusi pupuk yang disebabkan oleh keterlambatan penetapan kuota oleh pusat. ‘’Namun saat ini kelangkaan sudah bisa diminimalisir, karena pupuk bersubsidi sudah mulai didistribusikan ke petani,’’ ujarnya.(fia)