Tempo - Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan hilangnya dokumen asli Kredit Likuiditas Bank Indonesia/Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (KLBI/BLBI). Dokumen tersebut merupakan kunci penyelesaian kasus yang diperkirakan merugikan negara Rp 138 triliun itu. “Semua pihak ketika ditanya menjawab dokumennya hilang,” kata Dradjad H. Wibowo, legislator dari Partai Amanat Nasional, dalam rapat konsultasi Kejaksaan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai kasus tersebut di gedung DPR pada Rabu pekan lalu.
Dradjad mengaku telah mempertanyakan hal itu ke beberapa lembaga, termasuk Depertemen Keuangan. Sedangkan menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, lembaganya hanya menerima fotokopi dokumen yang sudah dilegalisasi untuk kepentingan persidangan. Dia menduga dokumen aslinya berada ditangan Bank Indonesia.
Dradjad mengaku telah mempertanyakan hal itu ke beberapa lembaga, termasuk Depertemen Keuangan. Sedangkan menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, lembaganya hanya menerima fotokopi dokumen yang sudah dilegalisasi untuk kepentingan persidangan. Dia menduga dokumen aslinya berada ditangan Bank Indonesia.