Pekanbaru – RiauPos - PROVINSI RIAU mendapatkan penambahan kuota pupuk bersubsidi bagi petani dan pekebun sebanyak 17.500 ton menjadi 99.076 ton. Sebelumnya kuota Riau hanya 82.576 ton. Penambahan kuota pupuk tersebut berdasarkan SK Mentri Pertanian Nomor 05. Pmentan/OT.140/1/2009. Kuota sebanyak itu sebenarnya sudah berlaku sejak Januari 2009 lalu. Tapi, surat baru diterima Mei ini. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negri Hamsani Rahman kepada Riau Pos, Selasa (12/5), di ruang kerjanya.
“Surat dari Mentri Pertanian RI baru kita terima mei ini. Namun, tanggal pembuatan surat yang ditanda tangani Mentan sejak Januari lalu. Intinya kuota pupuk bersubsidi kita bertambah 17.500ton,” ungkap Hamsani. Dia berharap, pemerintah Kabupaten/kota segera meminta data dari kelompok tani berupa Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). Data RDKK ini, tambahnya menjadi acuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam pendistribusiannya melalui agen yang ada. “Disperindag bukan penyalur. Karena ketentuannya distributor dan agen yang melakukan seperti Pusri. Kita hanya mengawasi peredarannya saja,” ujarnya.
Sementara untuk harga pupuk masih tetap. Dengan rincian pupuk urea, Za, superphos dijual dengan harga Rp1.200 per kilogram, NPK pelangi Rp1.830, NPK Ujang Rp1.586, Organik Rp 5.000 per kilogram.
“Surat dari Mentri Pertanian RI baru kita terima mei ini. Namun, tanggal pembuatan surat yang ditanda tangani Mentan sejak Januari lalu. Intinya kuota pupuk bersubsidi kita bertambah 17.500ton,” ungkap Hamsani. Dia berharap, pemerintah Kabupaten/kota segera meminta data dari kelompok tani berupa Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). Data RDKK ini, tambahnya menjadi acuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam pendistribusiannya melalui agen yang ada. “Disperindag bukan penyalur. Karena ketentuannya distributor dan agen yang melakukan seperti Pusri. Kita hanya mengawasi peredarannya saja,” ujarnya.
Sementara untuk harga pupuk masih tetap. Dengan rincian pupuk urea, Za, superphos dijual dengan harga Rp1.200 per kilogram, NPK pelangi Rp1.830, NPK Ujang Rp1.586, Organik Rp 5.000 per kilogram.