Pekanbaru, Fakta Post – Kabag Keuangan Setko Pekanbaru, Dasrizal, menyatakan, “Pemerintah Kota Pekanbaru bersiap untuk diaudit lanjutan oleh BPK. Sebelumnya, BPK sudah melakukan audit pendahuluan selama 20 hari kerja terhadap keuangan di beberapa bendahara SKPD”. Pernyataan tersebut di ungkapkan Dasrizal kepada riauterkini,Selasa (14/4) lalu.
“Untuk audit pendahuluan, BPK tidak membuat rekomendasi terhadap kesalahan bendahara SKPD. Namun untuk audit lanjutan selama 40 hari kerja, BPK biasanya memberikan rekomendasi terhadap kesalahan yang ada,” jelas Dasrizal. Rekomendasi tersebut terkait dengan berbagai kesalahan yang ada dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disampaikan Pemko ke BPK. Setelah diperbaiki, LKPD hasil audit tersebut baru disampaikan ke dewan untuk dibuat perda tentang keuangan daerah tahun 2008. ”Berdasarkan UU No 17 Tentang Keuangan Daerah, paling lama 6 bulan setelah tahun anggaran berahir, laporan keuangan harus disampaikan kedewan,” jelasnya.
Rencananya, dalam minggu ini juga LKPD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2008 bakal di sampaikan Pemko ke BPK. Dasrizal sendiri mengaku, “Pemko sudah siap diaudit,” imbuhnya. “Dari audit yang dilakukan BPK nantinya”, lanjut Dasrizal, “bakal diketahui berapa sesungguhnya sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) Kota Pekanbaru 2008”. Pemko sendiri memperkirakan, Silpa Kota Pekanbaru berkisar Rp140 miliar. Perkiraan tersebut sudah dalam APBD 2009. ”Namun dari perhitungan kita, kemungkinan silpa tersebut turun,” imbuhnya.
Berapa penurunan silpa, Dasrizal tidak berani berkomentar lebih lanjut. Menurutnya, menunggu audit yang dilakukan BPK sehingga diketahui angka pasti silpa 2008. ”Itukan baru penghitungan kita. Bisa saja salah. Tunggu saja hasil audit BPK. Berapa angka pasti silpa, pasti bisa diketahui,” ujarnya mengakhiri.
“Untuk audit pendahuluan, BPK tidak membuat rekomendasi terhadap kesalahan bendahara SKPD. Namun untuk audit lanjutan selama 40 hari kerja, BPK biasanya memberikan rekomendasi terhadap kesalahan yang ada,” jelas Dasrizal. Rekomendasi tersebut terkait dengan berbagai kesalahan yang ada dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disampaikan Pemko ke BPK. Setelah diperbaiki, LKPD hasil audit tersebut baru disampaikan ke dewan untuk dibuat perda tentang keuangan daerah tahun 2008. ”Berdasarkan UU No 17 Tentang Keuangan Daerah, paling lama 6 bulan setelah tahun anggaran berahir, laporan keuangan harus disampaikan kedewan,” jelasnya.
Rencananya, dalam minggu ini juga LKPD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2008 bakal di sampaikan Pemko ke BPK. Dasrizal sendiri mengaku, “Pemko sudah siap diaudit,” imbuhnya. “Dari audit yang dilakukan BPK nantinya”, lanjut Dasrizal, “bakal diketahui berapa sesungguhnya sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) Kota Pekanbaru 2008”. Pemko sendiri memperkirakan, Silpa Kota Pekanbaru berkisar Rp140 miliar. Perkiraan tersebut sudah dalam APBD 2009. ”Namun dari perhitungan kita, kemungkinan silpa tersebut turun,” imbuhnya.
Berapa penurunan silpa, Dasrizal tidak berani berkomentar lebih lanjut. Menurutnya, menunggu audit yang dilakukan BPK sehingga diketahui angka pasti silpa 2008. ”Itukan baru penghitungan kita. Bisa saja salah. Tunggu saja hasil audit BPK. Berapa angka pasti silpa, pasti bisa diketahui,” ujarnya mengakhiri.