Koran Riau - PEKANBARU – Kasus pemalsuan surat terkait lahan seluas 29,9 hektar di Jalan Citra, Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya dengan terdakwa Jupri Zubir, bukan merupakan konspirasi yang dilakukan Nizhamul dan Brigjen Pol Amir Hasan Siddik. Tetapi, murni konflik antara Jufri dengan anggota koperasi PU Riau. Penegasan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), Nurchaswin SH, saat menanggapi pernyataan Jufri di persidangan. “Kasus ini tidak ada kaitannya antara Nizamul dan Brigjen pol Amir Hasan Sidik. Apalagi keduanya dianggap Jufri telah melakukan konspirasi. Ini murni pertikaian antara Jufri dengan anggota Koperasi PNSABPLP-PU Riau,” ungkapnya.
Kemudian Nurchajwin menyebutkan, pihaknya juga telah menunjukan bukti terkait dugaan pemalsuan surat. Diantaranya, bukti yang diajukannya ke persidangan mengenai surat pernyataan Irwandas (berkas terpisah) tertanggal 18 Juni 2004. Dari hasil laboratirium forensik menyebutkan, kalau surat itu adalah non identik. Karena tulisan surat pernyataan, berbeda dari tulisan orang yang menandatangani. Artinya, tulisan ketik berbeda dengan tulisan ketik pembanding. ”Berdasar surat pernyataan itulah, dipecahkanya surat Reg Nomor 163/BR/1989. Padahal surat ini tak berlaku lagi,” beber Nurchasjwin.
Berdasarkan kasus ini maka dalam dakwaan primer, Jupri Zubir dijerat melanggar pasal 266 Junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang menyuruh melakukan atau melakukan keterangan palsu, pada akta otentik yang kebenarannya tanpa dinyatakan akta tersebut. Dakwaan kedua, pasal 263 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang membuat surat atau turut memalsukan suatu surat, yang dapat menimbulkan suatu hak dengan maksud untuk mempergunakan sebagai surat asli atau tidak dipalsukan yang dapat menimbulkan suatu kerugian. Sementara dakwaan ketiga, pasal 385 ayat 1 KUHP tentang penggelapan benda tak bergerak.
Kemudian Nurchajwin menyebutkan, pihaknya juga telah menunjukan bukti terkait dugaan pemalsuan surat. Diantaranya, bukti yang diajukannya ke persidangan mengenai surat pernyataan Irwandas (berkas terpisah) tertanggal 18 Juni 2004. Dari hasil laboratirium forensik menyebutkan, kalau surat itu adalah non identik. Karena tulisan surat pernyataan, berbeda dari tulisan orang yang menandatangani. Artinya, tulisan ketik berbeda dengan tulisan ketik pembanding. ”Berdasar surat pernyataan itulah, dipecahkanya surat Reg Nomor 163/BR/1989. Padahal surat ini tak berlaku lagi,” beber Nurchasjwin.
Berdasarkan kasus ini maka dalam dakwaan primer, Jupri Zubir dijerat melanggar pasal 266 Junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang menyuruh melakukan atau melakukan keterangan palsu, pada akta otentik yang kebenarannya tanpa dinyatakan akta tersebut. Dakwaan kedua, pasal 263 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang membuat surat atau turut memalsukan suatu surat, yang dapat menimbulkan suatu hak dengan maksud untuk mempergunakan sebagai surat asli atau tidak dipalsukan yang dapat menimbulkan suatu kerugian. Sementara dakwaan ketiga, pasal 385 ayat 1 KUHP tentang penggelapan benda tak bergerak.