PEKANBARU MX — Bukti perbuatan pidana yang dilakukan Irwandas (47) warga Komplek Perumahan Pemda Rohul semakin terkuak. Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), T Auzar Anwar SH menghadir saksi dari Koperasi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau bernama Junaidi Judan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Menurut saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ratna Mintarsih SH menyebutkan, terdakwa mengubah isi surat kuasa yang telah diberikan koperasi Dinas PU Riau menjadi surat pernyataan atas nama dirinya.
Adapun pokok surat pernyataan itu menyatakan dan menjamin tanah koperasi yang berlokasi di Jalan Cipta, Parit Indah seluas 2,9 hektar telah dilepaskan haknya pada pengusaha berinisial JZ. Ternyata di persidang surat itu palsu.
‘’Kita tak pernah membuat dan tak tahu menahu mengenai surat pernyataan yang dibuat terdakwa. Koperasi Dinas PU hanya memberikan surat kuasa pada terdakwa Irwandas,’’ kata saksi dipersidangan.
Di persidangan juga terungkap, kalau terdakwa sebelumnya diberi kepercayaan oleh anggota Koperasi Kimpraswil Riau untuk menyelesaikan permasalahan tanah tersebut.
Ternyata kepercayaan itu disalahgunakan. Terdakwa malah menjual lahan tersebut seharga Rp260 juta. Hal ini tentu saja tak diterima oleh 35 orang anggota Koperasi Kimpraswil Riau dan melaporkan teman sekantornya ke Polda Riau. Atas laporan itu kasusnya diselidiki dan terdakwa pun kini harus menginap di Rumah Tahanan Lapas sebagai tahanan titipan jaksa.
Berdasarkan kasus ini terdakwa Irwandas dijerat jaksa dengan melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 junto pasal 385 junto pasal 55 KUHP tentang perbuatan pidana dengan menggunakan surat palsu dan penyerobotan lahan serta turut serta melakukan perbuatan pidana.
Menurut saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ratna Mintarsih SH menyebutkan, terdakwa mengubah isi surat kuasa yang telah diberikan koperasi Dinas PU Riau menjadi surat pernyataan atas nama dirinya.
Adapun pokok surat pernyataan itu menyatakan dan menjamin tanah koperasi yang berlokasi di Jalan Cipta, Parit Indah seluas 2,9 hektar telah dilepaskan haknya pada pengusaha berinisial JZ. Ternyata di persidang surat itu palsu.
‘’Kita tak pernah membuat dan tak tahu menahu mengenai surat pernyataan yang dibuat terdakwa. Koperasi Dinas PU hanya memberikan surat kuasa pada terdakwa Irwandas,’’ kata saksi dipersidangan.
Di persidangan juga terungkap, kalau terdakwa sebelumnya diberi kepercayaan oleh anggota Koperasi Kimpraswil Riau untuk menyelesaikan permasalahan tanah tersebut.
Ternyata kepercayaan itu disalahgunakan. Terdakwa malah menjual lahan tersebut seharga Rp260 juta. Hal ini tentu saja tak diterima oleh 35 orang anggota Koperasi Kimpraswil Riau dan melaporkan teman sekantornya ke Polda Riau. Atas laporan itu kasusnya diselidiki dan terdakwa pun kini harus menginap di Rumah Tahanan Lapas sebagai tahanan titipan jaksa.
Berdasarkan kasus ini terdakwa Irwandas dijerat jaksa dengan melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 junto pasal 385 junto pasal 55 KUHP tentang perbuatan pidana dengan menggunakan surat palsu dan penyerobotan lahan serta turut serta melakukan perbuatan pidana.