Pekanbaru, Fakta Post - Sanksi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2000 tentang retribusi sampah tak pernah jalan. Padahal saat sekarang tak sedikit pelanggaran yang dilakukan masyarakat terkait pembuangan sampah disembarang tempat.
Hal ini terbukti masih saja ada masyarakat membuang sampah, di tengah jalan, pinggir jalan, drainase, jalur hijau dan lapangan terbuka. Padahal dalam pasal 8 Pada perda tersebut disebutkan, dilarang membuang sampah ditempat-tempat tersebut. Kemudian dilarang juga menggunakan sampah sebagai alat untuk penimbunan rawa. Kemudian sanksi sangat tegas, ditetapkan pada pasal 14 yaitu ketentuan pidana tentang sanksi kurungan tiga bulan dan denda Rp5 juta. “Tapi sayang itu tak pernah jalan, sampai sekarang belum ada yang dikenakan sanksi itu,” jelas ketua komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman SH, Pekan lalu.
Apalagi hal ini berkaitan dengan kesadaran masyarakat, jika perda itu dibuat dan sanksinya tak jalan maka terkesan sangat sia-sia. Apalagi Kota Pekanbaru ini cukup luas, jika semakin banyak masyarakat membuang sampah sembarangan tentu sangat berpengaruh dengan kebersihan kota ini. “jadi jangan harap kota ini akan bersih dan merai adipura jika masyarakatnya tak sadar akan kebersihan,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat jangan hanya berharap kepada petugas kebersihan Kota yang sudah dibentuk. Kerena tak seharusnya menghabiskan anggaran APBD cukup besar hanya untuk kebersihan kota ini saja. “Tapi lebih efektip lagi, jika kebersihan kota ini adalah kesadaran dari semua unsur masyarakat. Itu baru murni namanya mendapatkan Adipura,” ungkap angota DPRD dari partai PAN ini lagi. Kemudian ia berharap, agar pelaksana perda Kebersihan ini benar-benar menjalankan tugasnya. Jika perlu ketahuan masyarakat membuang sampah sembarangan ditangkat saja, dan diberikan sanksi tegas. “sebenarnya tak perlu ada sanksi begitu, jika semua masyarakat patuh dan tunduk terhadap aturan yang dibuat,”tegasnya.
Hal ini terbukti masih saja ada masyarakat membuang sampah, di tengah jalan, pinggir jalan, drainase, jalur hijau dan lapangan terbuka. Padahal dalam pasal 8 Pada perda tersebut disebutkan, dilarang membuang sampah ditempat-tempat tersebut. Kemudian dilarang juga menggunakan sampah sebagai alat untuk penimbunan rawa. Kemudian sanksi sangat tegas, ditetapkan pada pasal 14 yaitu ketentuan pidana tentang sanksi kurungan tiga bulan dan denda Rp5 juta. “Tapi sayang itu tak pernah jalan, sampai sekarang belum ada yang dikenakan sanksi itu,” jelas ketua komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman SH, Pekan lalu.
Apalagi hal ini berkaitan dengan kesadaran masyarakat, jika perda itu dibuat dan sanksinya tak jalan maka terkesan sangat sia-sia. Apalagi Kota Pekanbaru ini cukup luas, jika semakin banyak masyarakat membuang sampah sembarangan tentu sangat berpengaruh dengan kebersihan kota ini. “jadi jangan harap kota ini akan bersih dan merai adipura jika masyarakatnya tak sadar akan kebersihan,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat jangan hanya berharap kepada petugas kebersihan Kota yang sudah dibentuk. Kerena tak seharusnya menghabiskan anggaran APBD cukup besar hanya untuk kebersihan kota ini saja. “Tapi lebih efektip lagi, jika kebersihan kota ini adalah kesadaran dari semua unsur masyarakat. Itu baru murni namanya mendapatkan Adipura,” ungkap angota DPRD dari partai PAN ini lagi. Kemudian ia berharap, agar pelaksana perda Kebersihan ini benar-benar menjalankan tugasnya. Jika perlu ketahuan masyarakat membuang sampah sembarangan ditangkat saja, dan diberikan sanksi tegas. “sebenarnya tak perlu ada sanksi begitu, jika semua masyarakat patuh dan tunduk terhadap aturan yang dibuat,”tegasnya.