Kesadaran perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing di Pelalawan untuk lapor ke intansi terkait masih lemah. Ke depan, jika tak dilaporkan, perusahaan dan pekerja bisa dipidanakan.
Riauterkini-PANGKALANKERINCI- Hanya sebagian saja perusahaan yang mengguanakan tenaga kerja asing (TKA) melaporkan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja. Dalam waktu dekat instansi tersebut bakal pengecekan dan mendata TKA yang berada di perusahaan beroperasi di kabupaten Pelalawan.
"Perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut diminta satu bulan sekali melapor kepada pemerintah kabupaten melalui dinas sosial dan tenaga kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dipidanakan," ungkap Sekretaris Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pelalawan, Yusmardi Abdullah, saat berbincang dengan riauterkini Ahad(18/10/09).
Pada dasarnya, katanya, pemerintah memiliki system yang baku dalam melihat pergerakan orang asing di Indonesia. Misalnya melalui mekanisme pelaporan rutin bulanan, khusus untuk pekerja resmi perusahaan, dapat diketahui jumlah pekerja asing di suatu wilayah dan apa saya yang mereka kerjakan. Selain itu pemerintah daerah menerima data orang asing dari kantor imigrasi terdekat yang berguna sebagai pendataan. Maka diperlukan kejujuran pihak perusahaan yang mempekerjakan orang asing agar tidak terjadi ketimpangan.
"Kita minta semua perusahaan mematuhi aturan yang ada dengan melapor kepada kami secara rutin. Kita kan menjalankan aturan, makanya diharapkan pengertian dan kejujuran," terangnya.
Menurutnya hasil pemeriksaan data pada tingkat kabupaten secara rutin pula dikirimkan ke dinas tenaga kerja provinsi, dirjen tenaga kerja dan dirjen imigrasi pusat. Dengan mekanisme penyimpangan-penyimpangan yang muncul dengan mudah dapat diketahui. Meskipun daerah belum punya kewenangan meninjau perizinan mempekerjakan orang asing, tapi pemerintah pusat selalu melihat aliran data dari daerah sebagai bahan pengambilan keputusan.
"Dalam praktek memang memungkinkan ada penyelewengan, katakanlah menggunakan visa wisata bekerja didalam negeri. Tapi dengan system pengawasan yang sudah berjalan praktek seperti itu pasti ketahuan. Maka yang kami minta sekali lagi ya kejujuran perusahaan," ungkapnya lagi.
Sejauh ini sejumlah perusahaan di Pelalawan dinilai cukup kooperatif melaksanakan laporan rutin bulanan. Sedangkan sebagian perusahaan lainnya masih kurang kooperatif dan transparan. Namun pihak dinas sosial dan tenaga kerja masih belum mengungkap identitas perusahaan yang kurang kooperatif tersebut.
Dari laporan bulan September, sedikitnya terdapat 123 orang asing yang bekerja pada berbagai bidang teknis di Pelalwan. Yang terbanyak adalah tenaga kerja PT Riau Andalan Pulp And Paper, yakni sejumlah 70 orang. Terbanyak kedua PT Pec Tech Service Indonesia, anak perusahaan RAPP sebanyak 35 orang asing. PT Adei Plantation 7 orang, PT Musim Mas 4 orang, PT Inti Indo Sawit Subur 3 orang, PT Arara Abadi 3 orang dan PT Agritasari 1 orang.*** (feb)
Riauterkini-PANGKALANKERINCI- Hanya sebagian saja perusahaan yang mengguanakan tenaga kerja asing (TKA) melaporkan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja. Dalam waktu dekat instansi tersebut bakal pengecekan dan mendata TKA yang berada di perusahaan beroperasi di kabupaten Pelalawan.
"Perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut diminta satu bulan sekali melapor kepada pemerintah kabupaten melalui dinas sosial dan tenaga kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dipidanakan," ungkap Sekretaris Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pelalawan, Yusmardi Abdullah, saat berbincang dengan riauterkini Ahad(18/10/09).
Pada dasarnya, katanya, pemerintah memiliki system yang baku dalam melihat pergerakan orang asing di Indonesia. Misalnya melalui mekanisme pelaporan rutin bulanan, khusus untuk pekerja resmi perusahaan, dapat diketahui jumlah pekerja asing di suatu wilayah dan apa saya yang mereka kerjakan. Selain itu pemerintah daerah menerima data orang asing dari kantor imigrasi terdekat yang berguna sebagai pendataan. Maka diperlukan kejujuran pihak perusahaan yang mempekerjakan orang asing agar tidak terjadi ketimpangan.
"Kita minta semua perusahaan mematuhi aturan yang ada dengan melapor kepada kami secara rutin. Kita kan menjalankan aturan, makanya diharapkan pengertian dan kejujuran," terangnya.
Menurutnya hasil pemeriksaan data pada tingkat kabupaten secara rutin pula dikirimkan ke dinas tenaga kerja provinsi, dirjen tenaga kerja dan dirjen imigrasi pusat. Dengan mekanisme penyimpangan-penyimpangan yang muncul dengan mudah dapat diketahui. Meskipun daerah belum punya kewenangan meninjau perizinan mempekerjakan orang asing, tapi pemerintah pusat selalu melihat aliran data dari daerah sebagai bahan pengambilan keputusan.
"Dalam praktek memang memungkinkan ada penyelewengan, katakanlah menggunakan visa wisata bekerja didalam negeri. Tapi dengan system pengawasan yang sudah berjalan praktek seperti itu pasti ketahuan. Maka yang kami minta sekali lagi ya kejujuran perusahaan," ungkapnya lagi.
Sejauh ini sejumlah perusahaan di Pelalawan dinilai cukup kooperatif melaksanakan laporan rutin bulanan. Sedangkan sebagian perusahaan lainnya masih kurang kooperatif dan transparan. Namun pihak dinas sosial dan tenaga kerja masih belum mengungkap identitas perusahaan yang kurang kooperatif tersebut.
Dari laporan bulan September, sedikitnya terdapat 123 orang asing yang bekerja pada berbagai bidang teknis di Pelalwan. Yang terbanyak adalah tenaga kerja PT Riau Andalan Pulp And Paper, yakni sejumlah 70 orang. Terbanyak kedua PT Pec Tech Service Indonesia, anak perusahaan RAPP sebanyak 35 orang asing. PT Adei Plantation 7 orang, PT Musim Mas 4 orang, PT Inti Indo Sawit Subur 3 orang, PT Arara Abadi 3 orang dan PT Agritasari 1 orang.*** (feb)