PEKANBARU, TRIBUN -Tiga terdakwa yang dituduh melakukan aksi perampokan di PT Tirta Mekar Sari beberapa bulan lalu yakni Riski Gunawan (22), Selamet Raharjo (43), dan Hari Jadin Tanjung (46), Kamis (12/2) divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam sidang putusan tersebut Majelis Hakim yang diketuai oleh Ratna Mintarsih dan didampingi dua hakim anggota, menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan aksi perampokan di PT Tirta Mekar Sari Senin (30/6) lalu yang mengakibatkan kerugian uang Rp 225 juta.
Untuk membacakan putusannya Hakim Ketua Ratna membacanya satu persatu, pertama terhadap Riski, lalu Slamet Raharjo dan terakhir Hari Jadin. Dalam putusan yang sama Ratna membacakan hasil rangkuman putusan yang telah dibuat majleis hakim.
Ratna menyampaikan, penuntut umum telah menyatakan saat di periksa atau di BAP oleh Polisi, ketiga terdakwa dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Bahkan dari keterangan saksi Andi Kanser juga sangat berbeda dari kenyataannya.
Bahkan dari keterangan para saksi yang diajukan tidak ada yang menyatakan ketiga terdakwa terlibat melakukan aksi perampokan. "Karena tidak ada bukti yang kuat terdakwa melakukan aksi perampokan, maka terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Ratna
Untuk itu Nama baik terdakwa tegas Ratna, harus dipulihkan, dan barang bukti yang tidak menyangkut dalam aksi perampokan tersebut dikembalikan kepada terdakwa.
Usai membacakan putusan tersebut Hakim Ketua Ratna Mintarsih, memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkohonsyah untuk menanggapinya dan dijawab pikir- pikir terlebih dahulu.
Mendengar divonis bebas usai sidang ketiga terdakwa langsung menyalami Majelis Hakim dan bersyukur kepada Allah. Istri dan sanak famili terdakwa yang hadir dalam persidangan teresbut spontan meneteskan air mata dan memeluk ketiag terdakwa.
Istri Slamet dan anak-anaknya terlihat menangis haru atas putusan Majelis Hakim, mereka tak henti-hentinya memeluk Slamet yang telah lama mendekam dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Pekanbaru.
Sementara itu Penasehat Hukum ketiga terdakwa Beti kepada Tribun juga mengucapkan syukur atas divonis bebasnya kliennya. "Yang jelas kita bersyukur terlebih dahulu, langkah selanjutnya kita serahkan kepada keluarga terdakwa," ucapnya
Salah Tangkap
Nani istri Selamet Raharjo tek henti-hentinya menangis saat mengetahui suaminya divonis bebas oleh Majelis Hakim. "Saya sudah sangat yakin suami dan anak saya tidak bersalah, karena waktu itu Polisi memang salah tangkap, dan mereka memaksa anak saya Riski untuk mengakui telah merampok. Begitu juga dengan suami saya," ucapnya
Dina anak Selamet juga tak kuasa menahan tangisnya, karena selama 7 bulan orangtuanya menjalani proses hukum hingga ke pengadilan ia tak kuasa melihat orangtuanya disiksa untuk mengakui perbuatan yang tak pernah dilakukan orangtuanya.
"Orangtua saya dan adik saya itu disiksa untuk mengakui perbuatan yang bukan mereka lakukan. Sampai-sampai orangtua saya mengalami muntah darah karena terus disiksa oleh Polisi," ujarnya
Atas vonis bebas ini tambah Dina ia sangat bersyukur dan ia berharap agar nama baik orangtua dan adiknya dipulihkan kembali. (rino)
Dalam sidang putusan tersebut Majelis Hakim yang diketuai oleh Ratna Mintarsih dan didampingi dua hakim anggota, menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan aksi perampokan di PT Tirta Mekar Sari Senin (30/6) lalu yang mengakibatkan kerugian uang Rp 225 juta.
Untuk membacakan putusannya Hakim Ketua Ratna membacanya satu persatu, pertama terhadap Riski, lalu Slamet Raharjo dan terakhir Hari Jadin. Dalam putusan yang sama Ratna membacakan hasil rangkuman putusan yang telah dibuat majleis hakim.
Ratna menyampaikan, penuntut umum telah menyatakan saat di periksa atau di BAP oleh Polisi, ketiga terdakwa dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Bahkan dari keterangan saksi Andi Kanser juga sangat berbeda dari kenyataannya.
Bahkan dari keterangan para saksi yang diajukan tidak ada yang menyatakan ketiga terdakwa terlibat melakukan aksi perampokan. "Karena tidak ada bukti yang kuat terdakwa melakukan aksi perampokan, maka terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Ratna
Untuk itu Nama baik terdakwa tegas Ratna, harus dipulihkan, dan barang bukti yang tidak menyangkut dalam aksi perampokan tersebut dikembalikan kepada terdakwa.
Usai membacakan putusan tersebut Hakim Ketua Ratna Mintarsih, memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkohonsyah untuk menanggapinya dan dijawab pikir- pikir terlebih dahulu.
Mendengar divonis bebas usai sidang ketiga terdakwa langsung menyalami Majelis Hakim dan bersyukur kepada Allah. Istri dan sanak famili terdakwa yang hadir dalam persidangan teresbut spontan meneteskan air mata dan memeluk ketiag terdakwa.
Istri Slamet dan anak-anaknya terlihat menangis haru atas putusan Majelis Hakim, mereka tak henti-hentinya memeluk Slamet yang telah lama mendekam dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Pekanbaru.
Sementara itu Penasehat Hukum ketiga terdakwa Beti kepada Tribun juga mengucapkan syukur atas divonis bebasnya kliennya. "Yang jelas kita bersyukur terlebih dahulu, langkah selanjutnya kita serahkan kepada keluarga terdakwa," ucapnya
Salah Tangkap
Nani istri Selamet Raharjo tek henti-hentinya menangis saat mengetahui suaminya divonis bebas oleh Majelis Hakim. "Saya sudah sangat yakin suami dan anak saya tidak bersalah, karena waktu itu Polisi memang salah tangkap, dan mereka memaksa anak saya Riski untuk mengakui telah merampok. Begitu juga dengan suami saya," ucapnya
Dina anak Selamet juga tak kuasa menahan tangisnya, karena selama 7 bulan orangtuanya menjalani proses hukum hingga ke pengadilan ia tak kuasa melihat orangtuanya disiksa untuk mengakui perbuatan yang tak pernah dilakukan orangtuanya.
"Orangtua saya dan adik saya itu disiksa untuk mengakui perbuatan yang bukan mereka lakukan. Sampai-sampai orangtua saya mengalami muntah darah karena terus disiksa oleh Polisi," ujarnya
Atas vonis bebas ini tambah Dina ia sangat bersyukur dan ia berharap agar nama baik orangtua dan adiknya dipulihkan kembali. (rino)