YOGYAKARTA, TRIBUN - Departemen Perdagangan menetapkan patokan harga jual minyak goreng murah berkemasan (Minyakita) di pasar tradisional antara Rp300-Rp500 per liter di atas minyak goreng curah hingga Rp2.000-Rp3.000 per liter di bawah minyak goreng premium.
"Minyakita merupakan wujud kerjasama pemerintah dengan produsen minyak goreng nasional. Minyak kemasan ini diharapkan bisa segera menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasar dalam negeri,"kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat peresmian Pasar Piyungan, di Yogyakarta, Senin.
Mendag mengatakan dengan harga jual yang dipatok tersebut, diharapkan Minyakita bisa menggantikan 11-14 persen kebutuhan konsumsi minyak goreng curah masyarakat.
Pada peresmian Pasar Piyungan itu, Minyakita dijual dengan harga Rp6.000 per liter bagi masyarakat berpendapatan rendah. Penjualan Minyakita perdana di Yogyakarta dengan harga tersebut merupakan program tanggung jawab sosial produsen.
Mendag menjelaskan target konsumen Minyakita adalah sebanyak 18,5 juta rumah tangga berpenghasilan rendah penerima beras miskin (Raskin). Namun, tidak tertutup kemungkinan bagi masyarakat lainnya untuk membeli Minyakita karena nantinya juga akan dijual bebas di pasar tradisional dan moderen.
Hingga kini, Minyakita baru beredar di Jakarta, Pekanbaru, Yogyakarta dan Surakarta. Namun, sejak bulan Februari ini peredarannya akan diperluas secara bertahap ke daerah lain di seluruh Indonesia.
Saat ini, Minyakita baru diproduksi dalam kemasan satu liter, dalam waktu dekat juga akan beredar ukuran setengah liter dan seperempat liter.
Menurut Mendag, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan kelompok masyarakat yang umumnya memerlukan kemasan kurang dari satu liter sekali membeli.
Minyakita merupakan merek pemerintah yang dapat digunakan oleh produsen minyak goreng secara sukarela. Hingga saat ini telat terdaftar 24 produsen minyak goreng yang menggunakan merek tersebut.
Minyak goreng kemasan sederhana itu mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) yang dialokasikan sebesar Rp800 miliar untuk minyak goreng curah.
Selain menstabilkan harga minyak goreng di pasaran, Minyakita juga diharapkan menggantikan minyak goreng curah yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Harga rata-rata nasional minyak goreng curah pada 10 Februari 2009 mengalami kenaikan sebesar Rp50 per Kg dibandingkan dengan hari sebelumnya dari Rp8.411 per Kg menjadi Rp8.461 per Kg.
Demikian juga untuk harga rata-rata Februari 2009 dibandingkan dengan Januari mengalami kenaikan sebesar Rp142 per Kg dari Rp8.247 per Kg menjadi Rp8.389 per Kg.
Harga tertinggi terjadi di Ambon sebesar Rp12.000 per Kg dan terendah terjadi di Medan, Palembang, dan Denpasarsebesar Rp7.500 per Kg. (antara)
"Minyakita merupakan wujud kerjasama pemerintah dengan produsen minyak goreng nasional. Minyak kemasan ini diharapkan bisa segera menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasar dalam negeri,"kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat peresmian Pasar Piyungan, di Yogyakarta, Senin.
Mendag mengatakan dengan harga jual yang dipatok tersebut, diharapkan Minyakita bisa menggantikan 11-14 persen kebutuhan konsumsi minyak goreng curah masyarakat.
Pada peresmian Pasar Piyungan itu, Minyakita dijual dengan harga Rp6.000 per liter bagi masyarakat berpendapatan rendah. Penjualan Minyakita perdana di Yogyakarta dengan harga tersebut merupakan program tanggung jawab sosial produsen.
Mendag menjelaskan target konsumen Minyakita adalah sebanyak 18,5 juta rumah tangga berpenghasilan rendah penerima beras miskin (Raskin). Namun, tidak tertutup kemungkinan bagi masyarakat lainnya untuk membeli Minyakita karena nantinya juga akan dijual bebas di pasar tradisional dan moderen.
Hingga kini, Minyakita baru beredar di Jakarta, Pekanbaru, Yogyakarta dan Surakarta. Namun, sejak bulan Februari ini peredarannya akan diperluas secara bertahap ke daerah lain di seluruh Indonesia.
Saat ini, Minyakita baru diproduksi dalam kemasan satu liter, dalam waktu dekat juga akan beredar ukuran setengah liter dan seperempat liter.
Menurut Mendag, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan kelompok masyarakat yang umumnya memerlukan kemasan kurang dari satu liter sekali membeli.
Minyakita merupakan merek pemerintah yang dapat digunakan oleh produsen minyak goreng secara sukarela. Hingga saat ini telat terdaftar 24 produsen minyak goreng yang menggunakan merek tersebut.
Minyak goreng kemasan sederhana itu mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) yang dialokasikan sebesar Rp800 miliar untuk minyak goreng curah.
Selain menstabilkan harga minyak goreng di pasaran, Minyakita juga diharapkan menggantikan minyak goreng curah yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Harga rata-rata nasional minyak goreng curah pada 10 Februari 2009 mengalami kenaikan sebesar Rp50 per Kg dibandingkan dengan hari sebelumnya dari Rp8.411 per Kg menjadi Rp8.461 per Kg.
Demikian juga untuk harga rata-rata Februari 2009 dibandingkan dengan Januari mengalami kenaikan sebesar Rp142 per Kg dari Rp8.247 per Kg menjadi Rp8.389 per Kg.
Harga tertinggi terjadi di Ambon sebesar Rp12.000 per Kg dan terendah terjadi di Medan, Palembang, dan Denpasarsebesar Rp7.500 per Kg. (antara)