Sabtu, 28 Februari 2009

Depdag Tetapkan Harga Jual Minyakita

YOGYAKARTA, TRIBUN - Departemen Perdagangan menetapkan patokan harga jual minyak goreng murah berkemasan (Minyakita) di pasar tradisional antara Rp300-Rp500 per liter di atas minyak goreng curah hingga Rp2.000-Rp3.000 per liter di bawah minyak goreng premium.

"Minyakita merupakan wujud kerjasama pemerintah dengan produsen minyak goreng nasional. Minyak kemasan ini diharapkan bisa segera menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasar dalam negeri,"kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat peresmian Pasar Piyungan, di Yogyakarta, Senin.

Mendag mengatakan dengan harga jual yang dipatok tersebut, diharapkan Minyakita bisa menggantikan 11-14 persen kebutuhan konsumsi minyak goreng curah masyarakat.

Pada peresmian Pasar Piyungan itu, Minyakita dijual dengan harga Rp6.000 per liter bagi masyarakat berpendapatan rendah. Penjualan Minyakita perdana di Yogyakarta dengan harga tersebut merupakan program tanggung jawab sosial produsen.

Mendag menjelaskan target konsumen Minyakita adalah sebanyak 18,5 juta rumah tangga berpenghasilan rendah penerima beras miskin (Raskin). Namun, tidak tertutup kemungkinan bagi masyarakat lainnya untuk membeli Minyakita karena nantinya juga akan dijual bebas di pasar tradisional dan moderen.

Hingga kini, Minyakita baru beredar di Jakarta, Pekanbaru, Yogyakarta dan Surakarta. Namun, sejak bulan Februari ini peredarannya akan diperluas secara bertahap ke daerah lain di seluruh Indonesia.

Saat ini, Minyakita baru diproduksi dalam kemasan satu liter, dalam waktu dekat juga akan beredar ukuran setengah liter dan seperempat liter.

Menurut Mendag, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan kelompok masyarakat yang umumnya memerlukan kemasan kurang dari satu liter sekali membeli.

Minyakita merupakan merek pemerintah yang dapat digunakan oleh produsen minyak goreng secara sukarela. Hingga saat ini telat terdaftar 24 produsen minyak goreng yang menggunakan merek tersebut.

Minyak goreng kemasan sederhana itu mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) yang dialokasikan sebesar Rp800 miliar untuk minyak goreng curah.

Selain menstabilkan harga minyak goreng di pasaran, Minyakita juga diharapkan menggantikan minyak goreng curah yang biasa dikonsumsi masyarakat.

Harga rata-rata nasional minyak goreng curah pada 10 Februari 2009 mengalami kenaikan sebesar Rp50 per Kg dibandingkan dengan hari sebelumnya dari Rp8.411 per Kg menjadi Rp8.461 per Kg.

Demikian juga untuk harga rata-rata Februari 2009 dibandingkan dengan Januari mengalami kenaikan sebesar Rp142 per Kg dari Rp8.247 per Kg menjadi Rp8.389 per Kg.

Harga tertinggi terjadi di Ambon sebesar Rp12.000 per Kg dan terendah terjadi di Medan, Palembang, dan Denpasarsebesar Rp7.500 per Kg. (antara)

BACA SELENGKAPNYA - Depdag Tetapkan Harga Jual Minyakita

Mendag Luncurkan Minyakita di Pekanbaru

PEKANBARU, TRIBUN - Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu meresmikan, peluncuran minyak goreng kemasan bersubsidi "Minyakita" (Minyak Goreng Kemasan Sederhana Milik Kita-kita) di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau, Rabu.

"Untuk penjualan perdana Minyakita di Pekanbaru, kita salurkan sebanyak lima ribu liter," kata Mendag.

Ratusan warga tampak sudah memadati Kantor Kecamatan Sukajadi tempat penjualan perdana dilakukan. Mendag juga sempat melayani pembelian Minyakita kepada para ibu rumah tangga yang sudah menunggu sejak pagi hari.

Menurut Mendag, dalam waktu dekat pemerintah juga akan meluncurkan minyak goreng subsidi berkemasan setengah liter dan seperempat liter agar bisa lebih menjangkau masyarakat luas terutama warga miskin.

"Pemerintah berharap peluncuran Minyakita dapat menjangkau 11 sampai 14 persen dari seluruh konsumsi minyak goreng curah sehingga dapat menurunkan harga jual rata-rata di pasar," katanya.

Minyakita dijual dengan harga Rp6.000 per liter langsung kepada konsumen rumah tangga sasaran (RTS) berpendapatan rendah. Dari sisi kualitas dan higienitasnya, minyak subsidi itu berada di atas minyak goreng curah.

"Selain menstabilkan harga minyak goreng kemsan premium yang dijual di pasaran, Minyakita diharapkan mampu menjangkau 18,2 juta rumah tangga berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran dari program ini. Dampak positif lebih jauh, stabilitas harga minyak goreng akan turut mengendalikan harga delapan kebutuhan pokok lainnya," ujar Mendag.

Sementara itu, Gubernur Riau Rusli Zainal mengatakan program Minyakita diharapkan juga dapat menjamin ketersediaan minyak goreng untuk warga miskin. Sebabnya, harga minyak goreng curah di Pekanbaru juga mengalami kenaikan yakni sekitar Rp8.000 per liter.

"Akan sangat ironis bila Riau yang merupakan salah satu penghasil CPO terbesar di Indonesia, tapi warga kesulitan membeli minyak goreng," katanya.

Minyakita adalah merek pemerintah yang merupakan kerjasama dengan 24 produsen minyak goreng, seperti Wilmar International, Salim Ivomas Pratama, Sinar Mas, Musim Mas, Panca Nabati Prakarsa, Astra Agro Lestari, Asian Agri dan Darmex Oil & Fat. (antara)

BACA SELENGKAPNYA - Mendag Luncurkan Minyakita di Pekanbaru

Jumat, 27 Februari 2009

RPJMD Riau 2009-2013

Riauterkini-PEKANBARU-Pemko Pekanbaru meminta Pemprov memprioritaskan pembangunan Pekanbaru dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Riau 2009-2013 mendatang. Permintaan tersebut disampaikan langsung Walikota Pekanbaru Herman Abdullah kepada Kepala Bappeda Riau, Emrizal Pakis dan tim pengkaji RPJMD, di aula kantor walikota, Jumat (27/2).

"Pekanbaru harus lebih baik dibanding daerah lain. Karena Pekanbaru merupakan wajah Riau sebagai ibukota provinsi Riau," ujar Herman di depan forum. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Wakil Walikota Erizal Muluk, Kepala Bappeda Yusman Amin, Kepala BAdan, Kepala Dinas dan Camat se-Kota Pekanbaru.

Pembangunan yang diusulkan baik oleh walikota, jajaran pemko dan konsultan antara lain pembangunan Kawasan Industri Tenayan, Outer ringroad, fly over, jembatan Siak III dan Siak IV. Selain itu, pembangunan jaringan listrik dan air bersih, merupakan kebutuhan dasar yang harus dibangun selain jaringan telepon.

Kepala Bappeda Riau Emrizal Pakis yang mendengar semua usulan tersebut, mengaku akan melakukan pembahasan serius. Untuk KIT, Emrizal minta Pemko menyiapkan kekhususan kawasan tersebut. Apa yang bisa dijual disana. Sedang untuk Jembatan Siak III, Pemprov sudah menargetkan selesai 2011 mendatang. Jembatan Siak IV, sudah dimulai pembangunannya tahun ini. "Berdoa saja, dari dana stimulus Rp350 miliar ada dana pembangunan jembatan Siak IV," jelasnya.

RPJMD Riau sendiri ditargetkan selesai April mendatang. Tim pengkajian selain ahli dari Pekanbaru seperti Rusdi Ilyas, Detri KArya dan Ihsan, masih ditambah dua tenaga ahli ITB.***(sari)

BACA SELENGKAPNYA - RPJMD Riau 2009-2013

PENGUMUMAN

Law Office
Anton’s & Associates
Jl. Soekarno – Hatta No. 81.G Pekanbaru, Telp : (0761) 7711006

PENGUMUMAN


Kami, Kantor Hukum “Anton’S & Associates”, Advokates & Legal Konsultants, berkantor di Jalan Soekarno Hatta nomor 81. G Pekanbaru, Riau, Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama NIZHAMUL, SE. MM dan Brigjen Pol. H. AMIR HASAN SIDIK, dengan ini memberitahukan kepada khalayak ramai mengenai hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2008 Klien Kami telah digugat perdata di Kepaniteraan Negeri pekanbaru yang terdaftar dalam Register Perkara Nomor 86/Pdt/G/2008/PN.PBR, dalam perkara antara :

PT. BUKIT RAYA ASRI sebagai Penggugat
Melawan

a. NIZHAMUL, SE.MM, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Angkasa Nomor 10 Pekanbaru sebagai TERGUGAT I;

b. Brigjen Pol. H. AMIR HASAN SIDIK, Warga Negara Indonesia, beralamat sebagaimana tersebut dalam Surat Gugatan Penggugat d/a Nizhamul, SE. MM, Jalan Angkasa Nomor 10 Pekanbaru, Riau. Indonesia. Sebagai TERGUGAT II;

2. Bahwa adapun dalil dan posita gugatan perdata PT. Bukit Raya Asri (Penggugat) adalah didasarkan pada terjadinya PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan oleh para tergugat sebagai berikut :

a. bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa hak menguasai tanah milik Penggugat yang terletak di Jalan Citra RT 02/RW.01 Desa/Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru seluas ± 13,2 Ha

b. bahwa pada mulanya tanah yang diperoleh oleh PT. Bukit Raya Asri (penggugat) ini dimiliki oleh PT. Alam Mulia Bina Pratama yang dijadikan jaminan pinjaman kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero), akan tetapi pada akhirnya kredit PT. Alam Mulia Bina Pratama tersebut macet pada tahun 1998 sehingga objek jaminan diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Jakarta.

c. bahwa pada tahun 2004 aset PT. Alam Mulia Bina Pratama dijual/dilelang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Jakarta:

1. Aset atas tanah PT. Alam Mulia Bina Pratama berupa HGB yang sudah dilekatkan hak tangungan, dilelang oleh/melalui Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Pekanbaru berdasarkan Risalah Lelang nomor 68/2005 tanggal 19 April 2005 yang dimenangkan oleh Sdr. Mangatur Dewata Batubara selaku pemegang kuasa dari Sdr. Jufri Zubir yang bertindak untuk dan atas nama PT. Bukit Raya Asri.

2. Aset atas tanah PT. Alam Mulia Bina Pratama berupa SKGR, yang merupakan jaminan pelengkap pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) adalah keseluruhan tanah kelompok Kavlingan Pemda 28 Ha Pekanbaru yang peralihannnya dilakukan dengan Cessie sehingga aset ini dipegang oleh pemegang cessie dan kemudian diketahui diserahkan kepada PT. Bukit Raya Asri.

3. Bahwa pada tanggal 29 Januari 2009, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan bukti dan fakta persidangan menolak gugatan PT. Bukit Raya Asri dengan amar putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan tidak berwenang mengadili perkara a quo karena alasan Kompetensi Relatif..

4. Bahwa disamping adanya putusan pengadilan, Klien Kami juga memiliki bukti-bukti otentik antara lain :

a. Seluruh Sertifikat Hak Milik atas tanah ± 13,2 Ha yang terletak di Jalan Citra RT. 04, RW. 02, Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional kabupaten Kampar yaitu SHM nomor 1080 a.n. Nizhamul, SE. MM, SHM nomor 1265 a.n. H. Amir Hasan Sidik, SHM nomor 1082 a.n Rosni Tanjung, SHM nomor 1261 a.n R. Saun, SHM nomor 1263 a.n R. Arfina Sumela, SHM nomor 1262 a.n Burhan Rokan, SHM nomor 1264, a.n Indrawienny Panjiyoga, dan SHM nomor 1265 a.n Arisandhi Hasta Prayoga.

b. Surat pernyataan R. Amidjaya Pramudhia (selaku direktur/pemilik asal PT. Alam Mulia Bina Pratama) tanggal 11 April 2007 di waarmeerking di notaris Lenny Guspidawati, SH nomor 214/W/2007 tertanggal 11 April 2007 menyatakan “bahwa lokasi tanah aset PT. Alam Mulia Bina Pratama yang dilelang melalui BPPN di jakarta sehubungan dengan peninjauan Saya di lapangan tidaklah Sampai di Jalan Citra atau tidaklah berlokasi diatas bidang tanah Nizhamul, cs dan Amir Hasan Sidik. Cs”.

c. Surat Pernyataan Kelompok Tanah Kavlingan Pemda 28 Ha tertanggal 19 Juli 2008, di waarmeerking di notaris Rina Hamzah, SH. MM. Mkn, Notaris di Pekanbaru nomor : 6/W/2008 tertanggal 21 Juli 2008 menyatakan dengan tegas bahwa “Tanah milik kelompok kavlingan Pemda Pekanbaru seluas 28 Ha, setelah dilakukan pengukuran dan penelitian secara seksama, maka tanah yang dimiliki oleh kelompok kavlingan Pemda Pekanbaru tidak tumpang tindih dengan tanah milik kelompok Nizhamul, SE. MM Cs”.

d. Surat T. Hendrazami, SH selaku Kuasa hukum, bertindak untuk dan atas nama Kelompok Kavlingan tanah Pemda Pekanbaru 28 Ha, nomor 16/KA-TH/XI/2008-Pem tanggal 27 November 2008 prihal Lokasi Tanah Kavlingan Kelompok 28 Ha dengan tanah Nizhamul, Cs yang terletak diantara Jalan Torganda dengan Jalan Citra, yang ditujukan kepada Ketua Majelis & Anggota Mejelis Hakim Perkara Perdata Nomor 86/PDT/G/PN.PBR/2008 Pengadilan Negeri Pekanbaru.

e. Surat Keterangan Lurah Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Hj. Istiqomah, S. Sos nomor 602/ST/900/2008 tertanggal 03 Juli 2008, yang menerangkan bahwa “lokasi tanah Nizhamul, SE.MM keluaran Camat Siak Hulu benar-benar tidak termasuk wilayah Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru”.

5. bahwa dengan dasar putusan pengadilan dan bukti-bukti otentik pada poin 4 diatas, maka obyek tanah seluas ± 13,2 Ha yang terletak di jalan Citra RT. 04, RW 02, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar adalah sah dimiliki oleh klien secara hukum yang tentu tidak ada korelasi hukumnya dengan tanah eks. Aset PT. Alam Mulia Bina Pratama/Tanah Kelompok Kavlingan Pemda 28 Pekanbaru/Tanah PT. Bukit Raya Asri.

6. bahwa sebelumnya Klien Kami juga telah membuat Laporan Pidana nomor LP No. Pol. STPL/86/K/III/2007/Res Tertanggal 9 Maret 2007 di Polres Kampar dan Laporan Pidana No. Pol. STPL/53/K/III/2007/Res Tertanggal 13 April 2007 di Polda Riau atas dugaan terjadinya tindak pidana Penyerobotan, Pengrusakan, perbuatan tidak menyenangkan, dan selanjutnya Klien Kami akan membuat laporan pencemaran nama baik di Mabes Polri sebagaimana diatur dalam pasal 385, 170 jo 406, 335, 310 KUH Pidana terhadap Klien Kami, sebagai dasar tuduhan dugaan pelanggaran pidana sesuai asa teritorial sebagai berikut :

a. Telah melakukan penyerobotan atas tanah milik klien kami yang terletak di Jalan Citra RT. 04, RW 02, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten kampar dengan tanpa hak yang jelas.

b. Telah melakukan pengrusakan atas tanah dan tanaman milik Klien Kami dengan menggunakan sedikitnya 3 (tiga) unit alat berat escavator.

c. Telah melakukan pencemaran nama baik dengan cara membuat laporan pengaduan ke Propam Mabes Polri yang kemudian dipublikasikan di media cetak maupun internet.

d. Telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada klien kami, sehingga menciptakan opini-opini negatif yang terkesan memojokkan klien kami yang menimbulkan kecemasan, ketakutan kepada diri dan keluarga Klien Kami serta ketidaknyamanan untuk melakukan kegiatan pekerjaan maupun usaha.

7. Bahwa atas laporan polisi tersebut diatas, Penyidik Polda Riau telah menindaklanjuti penyidikan kasus tersebut, sehingga terhadap sebagian perkara yang telah memenuhi unsur pidana telah dinyatakan P 21.

8. bahwa berkenaan proses hukum yang sedang kami tempuh dan fakta pada point 5 (lima), dengan ini diminta kepada :

a. Semua pihak baik instansi pemerintah maupun swasta agar tidak memperkeruh persoalan dan melakukan tindakan hukum lainnya yang berupaya untuk menguasai hak atas obyek tanah milik klien kami, baik sebagian maupun seluruhnya;

b. Pejabat pembuat Akta Tanah, Para Notaris, Para Advokat, Pihak Perbankan, ataupun pihak-pihak lainnnya agar tidak megeluarkan akta, perjanjian atau dokumen yang berupaya untuk menguasai, menjual, mengalihkan dan memindahkan hak atas obyek tanah milik klien kami, baik sebagian maupun seluruhnya;

c. Para Pejabat Pemerintahan Kecamatan, Desa/Lurah, Badan Pertanahan Nasional yang berkaitan dengan obyek tanah, agar tidak melayani segala bentuk proses surat pihak lain, memberikan dan mengeluarkan perizinan-perizinan, melakukan kegiatan, tindakan dalam bentuk apapun terhadap obyek tanah milik klien kami, baik sebagian maupun seluruhnya.

d. Masyarakat luas agar tidak melakukan kegiatan, tindakan, upaya atau transaksi dalam bentuk apapun yang berimplikasi melakukan penguasaan terhadap obyek tanah milik klien kami, baik sebagian maupun seluruhnya.

Satu dan lain hal, Guna menghindari tuntutan hukum baik pidana maupun perdata yang dapat diajukan oleh klien kami dalam melindungi kepentingan hukumnya berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.

Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk dapat diketahui dan maklum kerenanya.


Pekanbaru, 22 Februari 2009

Kantor Hukum “Anton’S & Associates”

Ttd.

Anton Sitompul, SH - Rusdinur, SH


BACA SELENGKAPNYA - PENGUMUMAN

Dampak Kebakaran Hutan

Entah karena dosa siapa. Yang jelas, setiap kali memasuki musim kemarau masyarakat Riau “terpaksa” menghirup asap yang ditimbulkan dari bakaran hutan dan lahan di salah satu propinsi terkaya tersebut. Anehnya lagi kejadian serupa selalu saja terulang setiap tahunnya. Diawali dengan musim kemarau pendek (Februari – Maret) dan terus bersambung pada kemarau panjang (Juni – September). Intensitasnya juga semakin bertambah. Bila pada tahun 1992 , ketika kebakaran pertama kali dapat terdeteksi, titik api yang muncul masih dalam bilangan puluhan, saat ini titik api serupa sudah muncul disegala tempat yang masih mamiliki hutan asli. Jumlahnyapun sudah mencapai angka ratusan. Singapura dan Malaysia pernah melayangkan surat protes bernada keras agar Indonesia mengambil sikap yang tegas terhadap pelaku pembakaran. Brunei Darussalam sepertinya hanya tinggal menunggu waktu untuk marah karena kebakaran hutan sudah muncul di Kalimantan.

Abdurahman Wahid, sebagai orang No 1 telah memberikan tanggapan walaupun gejala kebakaran telah mulai terdeteksi pada awal tahun yang sama. Ketika itu (pertengahan tahun 2000) Menhutbun dan Meneg LH dimintanya untuk mengambil tindakan konkret sehingga Sonny Keraf sebagai Menteri Negara Lingkungan Hidup terpaksa mengeluarkan pernyataan bahwa keadaan kebakaran hutan tersebut sudah dalam bahaya. Dilapangan, Menhutbun ketika itu – Nurmahmudi Ismail – telah meminta agar semua kegiatan penyiapan lahan perkebunan dan hutan tanaman industri, yang menjadi penyebab kebakaran, untuk sementara dihentikan. Perusahaan-perusahaan yang terkait harus sesegera mungkin memadamkan api selambat-lambatnya dua minggu terhitung sejak 15 Maret 2000.

Dalam konteks kebijakan, dibentuklah Tim Yustisi Nasional dengan tugas menyelesaikan perkara kebakaran hutan dengan agenda utamanya mengindentifikasi keterlibatan perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan, pengusaha Hutan Tanaman Industri dan pengusaha Perkebunan.

Dari kesibukan tersebut diatas sepertinya Pemerintah memiliki niat baik untuk menangani kebakaran hutan. Namun sudah tepatkah tindakan tersebut mengingat hal dan perlakuan yang sama selalu saja terjadi pada saat kebakaran hutan mulai melanda. Dan hasilnya? Kebakaran selalu saja terjadi. Ini adalah jawaban yang tidak terbantahkan dari pertanyaan yang muncul mengenai kinerja pemerintah terhadap pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan. Singkatnya kita selalu saja ribut setelah kejadian terjadi dan tidak pernah ada upaya untuk melakukan pencegahan kongkrit agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Selama ini, penanganan kebakaran hutan dan lahan masih bersifat reaktif dan tidak komprehensif. Dengan penanganan yang sifatnya sementara itu sudah dapat dipastikan tidak akan dapat memecahkan persoalan utama yang menyebabkan sekaligus memicu kebakaran hutan dan lahan yang terjadi selama ini. Kesan yang muncul pada akhirnya adalah pemerintah hanya sibuk setelah kebakaran hutan terjadi dan sayangnya itupun terjadi setelah mendapatkan protes keras dari sejumlah negara tetangga. Sangat jelas kalau pemerintah tidak mau belajar dari pengalaman bencana kebakaran yang terjadi pada akhir tahun 1997 yang menyebabkan terganggunya ekonomi, ekologi dan hubungan baik antar negara.

BERBAGAI DAMPAK YANG DITIMBULKAN

Tulisan ini mencoba untuk mengupas dampak-dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau dari berbagai aspek dan diakhiri dengan beberapa kesimpulan dan saran-saran apa dan bagaimana yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia berkenaan dengan kebakaran hutan dan lahan tersebut.

Dalam dua bulan terakhir, sejumlah NGO dan Instansi pemerintah di Riau yang konsern terhadap kebakaran hutan dan lahan di Riau berkumpul untuk mencoba menyikapi lebih jauh dampak-dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan beberapa pokok penting lainnya yang harapannya bisa dijadikan masukan dalam mencegah maupun menanggulangi kebakaran hutan.

Dari diskusi bergulir tersebut, beberapa aspek yang terindentifikasi sebagai dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan tersebut adalah:

1. Dampak Terhadap Sosial, Budaya dan Ekonomi

a. Hilangnya sejumlah mata pencaharian masyarakat di dan sekitar hutan. Sejumlah masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari hasil hutan tidak mampu melakukan aktivitasnya. Asap yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut sedikit banyak mengganggu aktivitasnya yang secara otomatis juga ikut mempengaruhi penghasilannya. Setelah kebakaran usaipun dipastikan bahwa masyarakat kehilangan sejumlah areal dimana ia biasa mengambil hasil hutan tersebut seperti rotan, karet dsb.

b. Terganggunya aktivitas sehari-hari
Adanya gangguan asap secara otomatis juga mengganggu aktivitas yang dilakukan manusia sehari-hari. Misalnya pada pagi hari sebagian orang tidak dapat melaksanakan aktivitasnya karena sulitnya sinar matahari menembus udara yang penuh dengan asap. Demikian pula terhadap banyak aktivoitas yang menuntut manusia untuk berada di luar ruangan. Adanya gangguan asap akan mengurangi intensitas dirinya untuk berada di luar ruangan.

c. Peningkatan jumlah Hama
Sejumlah spesies dikatakan sebagai hama bila keberadaan dan aktivitasnya mengganggu proses produksi manusia. Bila tidak “mencampuri” urusan produksi manusia maka ia akan tetap menjadi spesies sebagaimana spesies yang lain.

Sejumlah spesies yang potensial untuk menjadi hama tersebut selama ini berada di hutan dan melakukan interaksi dengan lingkungannya membentuk rantai kehidupan. Kebakaran yang terjadi justru memaksanya terlempar dari rantai ekosistem tersebut. Dan dalam beberapa kasus ‘ia’ masuk dalam komunitas manusia dan berubah fungsi menjadi hama dengan merusak proses produksi manusia yang ia tumpangi atau dilaluinya.

Hama itu sendiri tidak harus berbentuk kecil. Gajah dan beberapa binatang bertubuh besar lainnya ‘harus’ memorakmorandakan kawasan yang dilaluinya dalam upaya menyelamatkan diri dan dalam upaya menemukan habitat barunya karena habitat lamanya telah musnah terbakar.

d. Terganggunya kesehatan
Peningkatan jumlah asap secara signifikan menjadi penyebab utama munculnya penyakit ISPA atau Infeksi Saluran Pernafasan. Gejalanya bisa ditandai dengan rasa sesak di dada dan mata agak berair. Untuk Riau kasus yang paling sering terjadi menimpa di daerah Kerinci, Kabupaten Pelalawan (dulu Kabupaten Kampar) dan bahkan di Pekanbaru sendiri lebih dari 200 orang harus dirawat di rumah sakit akibat asap tersebut.

e. Produktivitas menurun
Munculnya asap juga menghalangi produktivitas manusia. Walaupun kita bisa keluar dengan menggunakan masker tetapi sinar matahari dipagi hari tidak mampu menembus ketebalan asap yang ada. Secara otomatis waktu kerja seseorangpun berkurang karena ia harus menunggu sedikit lama agar matahari mampu memberikan sinar terangnya.

Ketebalan asap juga memaksa orang menggunakan masker yang sedikit banyak mengganggu aktivitasnya sehari-hari.

2. Dampak Terhadap Ekologis dan Kerusakan Lingkungan

a. Hilangnya sejumlah spesies
Kebakaran bukan hanya meluluh lantakkan berjenis-jenis pohon namun juga menghancurkan berbagai jenis habitat satwa lainnya. Umumnya satwa yang ikut musnah ini akibat terperangkap oleh asap dan sulitnya jalan keluar karena api telah mengepung dari segala penjuru. Belum ada penelitian yang mendalam seberapa banyak spesies yang ikut tebakar dalam kebakaran hutan di Indonesia.

b. Ancaman erosi
Kebakaran yang terjadi di lereng-lereng pegunungan ataupun di dataran tinggi akan memusnahkan sejumlah tanaman yang juga berfungsi menahan laju tanah pada lapisan atas untuk tidak terjadi erosi. Pada saat hujan turun dan ketika run off terjadi, ketiadaan akar tanah - akibat terbakar - sebagai pengikat akan menyebabkan tanah ikut terbawa oleh hujan ke bawah yang pada akhirnya potensial sekali menimbulkan bukan hanya erosi tetapi juga longsor.

c. Perubahan fungsi pemanfaatan dan peruntukan lahan
Hutan sebelum terbakar secara otomatis memiliki banyak fungsi. Sebagai catchment area, penyaring karbondioksida maupun sebagai mata rantai dari suatu ekosistem yang lebih besar yang menjaga keseimbangan planet bumi. Ketika hutan tersebut terbakar fungsi catchment area tersebut juga hilang dan karbondioksida tidak lagi disaring namun melayang-layang diudara. Dalam suatu ekosistem besar, panas matahari tidak dapat terserap dengan baik karena hilangnya fungsi serapan dari hutan yang telah terbakar tersebut.

Hutan itu sendiri mengalami perubahan peruntukkan menjadi lahan-lahan perkebunan dan kalaupun tidak maka ia akan menjadi padang ilalang yang akan membutuhkan waktu lama untuk kembali pada fungsinya semula.

d. Penurunan kualitas air
Kebakaran hutan memang tidak secara signifikan menyebabkan perubahan kualitas air. Kualitas air yang berubah ini lebih diakibatkan faktor erosi yang muncul di bagian hulu. Ketika air hujan tidak lagi memiliki penghalang dalam menahan lajunya maka ia akan membawa seluruh butir tanah yang ada di atasnya untuk masuk kedalam sungai-sungai yang ada. Akibatnya adalah sungai menjadi sedikit keruh. Hal ini akan terus berulang apabila ada hujan di atas gunung ataupun di hulu sungai sana.

e. Terganggunya ekosistem terumbu karang
Terganggunya ekosistem terumbu karang lebih disebabkan faktor asap. Tebalnya asap menyebabkan matahari sulit untuk menembus dalamnya lautan. Pada akhirnya hal ini akan membuat terumbu karang dan beberapa spesies lainnya menjadi sedikit terhalang untuk melakukan fotosintesa.

f. Menurunnya devisa negara
Turunnya produktivitas secara otomatis mempengaruhi perekonomian mikro yang pada akhirnya turut mempengaruhi pendapatan negara.

g. Sedimentasi di aliran sungai
Tebalnya lumpur yang terbawa erosi akan mengalami pengendapan di bagian hilir sungai. Ancaman yang muncul adalah meluapnya sungai bersangkutan akibat erosis yang terus menerus.

3. Dampak Terhadap Hubungan Antar negara

Asap yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut sayangnya tidak mengenal batas administratif. Asap tersebut justru terbawa angin ke negara tetangga sehingga sebagian negara tetangga ikut menghirup asap yang ditimbulkan dari kebakaran di negara Indonesia. Akibatnya adalah hubungan antara negara menjadi terganggu dengan munculnya protes keras dari Malaysia dan Singapura kepada Indonesia agar kita bisa secepatnya melokalisir kebakaran hutan agar asap yang ditimbulkannya tidak semakin tebal.

Yang menarik, justru akibat munculnya protes dari tetangga inilah pemerintah Indonesia seperti kebakaran jenggot dengan menyibukkan diri dan berubah fungsi sebagai barisan pemadam kebakaran. Hilangnya sejumlah spesies dan berbagai dampak yang ditimbulkan ternyata kalah penting dibanding jeweran dari tetangga.

4. Dampak terhadap Perhubungan dan Pariwisata

Tebalnya asap juga mengganggu transportasi udara. Sering sekali terdengar sebuah pesawat tidak bisa turun di satu tempat karena tebalnya asap yang melingkungi tempat tersebut. Sudah tentu hal ini akan mengganggu bisnis pariwisata karena keengganan orang untuk berada di temapt yang dipenuhi asap.

KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Dari berbagai dampak yang muncul tersebut seharusnya pemerintah mulai bisa mereka-reka bencana musiman apa sebenarnya yang sering menghampiri Indonesia dari tahun ke tahun dan dampak apa yang ditimbulkan dari bencana tersebut. Namun, untuk tidak menyebut pemerintahan kita keras kepala dan sedikit tuli untuk melakukan refleksi, sepertinya kita lebih siap menjadi barisan pemadam kebakaran dibanding mempersiapkan seperangkat aturan yang mampu paling tidak meminimalisir kemungkinan terjadi kebakaran hutan dan lahan dimasa yang akan datang.

Padahal lagi, sejak bencana kebakaran hutan yang terjadi di tahun 1997, berbagai studi dan kajian telah dilakukan. Namun entah mengapa hingga sekarang ini pemerintah sepertinya tidak mampu memanfaatkan berbagai kajian yang telah dilakukan tersebut. Bahkan sejumlah bantuan yang diantaranya datang dari UNDP dan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup yang pada tahun 1998 telah menghasilkan Rancang Tindak Pengelolaan Bencana kebakaran-pun seolah tidak mampu dimanfaatkan.

Fakultas Kehutanan IPB sendiri pernah menelurkan 14 rancangan kebijakan yang dalam prosesnya dilakukan bersama-sama Departemen Kehutanan dan International Tropical Timber Organization (ITTO). Seluruh kajian tersebut menghasilkan rekomendasi kebijakan operasional yang, sekali lagi, belum diadopsi menjadi kebijakan pemerintah.

Sementara berbagai kajian belum diadopsi, walaupun pemerintah secara eksplisit meminta untuk itu, UU Kehutanan no 41 tahun 1999 dan rancangan pemerintah tentang Perlindungan Hutan dan Konservasi alam juga tidak memberikan perhatian yang memadai bagi upaya penanggulangan kebakaran. Contohnya, larangan membakar hutan yang terdapat dalam UU Kehutanan ternyata dapat dimentahkan untuk tujuan-tujuan khusus sepanjang mendapat izin dari pejabat yang berwenang (pasal 50 ayat 3 huruf d). Dan dengan kebiasaan peraturan undang-undang yang selama ini ada, pengartikulasian dari pasal tersebut tentu saja bisa menurut kepentingan apa dan siapa yang ada pada saat itu. Kasarnya, pasal ini bisa membuka peluang dihidupkannya kembali cara pembukaan lahan dengan cara pembakaran yang selama ini menjadi penyebab bencana kebakaran hutan. Bandingkan dengan negara Malaysia yang memberlakukan kebijakan tegas (tanpa kecuali) tentang larangan pembukaan lahan dengan cara bakar. UU ini juga secara tegas memberikan denda sebesar 500.000 ringgit dan/ 5 tahun penjara baik bagi pemilik mapun penggarap lahan.

Yang lebih herannya lagi, tidak ada satupun pasal dari UU No 41/99 ini yang secara substansial mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan. Demikian pula halnya dalam RPP Perlindungan Hutan dan PP No. 6 tahun 99 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada hutan Produksi tidak memberikan referensi tentang pencegahan kebakaran hutan dalam konteks pengusahaan hutan.

Otomatis, dengan melihat kebijakan-kebijakan yang ada selama ini, Pemerintah Indonesia belum memiliki sense of crisis terhadap berbagai kasus kebakaran dan dampak yang ditimbulkannya. Sehingga kesan yang muncul kemudian pemerintah hanya memiliki kebijakan setengah hati untuk menanggulangi dan mencegah kebakaran hutan.

Upaya Bapedal menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Praktek Pembakaran, Kebakaran dan Dampaknya juga dikhawatirkan tidak efektif dikarenakan sebagaimana perangkat peraturan pemerintah (PP) hanyalah mengimplementasikan mandat dari suatu Undang-undang. Sedangkan Undang-Undang No 41 tentang Kehutanan maupun UU No. 23/97 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak memberikan mandat secara spesifik untuk mengembangkan PP tentang kebakaran hutan. Bentuk PP ini juga memiliki keterbatasan dalam memberlakukan instrumen-instrumen command and control (paksaan) maupun insentif ekonomi. Instrumen-instrumen tersebut harus dalam bentuk UU (DPR RI bersama Pemerintah).

Dengan demikian adalah suatu hal yang logis apabila masalah pencegahan dan penanggulanan kebakaran hutan dan lahan segera menjadi perhatian dan secara cepat ketentuan-ketentuan tersebut dirumuskan dalam suatu UU yang memuat prinsip-prinsip pencegahan, pemantauan dan penanggulangan yang komprehensif dan terintegrasi.

KESIMPULAN DAN SARAN

Akibat kebakaran hutan tidak hanya mengakibatkan kerugian ekonomis dan kerusakan ekosistem. Kita juga dicap sebagai bangsa dan masyarakat yang tidak bisa dan tidak mau memelihara kekayaan alam. Padahal kawasan hutan di Indonesia luasnya mencapai 10 persen dari hutan tropis yang ada di dunia atau ke tiga terbesar setelah Zaire dan Brasil.

Bukan hanya itu. Asap tebal yang mengganggu ruang udara tetangga membuat sejumlah negara mencap kita sebagai bukan tetangga yang baik. Tidak hanya faktor kesehatan dan kegiatan masyarakat yang terganggu, tetapi lebih jauh menyangkut terganggunya navigasi penerbangan dan pelayaran.

Awal tahun ini, disaat kita masih sibuk dengan berbagai upaya pemulihan yang direcoki dengan berbagai persoalan residu orde baru, bukannya tidak mungkin musibah itu berulang. Kebakaran hutan seperti pada tahun 1997 terjadi lagi dalam keadaan kita serba tergagap-gagap mengahadapi kebusukan masa lalu yang satu persatu terbuka.

Mengutip prediksi para ahli bahwa El Nino akan terjadi pada pertengahan tahun ini, kemungkinan itu sepertinya semakin besar. Ditambah dengan kelalaian dan kelengahan kita, kebakaran hutan dengan materi dan harga diri lebih dahsyat akan terulang. Kalau itu terjadi, lagi-lagi kita akan menerima cap buruk sebagai bangsa yang tidak bisa mensyukuri anugrah dan kebesaran alam. Indonesia bukan hanya dicap buruk sebagai tempat yang subur untuk pelanggaran HAM, KKN dan perampasan serakah terhadap kekayaan alam beserta isinya, melainkan juga negara dengan warga dan pemerintah yang tidak tahu berterimakasih, sehingga tidak layak dijadikan teman.

Kepercayaan rasanya semakin jadi barang mewah dan mahal. Terus menerus kita membangun kepercayaan. Kepercayaan sekarang menjadi kata kunci. Dengan kepercayaan terbuka kemungkinan-kemungkinan rasa simpatik dan bantuan-bantuan finansial lain yang kita butuhkan.

Artinya dalam sekian sarana membangun kepercayaan keluar dan ke dalam kita masukkan keseriusan kita mengurus hutan. Kelalaian dan kelengahan kita menangani kebakaran hutan adalah pekerjaan mendesak yang harus segera diambil dan dilakukan. Hambatan psikologis dan politis dalam soal hutan tidaklah serumit menangani pelanggaran HAM di Timor-Timur, Kasus Aceh, pengadilan korupsi maha besar, pemulihan ekonomi yang berkesan maju mudur apalagi berurusan dengan lembaga Mahkamah Agung. Masalahnya bagaimana pemerintah ini bisa lebih cekatan dalam menangani dan mengeluarkan perintah, diikuti dengan tindakan serius dan nyata menghentikan merebaknya kebakaran hutan. Kalau tidak cekatan, kebakaran hutan maha dahsyat tahun 1997, jangan disesali, akan terulang. wallahualam bissawab. [selesai]

Tulisan ini diambil dari :
Rully Syumanda
http://www.walhi.or.id/

BACA SELENGKAPNYA - Dampak Kebakaran Hutan

Dua Daerah Studi Banding ke Pemko Pekanbaru

PEKANBARU-Keberhasilan Kota Pekanbaru dalam kebersihan yang terbukti dengan meraih Piala Adipura empat kali berturut turut, serta keberhasilan memberlakukan kantor satu atap pelayanan bagi masyarakat ternyata menjadi daya tarik bagi pemerintah daerah daerah lainnya di Indonesia. Buktinya, banyak pemerintah daerah atau lembaga eksekutifnya yang berkunjung melihat langsung dan belajar ke Kota Pekanbaru.

Seperti hari ini, Jumat (27/2), ada dua daerah yang berkunjung ke Pemko Pekanbaru. Antara lain dari Pemkot Cilegon dan DPRD Tangerang. Kedua daerah itu sama sama ingin belajar kepada Pemko Pekanbaru tentang bagaimana upaya menciptakan kebersihan kota, dan terkait pelayanan perizinan.

Kepala Bagian Pemerintahan Pemko Pekanbaru, H. Kendi Harahap, ketika diwawancarai di kantornya, Jumat (28/2) mengatakan, kunjungan dua daerah tersebut datang secara bersamaan. Jumlahnya, kata Kendi, dari Pemkot Cilegon sebanyak 85 orang, sedangkan DPRD Tangerang sebanyak 20 orang.

Kendi mengakui selama beberapa tahun terakhir memang cukup banyak daerah, baik eksekutif atau legislatifnya yang datang berkunjung ke Kota Pekanbaru. Hal itu kata Kendi, cukup membuktikan bahwa Kota Pekanbaru memang sudah cukup terkenal. "Buktinya mereka datang mau belajar ke kita, artinya mereka menilai kita cukup berhasil menjalankan program," ungkap Kendi.

Terkait kunjungan pemerintah daerah lain ke Pemko Pekanbaru dalam rangka study banding, menurut Kendi, pada tahun 2008 lalu jumlahnya cukup banyak yakni mencapai 80 daerah. Kebanyakan yang berkunjung adalah DPRD-nya. Untuk tahun 2009 ini, dalam dua bulan ini sudah ada empat daerah yang berkunjung.

Terkait penyambutan yang dilakukan Pemko Pekanbaru, menurut Kendi, dilakukan biasa-biasa saja. Salah satunya tentu melakukan dialog atau tukar pikiran, dan membawa berkunjung ke tempat yang ingin dilihat atau dipantau. (sofian/pemko)

BACA SELENGKAPNYA - Dua Daerah Studi Banding ke Pemko Pekanbaru

Polisi Paksa Terdakwa Mengaku Merampok

PEKANBARU, TRIBUN -Tiga terdakwa yang dituduh melakukan aksi perampokan di PT Tirta Mekar Sari beberapa bulan lalu yakni Riski Gunawan (22), Selamet Raharjo (43), dan Hari Jadin Tanjung (46), Kamis (12/2) divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam sidang putusan tersebut Majelis Hakim yang diketuai oleh Ratna Mintarsih dan didampingi dua hakim anggota, menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan aksi perampokan di PT Tirta Mekar Sari Senin (30/6) lalu yang mengakibatkan kerugian uang Rp 225 juta.

Untuk membacakan putusannya Hakim Ketua Ratna membacanya satu persatu, pertama terhadap Riski, lalu Slamet Raharjo dan terakhir Hari Jadin. Dalam putusan yang sama Ratna membacakan hasil rangkuman putusan yang telah dibuat majleis hakim.

Ratna menyampaikan, penuntut umum telah menyatakan saat di periksa atau di BAP oleh Polisi, ketiga terdakwa dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Bahkan dari keterangan saksi Andi Kanser juga sangat berbeda dari kenyataannya.

Bahkan dari keterangan para saksi yang diajukan tidak ada yang menyatakan ketiga terdakwa terlibat melakukan aksi perampokan. "Karena tidak ada bukti yang kuat terdakwa melakukan aksi perampokan, maka terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Ratna

Untuk itu Nama baik terdakwa tegas Ratna, harus dipulihkan, dan barang bukti yang tidak menyangkut dalam aksi perampokan tersebut dikembalikan kepada terdakwa.

Usai membacakan putusan tersebut Hakim Ketua Ratna Mintarsih, memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkohonsyah untuk menanggapinya dan dijawab pikir- pikir terlebih dahulu.

Mendengar divonis bebas usai sidang ketiga terdakwa langsung menyalami Majelis Hakim dan bersyukur kepada Allah. Istri dan sanak famili terdakwa yang hadir dalam persidangan teresbut spontan meneteskan air mata dan memeluk ketiag terdakwa.

Istri Slamet dan anak-anaknya terlihat menangis haru atas putusan Majelis Hakim, mereka tak henti-hentinya memeluk Slamet yang telah lama mendekam dalam Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Pekanbaru.

Sementara itu Penasehat Hukum ketiga terdakwa Beti kepada Tribun juga mengucapkan syukur atas divonis bebasnya kliennya. "Yang jelas kita bersyukur terlebih dahulu, langkah selanjutnya kita serahkan kepada keluarga terdakwa," ucapnya

Salah Tangkap
Nani istri Selamet Raharjo tek henti-hentinya menangis saat mengetahui suaminya divonis bebas oleh Majelis Hakim. "Saya sudah sangat yakin suami dan anak saya tidak bersalah, karena waktu itu Polisi memang salah tangkap, dan mereka memaksa anak saya Riski untuk mengakui telah merampok. Begitu juga dengan suami saya," ucapnya

Dina anak Selamet juga tak kuasa menahan tangisnya, karena selama 7 bulan orangtuanya menjalani proses hukum hingga ke pengadilan ia tak kuasa melihat orangtuanya disiksa untuk mengakui perbuatan yang tak pernah dilakukan orangtuanya.

"Orangtua saya dan adik saya itu disiksa untuk mengakui perbuatan yang bukan mereka lakukan. Sampai-sampai orangtua saya mengalami muntah darah karena terus disiksa oleh Polisi," ujarnya

Atas vonis bebas ini tambah Dina ia sangat bersyukur dan ia berharap agar nama baik orangtua dan adiknya dipulihkan kembali. (rino)

BACA SELENGKAPNYA - Polisi Paksa Terdakwa Mengaku Merampok