Senin, 25 Mei 2009

Aktivis Walhi Ditangkap Polisi

Tempo - POLISI membubarkan demonstrasi yang digalang Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) diluar arena World Oceanic Conference di Manado, Senin Pekan lalu. Dua aktivis organisasi itu, yakni Berry Nahdian Furqon dan Erwin Usman, ditangkap. Kepolisian Resor Manado lalu menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan tuduhan menghalang-halangi aparat yang akan melakukan penindakan. Polisi dan Dinas Imigrasi Sulawesi Utara juga mendeportasi 21 aktivis internasional yang terlibat dalam unjuk rasa itu.

Menurut juru bicara Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, dua aktivitas itu ditangkap karena melakukan aksi tanpa izin. Aksi ini diikuti ratusan aktivis dan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Manado. Mereka menuntut forum kelautan dunia itu tak menghasilkan keputusan yang menggusur penghidupan nelayan.

BACA SELENGKAPNYA - Aktivis Walhi Ditangkap Polisi

Minggu, 24 Mei 2009

Dokumen Asli BLBI Hilang

Tempo - Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan hilangnya dokumen asli Kredit Likuiditas Bank Indonesia/Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (KLBI/BLBI). Dokumen tersebut merupakan kunci penyelesaian kasus yang diperkirakan merugikan negara Rp 138 triliun itu. “Semua pihak ketika ditanya menjawab dokumennya hilang,” kata Dradjad H. Wibowo, legislator dari Partai Amanat Nasional, dalam rapat konsultasi Kejaksaan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai kasus tersebut di gedung DPR pada Rabu pekan lalu.

Dradjad mengaku telah mempertanyakan hal itu ke beberapa lembaga, termasuk Depertemen Keuangan. Sedangkan menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, lembaganya hanya menerima fotokopi dokumen yang sudah dilegalisasi untuk kepentingan persidangan. Dia menduga dokumen aslinya berada ditangan Bank Indonesia.

BACA SELENGKAPNYA - Dokumen Asli BLBI Hilang

Sabtu, 23 Mei 2009

Izin HTI di Rangsang Harus Ditinjau Ulang

PEKANBARU, Riau Radar - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Riau, Haryansyah kepada Riau terkini, Jumat (15/5/09) Jumat (15/5/09) menegaskan, bahwa izin Hutan Tanaman Industri yang beralokasi di Pulau Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti (pemekaran baru dari bengkalis) harus ditinjau ulang. Bahkan Walhi menyesalkan sikap Menhut MS Kaban yang seakan menutup mata kondisi pulau yang habis dihantam abrasi itu dengan seenaknya mengeluarkan RKT seluas 18.800 hektar lebih atau 1/4 dari luas Pulau Rangsang untuk PT Sumatra Riang Lestari.

“Kami sudah menerima laporan dari masyarakat berupa surat penolakan dari masyarakat 5 desa, serta LSM setempat. Intinya, mereka menolak keberadaan HTI di sekitar kampung mereka, kerena mereka tak mau pulau kecil itu hancur karena habis dibabat oleh perusahaan kayu. Laporan ini kami pelajari untuk kami sikapi bersama masyarakat,” kata pria berambut gondrong yang akrab disapa Kaka ini.

Menurut Kaka, bahwa selain menyerahkan laporan atas surat penolakannya, masyarakat juga menyertakan kopian izin RKT dan rekomendasi izin yang dikeluarkan Bupati BengkalisSyamsurizal No.522.1/Hut/726 tertanggal 7 September 2005, rekomendasi Gubernur Riau Rusli Zainal No.522.1/Ekbang/36.12 tertanggal 2 Agustus 2004 dan surat keputusan (SK) Gubernur Riau No.566/XII/2005, tertanggal 28 Desember 2005 terkait persetujuan Amdal PT Sumatera Riang Lestari.

“Mau di jadikan apa pulau kecil itu. Masyarakat di pulau itu mencapai 60 ribu jiwa. Mau ditenggelamkan masyarakat di Pulau Rangsang itu? sebab selain harus menghadapi rusaknya hutan dan ekologi akibat HTI yang bakal merajalela, mereka juga harus menghadapi hancurnya bibir pantai pualu akibat abrasi yang meruntuhkan tanah 15 hingga 20 meter setiap tahun,” kata Kaka.

Walhi, lanjut Kaka akan menyurati dalam beberapa hari ini kepada Bupati Bengkalis, Bappedalda Bengkalis, Gubernur Riau, Dinas Kehutanan Riau dan Bappedalda Riau Dinas, Menteri Kehutanan, Komisi III DPR RI, serta Dewan Lingkungan di Jakarta.

“Kami tetap satu suara dan sikap dengan masyarakat bahwa RKT dan izin HTI terhadap PT RSL di Pulau Rangsang itu harus di hentikan dan di cabut serta pihak PT RSL yang sedang membuat kanal dan membabat hutan di kampung itu untuk segera berhenti beroperasi, sampai ada kebijakan baru atas tuntutan ini,” kata Kaka.

BACA SELENGKAPNYA - Izin HTI di Rangsang Harus Ditinjau Ulang

Jumat, 22 Mei 2009

Status Aset Tanah Pemprov Banyak tak Jelas.

PEKANBARU, RADAR RIAU, (RR) - Status aset tanah milik Pemerintah Provinsi Riau ternyata masih banyak yang tak jelas. Ini terjadi sejak berpuluh tahun lalu, persisnya ketika ibukota Provinsi Riau dipindahkan dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru. Demikian diungkapkan Kepala Biro Perlengkapan Rusli M., ketika rapat kerja dengan Komisi B DPRD Riau, kemarin.

Banyak tanah dan rumah tinggal yang dulu waktu perpindahan ibukota Provinsi dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru statusnya tak jelas. Seperti tanah kantor Polda sekarang dan rumah dinas Polda di Jalan Kartini tidak ada alas haknya. Di Polda tidak tercatat sama kita juga tidak,” ujarnya.

Makanya, lanjut Rusli, ketika polda meminta status tanah itu ke Pemprov karena ingin menyertifikatkan surat atas nama Polda, dia tak menjawab. “Sengaja diambangkan karena menurut cerita-cerita tanah itu milik Pemda. Namun ketika diperiksa statusnya malah tak jelas. Saya sudah coba menghubungi orang tua untuk melihat sejarah tanah, bahkan sudah ngobrol dengan Pak Wan Galib,” katanya.

Hanya saja pemerintah lalai hingga kemudian tak jelas lagi aset-aset daerah. “Sebetulnya masih banyak aset yang seperti ini. Bukan tanah Polda saja, seperti di Pasar Kodim ada bekas auditur militer. Yang begitu-begitu masih perlu ditelusuri dan diburu. Saya tak tahu apa orang-orang sebelum saya tak tertarik dengan ini atau memang dicoba tak bisa. Tapi ke depan ini jadi PR saya untuk meluruskan aset,” tukasnya.

BACA SELENGKAPNYA - Status Aset Tanah Pemprov Banyak tak Jelas.

Kamis, 21 Mei 2009

PEMKO KEMBANGKAN DANAU BUATAN NAMA BARU

Pekanbaru (RP) Riau Pos – Objek Wisata Danau Buatan di Kecamatan Rumbai belum begitu diminati meski berbagai upaya dilakukan Pemko Pekanbaru. Ke depan, Dinas Pariwisata Pekanbaru akan merubah nama dan memberikan logo baru terhadap objek Wisata Danau Buatan. “Nama dan logo baru itu akan diresmikan pada saat perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-225 Kota Pekanbaru Juni mendatang,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata Pekanbaru Drs. H. Syahril Manaf melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Boge Peni kepada Riau Pos, Jumat (15/5) di ruang kerjanya di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.

Peni menambahkan, saat ini nama dan logo baru Danau Buatan yang memiliki luas sekitar 14 hektare itu baru memasuki tahap diperlombakan untuk mendapatkan hasil terbaik. Disebutkannya, Danau Buatan baru ini nantinya akan memiliki dua zona yaitu zona komersil dan zona nonkomersil. Zona komersil merupakan zona yang diperuntukan untuk usaha dengan memiliki tempat hiburan yang istimewa seperti waterboom, bioskop 4D, Gokart, flying fox, jet coaster dan tempat bermain anak. Sedangkan untuk zona nonkomersil lebih ke pengembangan ilmu pengetahuan seperti taman bacaan dan lain-lain.

“Dengan dua zona ini diharapkan dapat menjadi alternatif tempat hiburan masyarakat di Kota Pekanbaru,” ujar Peni. Peni menjelaskan, berdasarkan pendataan Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru terdapat beberapa klasifikasi wisata di Kota Pekanbaru. Antara lain wisata air, wisata kuliner, wisata religi, wisata budaya, wisata alam, wisata pendidikan dan wisata belanja. Saat dikomfirmasi mengenai retribusi dari tempat hiburan masyarakat tersebut, Peni mengatakan Dinas Pariwisata hanya bertugas mendata dan menyangkut retribusi diatur oleh Dinas Pendapatan Kota Pekanbaru.

BACA SELENGKAPNYA - PEMKO KEMBANGKAN DANAU BUATAN NAMA BARU